JAKARTA, Teropongrakyat.co — Batas waktu Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 semakin dekat. Restoran yang memiliki banyak outlet diminta segera mempersiapkan proses sertifikasi halal, tanpa harus menunggu seluruh jaringan siap secara bersamaan.
Sertifikasi dapat diajukan secara bertahap berdasarkan outlet yang telah memenuhi persyaratan. Namun, sertifikasi pada satu outlet tidak otomatis membuat seluruh cabang dalam jaringan restoran tersebut berstatus halal.
Hal tersebut disampaikan dalam Influencer & Media Gathering bertajuk “Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari yang Siap” yang digelar LPPOM di Vertu Harmoni Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Hadir sebagai narasumber Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Dr. H. Mamat S. Burhanudin, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, serta Direktur Utama LPPOM Muti Arintawati.
Sertifikasi Bisa Dilakukan Bertahap
Mamat mengatakan restoran dengan banyak outlet tidak harus menunggu seluruh cabangnya siap untuk mengajukan sertifikasi halal. Outlet yang sudah memenuhi persyaratan dapat diproses lebih dahulu, sementara outlet lainnya dipersiapkan secara bertahap.
Meski demikian, penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) tetap harus diperiksa melalui proses audit pada outlet yang diajukan.

“Ada lima standar SJPH. Ketika pelaku usaha memiliki banyak outlet, tidak bisa satu outlet kemudian seluruhnya dianggap halal. Pemenuhan SJPH harus dicek untuk keseluruhan outlet,” ujar Mamat.
Dengan demikian, penahapan sertifikasi dilakukan berdasarkan outlet, bukan berdasarkan menu.
Artinya, restoran tidak bisa hanya mensertifikasi sebagian menu dalam satu outlet dan kemudian menyebut keseluruhan restoran tersebut halal. Setiap outlet yang diajukan tetap harus memenuhi ketentuan halal secara menyeluruh.
Bukan Berarti Standar Halal Bisa Dibagi
Prof. Niam menegaskan bahwa proses bertahap merupakan mekanisme untuk membantu pelaku usaha, bukan untuk mengurangi standar kehalalan.
“Dalam satu restoran, seluruh menu harus halal. Jika dilakukan secara bertahap, yang dilakukan adalah berdasarkan outlet, bukan berdasarkan menu,” katanya.
Menurut Prof. Niam, ada dua hal yang perlu diperhatikan pelaku usaha. Pertama, aspek substantif berupa penerapan SJPH sesuai standar. Kedua, aspek asosiatif, yakni memastikan kejelasan status kehalalan outlet yang berada dalam satu brand dan manajemen.
Karena itu, restoran dapat memulai sertifikasi dari outlet yang paling siap sembari menyiapkan cabang lainnya. Tujuan akhirnya tetap sama, yakni seluruh outlet yang terkena kewajiban memenuhi ketentuan sertifikasi halal.
LPPOM Dorong Restoran Segera Bergerak
Direktur Utama LPPOM Muti Arintawati mengatakan lembaganya siap mendukung proses pemeriksaan halal menjelang pemberlakuan kewajiban halal pada Oktober 2026.
Menurut Muti, bertambahnya jenis produk yang masuk dalam kewajiban sertifikasi membuat pelaku usaha perlu segera memetakan kesiapan masing-masing outlet.
L
“Regulasi memang memberikan peluang bagi restoran untuk melakukan proses sertifikasi halal lebih dulu bagi outlet yang telah siap,” kata Muti.
Namun, ia mengingatkan agar sertifikat yang diperoleh satu outlet tidak digunakan untuk membuat klaim bahwa seluruh jaringan restoran telah bersertifikat halal.
Kejelasan informasi mengenai outlet yang sudah memiliki sertifikat dan yang masih dalam proses juga dinilai penting. Dengan begitu, konsumen dapat mengetahui status halal tempat makan yang mereka kunjungi.
Konsumen Diminta Tak Hanya Lihat Nama Brand
Di sisi lain, konsumen juga memiliki peran dalam memastikan status halal restoran. Popularitas atau besarnya sebuah brand tidak otomatis berarti seluruh outlet-nya telah memiliki sertifikat halal.
Status sertifikasi bisa berbeda antara satu outlet dengan outlet lainnya.
Karena itu, konsumen disarankan memeriksa informasi sertifikasi halal pada outlet yang dikunjungi dan mengecek statusnya melalui kanal resmi yang tersedia.
“Jadilah konsumen yang cerdas dan pahami haknya. Pastikan produk atau restoran yang dipilih sudah bersertifikat halal dan jadikan halal sebagai prioritas utama sebelum membeli,” ujar Muti.
Dengan tenggat waktu 17 Oktober 2026 yang semakin dekat, proses sertifikasi restoran dengan banyak outlet dinilai perlu segera dimulai. Pelaku usaha dapat memproses outlet yang telah siap sambil mempersiapkan cabang lainnya.
Pada saat yang sama, keterbukaan informasi menjadi penting agar konsumen tidak keliru menganggap seluruh outlet dalam satu jaringan otomatis memiliki status halal yang sama.
Penulis : SB. Tasya
Editor : SB. Tasya



























































