Selain Gelar Perkara Terkait SYL, Polisi Kebut Kasus Firli Bahuri

- Jurnalis

Rabu, 3 Juli 2024 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – TeropongRakyat.co || Polda Metro Jaya (PMJ) terus lengkapi berkas terkait  pemerasan Syahrul Yasin Limpo dengan tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Selain itu Polisi sebut tengah mengusut perkara lainnya yang menjerat Firli.

“Bahwa dalam beberapa penanganan baik itu tahap penyelidikan maupun penyidikan, beberapa yang kita tangani, ini semua sedang berjalan,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada TeropongRakyat.co, Rabu (3/7/2024).

Lebih lanjut Ade menjelaskannya sedikit  gamblang terkait perkara tersebut. Namun diketahui Polda Metro tengah mengusut kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Firli. Polisi juga mengusut Pasal 36 junto Pasal 65 Undang-Undang tentang KPK.

ADVERTISEMENT

Selain Gelar Perkara Terkait SYL, Polisi Kebut Kasus Firli Bahuri - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bahwa ada perkara lain yang saat ini kita sedang lakukan baik itu penyelidikan maupun penyidikan ya, itu tadi jawabannya. Selain dalam penanganan perkara aquo pasal dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Juncto 65 KUHP, itu ada perkara lain yang saat ini sedang kita lakukan baik itu penyelidikan maupun penyidikannya,” jjelas Ade.

Baca Juga:  DR ELVIRIADI,S.Pi.,M.Si SIAP SEBAGAI STAF AHLI BIDANG ORGANISASI DPP P3N CCI WILAYAH I

Ade Safri memastikan proses penyelidikan masih berjalan. Dia juga tak menutup kemungkinan akan kembali memeriksa Firli Bahuri. Jika sudah rampung, pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status perkara lain tersebut ke tahap penyidikan.

“Itu jelas (pemeriksaan Firli di kasus lain, itu jelas ya. Jadi itu artinya bahwa di penyelidikan ini kan kita ingin mencari dan menemukan apakah ada dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi atau adakah peristiwa pidana yang terjadi. Untuk itu nanti setelah itu kemudian baru kemudian kita akan melakukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum jika itu ada dugaan tindak pidana yang terjadi, maka akan ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan,” pungkasnya.

Baca Juga:  PMI Jakarta Utara Gelar Donor Darah & Halal Bihalal Kemanusiaan, Targetkan 5.000 Kantong

Firli Bahuri sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL sejak November 2023. Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.

Polda Metro Jaya belum menahan Firli dan mengatakan sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain. Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.

Berita Terkait

Amnesti dan Abolisi Hadiah Hasto Dan Lembong, Eks Aktivis 98: Kasus Beraroma Politis Jangan Terulang?
Bekasi, Kota Patriot yang Dihadapkan pada Ancaman Serius Peredaran Obat Terlarang
Persidangan Daeng Aziz Kembali Digelar, Dakwaan Jaksa Dipertanyakan! Saksi Bantah Ada Ancaman!
Sukses di Semester I 2025, Pelindo Tower Buktikan Keunggulannya sebagai Pusat Bisnis Terintegrasi
Ketua Umum AKPERSI Kunjungi Presiden RI Ke-7 Joko Widodo, Bahas Persiapan Rakernas dan UKW Akbar se-Indonesia
Medal Parade, Mayjen TNI M. Asmi: Bersama sebagai Satu, Mengabdi dengan Kehormatan dan Berdiri Demi Perdamaian
Dengan Semangat, Tim Barqun Berbagi Ilmu dan Pengalaman di Yogyakarta
Pelatihan dan Sertifikasi Tingkatkan Kompetensi 100 TKBM Tanjung Priok

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 18:16 WIB

Amnesti dan Abolisi Hadiah Hasto Dan Lembong, Eks Aktivis 98: Kasus Beraroma Politis Jangan Terulang?

Kamis, 31 Juli 2025 - 19:59 WIB

Bekasi, Kota Patriot yang Dihadapkan pada Ancaman Serius Peredaran Obat Terlarang

Kamis, 31 Juli 2025 - 16:16 WIB

Persidangan Daeng Aziz Kembali Digelar, Dakwaan Jaksa Dipertanyakan! Saksi Bantah Ada Ancaman!

Kamis, 31 Juli 2025 - 08:48 WIB

Ketua Umum AKPERSI Kunjungi Presiden RI Ke-7 Joko Widodo, Bahas Persiapan Rakernas dan UKW Akbar se-Indonesia

Kamis, 31 Juli 2025 - 08:25 WIB

Medal Parade, Mayjen TNI M. Asmi: Bersama sebagai Satu, Mengabdi dengan Kehormatan dan Berdiri Demi Perdamaian

Berita Terbaru