Solo,Teropongrakyat.co.30 Agustus 2026 — Wacana mengembalikan Indonesia kepada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 naskah asli kembali mencuat. Gagasan tersebut disampaikan GKR Koes Mertiyah Wadansari atau Gusti Moeng, Pemegang Sasana Wilapa sekaligus Ketua Lembaga Dewan Adat Keraton Surakarta Hadiningrat, bersama Ketua Umum Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN), Dr. Rahman Sabon Nama.
Gagasan itu mengemuka setelah Gusti Moeng menerima kunjungan Sultan Sulu Mindanao, Filipina, YM Percival S. Cabauatan, CPA, yang didampingi Dr. Rahman Sabon Nama, di Keraton Surakarta Hadiningrat, Minggu (30/8/2026).
Usai pertemuan, Gusti Moeng dan Rahman Sabon Nama menggagas agar Indonesia kembali menggunakan UUD 1945 naskah asli dengan mekanisme adendum yang disesuaikan dengan perkembangan zaman.
Menurut keduanya, gagasan tersebut ditujukan untuk memperkuat kembali moralitas bangsa, menjaga keseimbangan kekuasaan negara, serta memulihkan marwah konstitusi.
Evaluasi perjalanan konstitusi
Dalam pokok pikirannya, Rahman Sabon Nama dan Gusti Moeng mengusulkan adanya evaluasi terhadap perjalanan sistem ketatanegaraan Indonesia sejak 1945.
Mereka juga mengangkat kembali sejarah hubungan antara Bung Karno dan Sri Sultan Hamengku Buwono IX serta posisi kerajaan dan kesultanan Nusantara dalam sejarah berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut gagasan tersebut, setelah perjalanan pemerintahan selama puluhan tahun, diperlukan evaluasi terhadap sistem ketatanegaraan apabila tujuan kesejahteraan rakyat belum sepenuhnya terwujud.
UUD 1945 asli dengan adendum
Konsep yang ditawarkan bukan sekadar mengembalikan teks UUD 1945 secara apa adanya, tetapi disertai adendum yang dianggap perlu untuk menyesuaikan konstitusi dengan kebutuhan negara di era modern.
Rahman Sabon Nama menyebut gagasan tersebut sebelumnya telah dituangkan secara lebih lengkap dalam sebuah memo yang ditujukan kepada para sesepuh pemegang amanah kerajaan dan kesultanan Nusantara serta telah dipublikasikan melalui sejumlah media.
Salah satu gagasan yang disampaikan adalah pemisahan yang lebih tegas antara posisi kepala negara dan kepala pemerintahan.
Dalam konsep tersebut, jabatan Kepala Negara secara simbolis dan moral diusulkan berada pada Raja atau Sultan Nusantara, sedangkan Kepala Pemerintahan tetap dijalankan oleh Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih melalui mekanisme pemilihan umum.
Kritik terhadap hasil amandemen
Gusti Moeng dan Rahman Sabon Nama juga menyampaikan pandangan kritis terhadap perubahan UUD 1945 yang berlangsung pada 1999–2002.
Menurut mereka, perubahan tersebut telah menggeser keseimbangan kekuasaan dalam sistem ketatanegaraan serta dinilai melemahkan fungsi kontrol parlemen terhadap pemerintah.
Atas dasar pandangan tersebut, keduanya mendorong adanya reposisi kepemimpinan nasional melalui jalur konstitusional.
Salah satu usulan yang mereka kemukakan adalah pemberlakuan kembali UUD 1945 naskah asli melalui Dekrit Presiden.
Namun, gagasan tersebut merupakan usulan politik dan ketatanegaraan dari pihak yang menyampaikannya. Pelaksanaannya tentu harus dikaji berdasarkan ketentuan hukum dan mekanisme konstitusional yang berlaku di Indonesia.
Mereka berharap wacana tersebut dapat menjadi bahan diskusi nasional mengenai arah sistem ketatanegaraan Indonesia, keseimbangan kekuasaan, serta masa depan konstitusi negara.**



























































