Ilustrasi: berita bergaya jurnalistik profesional
Jakarta, teropongrakyat.co – Pesatnya perkembangan media digital memunculkan banyak perusahaan media baru. Namun, di balik pertumbuhan tersebut, muncul kekhawatiran mengenai kualitas pemberitaan yang dipublikasikan. Sejumlah pengamat menilai masih ada perusahaan media yang beroperasi tanpa pemahaman yang memadai mengenai kaidah jurnalistik, sehingga menghasilkan berita yang tidak melalui proses verifikasi, tidak berimbang, dan tidak memenuhi unsur dasar 5W+1H (What, Who, When, Where, Why, dan How).
Padahal, verifikasi merupakan salah satu prinsip utama dalam praktik jurnalistik. Informasi yang dipublikasikan tanpa pengecekan fakta berpotensi menyesatkan publik, merugikan pihak tertentu, serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap media.
Pimpinan TeropongRakyat.co, Rocky Abdulkarim, menegaskan bahwa keberadaan perusahaan media tidak hanya diukur dari kepemilikan platform atau badan usaha, tetapi juga dari kemampuannya menjalankan fungsi pers secara profesional.
“Berita yang baik harus melalui proses verifikasi, memuat unsur 5W+1H secara lengkap, serta memberikan ruang bagi semua pihak yang berkepentingan untuk memberikan keterangan. Tanpa proses tersebut, informasi yang disampaikan berpotensi menyesatkan publik dan menurunkan kredibilitas media,” ujar Rocky, Rabu. 5/8/2026.
Menurutnya, kecepatan dalam menyajikan informasi tidak boleh mengorbankan akurasi. Setiap berita harus disusun berdasarkan fakta yang telah diverifikasi, bukan asumsi atau opini.
“Media memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk menyajikan informasi yang benar, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. Unsur 5W+1H bukan sekadar teori, melainkan standar minimal yang wajib dipenuhi agar sebuah berita memiliki nilai jurnalistik dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tambahnya.
Rocky juga mengingatkan bahwa setiap perusahaan pers harus menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan mematuhi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, profesionalisme media merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial secara bertanggung jawab.



























































