MK Tegaskan Anggaran MBG Tak Boleh Diambil dari Pos Pendidikan, Puspolrindo: Pemerintah Sejak Awal Abaikan Peringatan Publik

- Jurnalis

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat. Co  Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh dibebankan pada alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dinilai menjadi penegasan atas prinsip konstitusional mengenai perlindungan anggaran pendidikan.

Putusan tersebut menegaskan pemerintah harus menyediakan sumber pendanaan tersendiri bagi MBG di luar anggaran pendidikan.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Indonesia (Puspolrindo), Yohanes Oci menyatakan putusan MK seharusnya menjadi pelajaran penting bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan publik yang berdampak luas terhadap hak konstitusional warga negara.

“Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini, artinya sejak awal pemerintah mengabaikan berbagai masukan dan kritik publik. Banyak kalangan akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga pemerhati pendidikan telah mengingatkan bahwa alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen merupakan amanat konstitusi yang tidak boleh dikurangi atau dialihkan untuk membiayai program di luar fungsi utama pendidikan,” kata Yohanes Oci ketika dihubungi melalui telepon selulernya (31/7).

Baca Juga:  Patroli Malam Bea Cukai Malang Bongkar Peredaran 238 Ribu Batang Rokok Ilegal

Menurut Yohanes, persoalan tersebut bukan terletak pada tujuan Program MBG yang dinilai memiliki nilai sosial, melainkan pada cara pemerintah menempatkan sumber pembiayaannya.

“Program ini bertujuan baik, tetapi tujuan baik itu tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan ketentuan konstitusi. Pemerintah semestinya sejak awal menyiapkan skema pembiayaan tersendiri tanpa mengganggu mandatory spending pendidikan yang telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945,” ujarnya.

Ia menilai putusan MK sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap kebijakan strategis harus disusun berdasarkan prinsip kehati-hatian, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap norma konstitusi.

Baca Juga:  Ditreskrimsus Polda Banten Ungkap Kasus Oli Palsu.

“Negara tidak boleh membangun satu program dengan mengorbankan hak konstitusional di sektor lain. Pemerintah harus menjadikan kritik publik sebagai bagian dari proses penyempurnaan kebijakan, bukan dipandang sebagai bentuk penolakan terhadap program pemerintah,” tegasnya.

Yohanes juga mendorong pemerintah segera melakukan penyesuaian terhadap struktur pembiayaan MBG pada APBN berikutnya agar tidak lagi menimbulkan polemik hukum maupun ketidakpastian dalam pengelolaan anggaran negara.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa pendanaan Program Makan Bergizi Gratis tidak dapat terus ditempatkan dalam alokasi anggaran pendidikan dan pemerintah perlu menyediakan pos anggaran tersendiri agar amanat konstitusi mengenai anggaran pendidikan tetap terlindungi. (***)

Berita Terkait

Berawal dari Pinjaman, Berujung Sengketa Aset Rp18 Miliar di PN Jakarta Selatan
Dugaan Kelalaian Berat: Polisi Dituduh Biarkan Pembunuhan dan Pembakaran Rumah Warga di Barito Utara
Perkara Lahan Warga dengan PT.NPR, Tim Kuasa Hukum : Putusan Belum Adil, Langkah Kasasi Adalah Kewajiban
Akta Kasasi Elektronik Menegaskan Tekad Prianto Tuntas Hak Lahan ke Mahkamah Agung
Diduga Langgar UU Gedung dan Migas, PT KIDE Terancam Sanksi Pembongkaran
Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan Diamankan, Bareskrim Selidiki Dugaan Peredaran Gelap Narkoba dan Penyalahgunaan Wewenang
PN Kepanjen Eksekusi Lahan 2.817 Meter Persegi di Pakisaji, Tergugat Tetap Tempuh Jalur Hukum
Fortuner Rental Terblokir Hampir Setahun, Pemilik Pertanyakan Dasar Pemblokiran dan Penanganan Polresta Bandung

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:33 WIB

MK Tegaskan Anggaran MBG Tak Boleh Diambil dari Pos Pendidikan, Puspolrindo: Pemerintah Sejak Awal Abaikan Peringatan Publik

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:33 WIB

Berawal dari Pinjaman, Berujung Sengketa Aset Rp18 Miliar di PN Jakarta Selatan

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:46 WIB

Dugaan Kelalaian Berat: Polisi Dituduh Biarkan Pembunuhan dan Pembakaran Rumah Warga di Barito Utara

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:28 WIB

Perkara Lahan Warga dengan PT.NPR, Tim Kuasa Hukum : Putusan Belum Adil, Langkah Kasasi Adalah Kewajiban

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:05 WIB

Akta Kasasi Elektronik Menegaskan Tekad Prianto Tuntas Hak Lahan ke Mahkamah Agung

Berita Terbaru

TNI – Polri

8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championships Resmi Dibuka

Minggu, 2 Agu 2026 - 21:33 WIB