Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hotman Paris Resmi Diadukan ke DPN Indonesia

- Jurnalis

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,teropongrakyat.co – Kantor Hukum Sirait & Co Law Office mendampingi insan pers, Rahmat Mauliady mengajukan pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat kepada Dewan Kehormatan Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia, yang diduga dilakukan oleh Hotman Paris Hutapea.

Pengaduan tersebut telah diterima dan diregister oleh DPN Indonesia. Dalam laporannya, pengadu meminta Dewan Kehormatan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik, menjatuhkan sanksi apabila terbukti melanggar, serta mengambil langkah yang dianggap perlu demi menjaga kehormatan profesi advokat.

“Alhamdulillah, laporan kami telah diterima oleh DPN Indonesia dan akan segera ditindaklanjuti oleh Dewan Kehormatan,” ujar kuasa hukum Ali Nugroho, S.H., M.H., kepada pewarta, Rabu (22/7/2026).

Ali berharap Dewan Kehormatan DPN Indonesia dapat memeriksa perkara tersebut secara objektif dan independen. Menurutnya, apabila terbukti terjadi pelanggaran kode etik, sanksi yang tegas penting dijatuhkan sebagai bentuk penegakan marwah profesi advokat sekaligus memberikan efek pembelajaran agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.

Baca Juga:  Terungkap! Dua Gudang Oli di Cipondoh Kembali Beroperasi Usai Tutup Sementara

Ia menegaskan bahwa profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi yang mulia, sehingga setiap advokat memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga etika, kehormatan profesi, serta menghormati setiap pihak, termasuk insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

“Insan pers bekerja berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bahkan, menghalangi wartawan dalam mencari, memperoleh informasi saja dapat dikenai sanksi pidana. Oleh karena itu, sudah semestinya semua pihak saling menghormati peran dan profesinya masing-masing. Perbedaan pendapat boleh terjadi, namun etika, kesantunan, dan penghormatan terhadap martabat manusia harus tetap menjadi landasan dalam setiap ucapan maupun tindakan,” katanya.

Baca Juga:  Maraknya Peredaran Rokok Ilegal Dari China, Siapa Bertanggung Jawab?

Menurutnya, penegakan kode etik bukan semata-mata untuk menghukum seseorang, melainkan menjaga kepercayaan publik terhadap profesi advokat sekaligus memperkuat hubungan yang saling menghormati antara aparat penegak hukum dan insan pers sebagai pilar demokrasi.

Sebagai Informasi: Tim kuasa hukum Sirait & Co Law Office yang mendampingi pengadu terdiri dari Jonny Kristian Sirait, AMTrU., S.H., S.I.Kom., M.Th., Topan Manusama, S.H., Ali Nugroho, S.H., M.H., dan Shinta Anggraini, S.H.

Berita Terkait

H. Makawi Berharap Putusan PN Jakarta Utara Berikan Kepastian Hukum dan Rasa Keadilan
Klarifikasi PT KIDE Tuai Polemik, Dugaan Pelanggaran Belum Terjawab, Aparat Diminta Tidak Hanya Menjadi Penonton
BPIKPNPARI Apresiasi Respons Cepat Kapolda Jambi, Minta Propam Tuntaskan Dugaan Pemerasan Oknum Kanit Reskrim Polres Merangin
BPIKPNPARI Apresiasi Respons Cepat Kapolda Jambi, Minta Propam Tuntaskan Dugaan Pemerasan Oknum Kanit Reskrim Polres Merangin
Tangis Pecah di Ruang Sidang, Keluarga Korban Minta Enam Mantan Anggota Polri Dijatuhi Hukuman Maksimal
FUKRI Tegaskan: Keamanan Sejati di Papua Tak Lahir dari Senjata, Melainkan dari Keadilan dan Dialog
Bea Cukai Malang dan Pemkab Malang Amankan 2.520 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gabungan di Pagak

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:24 WIB

Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hotman Paris Resmi Diadukan ke DPN Indonesia

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:10 WIB

H. Makawi Berharap Putusan PN Jakarta Utara Berikan Kepastian Hukum dan Rasa Keadilan

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:04 WIB

Klarifikasi PT KIDE Tuai Polemik, Dugaan Pelanggaran Belum Terjawab, Aparat Diminta Tidak Hanya Menjadi Penonton

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:02 WIB

BPIKPNPARI Apresiasi Respons Cepat Kapolda Jambi, Minta Propam Tuntaskan Dugaan Pemerasan Oknum Kanit Reskrim Polres Merangin

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:27 WIB

BPIKPNPARI Apresiasi Respons Cepat Kapolda Jambi, Minta Propam Tuntaskan Dugaan Pemerasan Oknum Kanit Reskrim Polres Merangin

Berita Terbaru