Jakarta Utara, TeropongRakyat.co – Menindaklanjuti laporan masyarakat yang disampaikan melalui media online, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cilincing bersama unsur terkait melakukan penindakan terhadap sebuah toko kelontong yang diduga menjual minuman keras (miras) di wilayah Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Kegiatan penindakan tersebut berlangsung pada Senin (13/7/2026) di Jalan Camar RT 01/RW 07, Kelurahan Semper Barat. Operasi dilakukan secara kolaboratif melibatkan Kasatpol PP Kelurahan, Seksi Pemerintahan (Kasie Pem), Pengendali dan Wadali Kecamatan Cilincing, Unit 3 Satpol PP beserta anggota, serta Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Semper Barat.
Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 72 botol minuman keras dari lokasi yang menjadi sasaran penindakan. Barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua RW 07 Semper Barat, Rohman, mengapresiasi respons cepat Satpol PP Kecamatan Cilincing dalam menindaklanjuti aduan warga terkait peredaran minuman keras di lingkungannya.
“Kami mengapresiasi kinerja Satpol PP Kecamatan Cilincing yang telah merespons dan menindaklanjuti laporan masyarakat. Semoga langkah ini dapat memberikan efek jera dan menjaga lingkungan tetap aman serta kondusif,” ujar Rohman.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kecamatan Cilincing, Roslely Tambunan, menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen menegakkan peraturan daerah serta merespons setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan gangguan ketertiban umum.
“Kita tetap komitmen, jika ada gangguan dan tindakan yang melawan Perda pasti kita tindak sesuai aturan yang berlaku, terutama aduan masyarakat,” ujar Roslely.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam menyampaikan informasi maupun pengaduan menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan. Oleh karena itu, Satpol PP Kecamatan Cilincing akan terus meningkatkan sinergi dengan warga serta berbagai unsur terkait dalam menciptakan wilayah yang tertib dan aman.
Langkah penindakan ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam menjaga Kecamatan Cilincing agar tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku, sekaligus menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.



























































