Tangerang Selatan, teropongrakyat.co – Aparat kepolisian mengamankan seorang terduga penjual obat keras daftar G dalam sebuah operasi di wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan, pada Minggu (12/7/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa berbagai jenis obat keras daftar G yang diduga diperjualbelikan tanpa izin. Selain obat-obatan, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan tersebut.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian dalam pengungkapan kasus ini adalah keberadaan stiker berlogo “TS” yang ditemukan di setiap toko yang diduga menjual obat keras daftar G. Temuan tersebut dinilai layak didalami lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya keterkaitan antarpelaku maupun jaringan pemasok.
Menanggapi pengungkapan tersebut, Ketua LBH Satria DPD Banten mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam mengamankan terduga pelaku. Namun, ia meminta agar proses penegakan hukum tidak berhenti pada penjual di tingkat bawah.

“Kami mengapresiasi langkah kepolisian yang berhasil mengamankan penjual obat keras daftar G. Namun, kami meminta Kapolres Tangerang Selatan dan Kapolsek Pamulang agar melakukan pengembangan perkara secara serius, mengusut hingga ke pemasok, distributor, maupun pihak yang diduga mengendalikan peredaran obat keras ilegal tersebut,” ujarnya.
Ia juga menilai keberadaan stiker berlogo “TS” dapat menjadi petunjuk penting yang perlu ditelusuri oleh penyidik untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
LBH Satria DPD Banten berharap pengungkapan kasus ini menjadi pintu masuk dalam upaya pemberantasan peredaran obat keras daftar G ilegal yang selama ini dinilai meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah Tangerang Selatan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam dugaan jaringan peredaran obat keras daftar G tersebut.



























































