Potret: dok-ilustrasi
Jakarta, Rabu, 27 Mei 2026 |Teropongrakyat.co — Seorang pria bernama Tommy melaporkan dugaan perselingkuhan yang diduga melibatkan istrinya ke Polres Metro Jakarta Pusat. Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dengan Nomor: LP/B/1284/V/2026/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 4 Mei 2026.
Kepada wartawan, Tommy membenarkan bahwa dirinya telah membuat laporan polisi terkait dugaan perselingkuhan yang menurutnya berdampak pada kehidupan rumah tangganya. Dalam laporannya, Tommy turut melaporkan seorang pria berinisial RDS yang diduga memiliki hubungan dengan istrinya.
Menurut Tommy, dugaan hubungan tersebut telah menimbulkan tekanan psikologis dan memengaruhi keharmonisan keluarganya.
“Pada intinya saya merasa dirugikan atas dugaan perselingkuhan yang diduga dilakukan oleh istri saya dengan pria berinisial RDS, yang menyebabkan kondisi psikis saya terganggu dan berdampak pada keretakan rumah tangga saya,” ujarnya.
Kuasa hukum Tommy, Reno Septian Simatupang, membenarkan bahwa kliennya telah menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Reno menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diterima kepolisian pada 4 Mei 2026 dengan Nomor: LP/B/1284/V/2026/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
Menurut Reno, kliennya mengaku mengalami tekanan psikologis dan merasa sangat terpukul atas dugaan perselingkuhan yang disertai dugaan perzinahan yang diduga dilakukan oleh istrinya dengan seorang pengusaha berinisial RDS.
Lebih lanjut, Reno menjelaskan bahwa pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut adalah seorang perempuan berinisial USS yang merupakan istri kliennya serta seorang pengusaha berinisial RDS yang diduga memiliki hubungan khusus dengan USS.
“Saat ini langkah hukum yang kami ambil adalah membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Pusat. Kami berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional dan memberikan keadilan serta pemenuhan hak-hak klien kami sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Reno.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, RDS diketahui merupakan salah satu pengusaha yang bergerak di bidang jasa kargo. Namun demikian, seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian.
TeropongRakyat.co telah mengirimkan surat konfirmasi kepada pihak RDS guna memperoleh klarifikasi dan memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi tersebut.
Hak Jawab dan Hak Koreksi
Redaksi TeropongRakyat.co memberikan kesempatan kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat klarifikasi, keberatan, maupun koreksi atas data dan informasi yang dimuat, redaksi akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.



























































