Benarkan Ada Penggeledahan, PT Cocoman Bantah Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang

- Jurnalis

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret : dok-ist

Morowali Utara, 1 Mei 2026 | teropongrakyat.co — PT Cocoman (PT CCM) memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan di sejumlah media yang menyebut adanya dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pertambangan di wilayah Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Dalam keterangan tertulis yang disusun oleh Legal PT CCM, Anthonny Wiebisono, S.H., manajemen perusahaan membenarkan adanya tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Namun demikian, PT CCM menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui secara pasti dasar hukum maupun bukti yang menjadi landasan tindakan tersebut.

PT CCM juga menyatakan bahwa sejak diberlakukannya larangan ekspor mineral pada awal tahun 2014, perusahaan sudah tidak lagi melakukan aktivitas penambangan maupun pengangkutan. Saat ini, perusahaan masih dalam proses pengurusan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), yang belum rampung akibat adanya perubahan regulasi pemerintah.

“Sehingga tuduhan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan tanpa RKAB dan tanpa melaksanakan kewajiban lainnya adalah tidak benar,” tegas manajemen PT CCM, Jumat (1/5).

Baca Juga:  Pelayanan Polsek Kelapa Gading Dikritik, Warga Mengeluh Laporan Diabaikan

Lebih lanjut dijelaskan, pada tahun 2015 PT CCM sempat merencanakan pembangunan smelter bersama perusahaan afiliasi. Namun rencana tersebut batal setelah proses perizinan yang berlangsung hingga dua tahun membuat investor mengundurkan diri.

Terkait perkara hukum yang sedang berjalan, PT CCM mengungkapkan bahwa penyelidikan oleh Kejati Sulawesi Tengah mencakup dua isu utama, yakni dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan SK persetujuan “kepentingan umum” terminal khusus, serta dugaan korupsi dalam kegiatan pertambangan tanpa RKAB.

Manajemen PT CCM menilai kedua perkara tersebut memiliki konstruksi hukum yang berbeda dan tidak seharusnya dikaitkan satu sama lain. Mereka juga membantah adanya peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan sebagaimana diberitakan sejumlah media.

Selain itu, PT CCM menyebut bahwa laporan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang berasal dari seorang mantan direktur utama berinisial BD, yang telah diberhentikan pada tahun 2022. BD disebut tengah menghadapi sejumlah perkara hukum di berbagai wilayah, termasuk dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan.

Baca Juga:  Demo Solidaritas Jurnalis, FWJ Indonesia Desak Ali Maulana Hakim Dicopot

Dalam penjelasannya, PT CCM juga menyoroti proses penggeledahan yang dinilai tidak relevan. Pasalnya, sejumlah dokumen asli seperti sertifikat tanah turut disita meski tidak berkaitan langsung dengan perkara yang diselidiki.

Perusahaan juga mempertanyakan dasar penyitaan terhadap material berupa ore nikel yang disebut merupakan sisa hasil tambang sebelum tahun 2014, saat perusahaan masih aktif beroperasi.

PT CCM berharap aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, dapat bekerja secara profesional, menjunjung tinggi kode etik, serta tidak terpengaruh oleh kepentingan pihak tertentu.

“Penyidik hendaknya tidak menjadi perantara dalam konflik internal atau sengketa pihak ketiga, melainkan fokus pada penegakan hukum yang objektif dan berkeadilan,” tutup pernyataan tersebut.

Berita Terkait

Sengketa Belum Putus, Jhon Kenedy Peringatkan Jangan Langgarkan Proses Hukum
Pakar Hukum Soroti Laporan Dugaan Narkotika di ITC Cempaka Mas: Aparat Wajib Bertindak Profesional
Bubble Padel Sunter Tuai Sorotan, Pengelola Sebut PBG Masih Diurus, Proyek Tetap Hampir Rampung
Pemprov DKI Tindak Seluruh Rantai Praktik Pembuangan Sampah Ilegal di Kampung Dukuh
Diduga Langgar Aturan Gubernur, Proyek Lapangan Padel Tanpa PBG di Papanggo Tetap Berjalan Meski Disegel
Asap Tebal Dekat Kampus Thursina, Kebakaran Lahan 10 Hektare di Dau
Framing Pemberitaan Dinilai Kerap Mendistorsi Citra Pesantren, Saiful Anam: Jangan Vonis Institusi karena Ulah Oknum
Presiden LIRA Andi Syafrani Ngopi Bareng di Malang, Dorong Organisasi Tetap Solid dan Responsif

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:37 WIB

Sengketa Belum Putus, Jhon Kenedy Peringatkan Jangan Langgarkan Proses Hukum

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:06 WIB

Pakar Hukum Soroti Laporan Dugaan Narkotika di ITC Cempaka Mas: Aparat Wajib Bertindak Profesional

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:32 WIB

Bubble Padel Sunter Tuai Sorotan, Pengelola Sebut PBG Masih Diurus, Proyek Tetap Hampir Rampung

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:53 WIB

Pemprov DKI Tindak Seluruh Rantai Praktik Pembuangan Sampah Ilegal di Kampung Dukuh

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:48 WIB

Diduga Langgar Aturan Gubernur, Proyek Lapangan Padel Tanpa PBG di Papanggo Tetap Berjalan Meski Disegel

Berita Terbaru