Ketum BPIKPNPARI Akan Temui Kapolda Jambi, Desak Tindakan Tegas atas Penyerangan Jurnalis

- Jurnalis

Senin, 27 April 2026 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi, Teropongrakyat.co – Ketua Umum BPIKPNPARI, Rahmad Sukendar, menyatakan akan segera menemui Kapolda Jambi guna mendesak tindakan tegas aparat kepolisian terkait aksi brutal terhadap dua jurnalis media Global Investigasi News di wilayah Bungku, Bahar Unit 15, Jambi, Senin (27/4/2026).

“Kami akan segera bertemu Kapolda Jambi untuk meminta tindakan tegas. Dan kami pastikan akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Rahmad.

Seperti diketahui, aksi mencekam tersebut menimpa dua jurnalis, Wan Subur dan Ujang, saat menjalankan tugas peliputan aktivitas illegal drilling. Keduanya diduga diserang oleh sopir angkutan minyak ilegal yang bertindak layaknya “koboi jalanan” dengan menggunakan tongkat besi.

Baca Juga:  Peredaran Obat Keras Terbatas Masih Marak di Tangerang Selatan, Diduga Keterlibatan Oknum Seragam Aktif

Akibat serangan brutal itu, Ujang mengalami memar di bagian siku tangan kanan saat berusaha menangkis pukulan. Sementara Wan Subur mengalami luka di bagian lutut serta trauma psikis setelah sempat dikejar dalam situasi penuh ancaman.

Teror tidak berhenti di situ. Setelah berhasil menyelamatkan diri, kedua jurnalis tersebut kembali diburu. Pelaku bahkan diduga mengerahkan massa dalam jumlah besar, sehingga situasi di lokasi semakin mencekam dan membahayakan keselamatan korban.

Rahmad Sukendar mengecam keras aksi kekerasan tersebut yang dinilai telah mencederai kebebasan pers dan mengancam keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

“Ini tindakan brutal yang tidak bisa ditoleransi. Wartawan dilindungi undang-undang dalam menjalankan tugas jurnalistik. Aparat penegak hukum harus segera bertindak tegas terhadap pelaku,” ujarnya.

Baca Juga:  Provinsi Jawa Barat Hingga Kecamatan Bogor Selatan,Tercatat Peringkat Tertinggi Penikmat Judi On-line

Rahmad juga menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan pilar penting demokrasi. Segala bentuk intimidasi, kekerasan, maupun penghalangan terhadap kerja jurnalistik harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu.

Peristiwa ini menjadi alarm serius bagi perlindungan jurnalis di lapangan, terutama saat mengungkap praktik ilegal seperti illegal drilling yang kerap melibatkan jaringan tertentu dan berpotensi memicu konflik.

“BPIKPNPARI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga para pelaku ditangkap dan diproses hukum, demi memberikan rasa aman bagi insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistiknya,”tutup Rahmad Sukendar.

(*)

Berita Terkait

Camat Lahei Tuding Prianto Terima Tali Asih – Prianto: FITNAH! Saya Bawa ke Jalur Hukum Jika Tak Minta Maaf
Bea Cukai Malang Amankan 73.280 Batang Rokok Ilegal dari Jasa Ekspedisi
Kajian Hukum Pelanggaran Prosedur dan Kinerja Kepolisian serta Solusinya:  Pandangan dan Langkah Hukum Sesuai KUHP Baru Oleh Johan Sopaheluwakan, S.Pd., C.EJ., C.BJ., CLA-D., CPC., CPL — Ketua LBH No Viral No Justice DKI Jakarta
IWPI Ajukan Uji Materi UU KUP, Minta Batas Jelas Kewenangan Menteri Keuangan dalam Aturan Kuasa Wajib Pajak
“Jangan Ajari Anak Integritas, Kalau LHP Rp631 Juta Masih Tidur di Meja” Arjuna Sitepu Bongkar Dualisme Kepala Inspektorat Rokan Hilir: Di Kelas Bicara Anti-Korupsi, di Kantor Biarkan Kerugian Negara Mengendap Tiga Tahun
Streskrim Polres Batu Periksa Sejumlah Saksi Pelapor Terkait Dugaan Penipuan dan Jual Beli Lapak PKL Alun-Alun 
Dana Rakyat Rp631 Juta Mengalir ke Kantong Tak Bertanggung Jawab, Inspektorat Pilih Bisu
Sidang Jawaban Eksepsi Nana Sutisna (Kades Parakan): Kuasa Hukum Sorot Jawaban JPU, Putusan Sela 17 September 2026

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 15:11 WIB

Camat Lahei Tuding Prianto Terima Tali Asih – Prianto: FITNAH! Saya Bawa ke Jalur Hukum Jika Tak Minta Maaf

Kamis, 17 September 2026 - 10:05 WIB

Bea Cukai Malang Amankan 73.280 Batang Rokok Ilegal dari Jasa Ekspedisi

Kamis, 17 September 2026 - 01:07 WIB

Kajian Hukum Pelanggaran Prosedur dan Kinerja Kepolisian serta Solusinya:  Pandangan dan Langkah Hukum Sesuai KUHP Baru Oleh Johan Sopaheluwakan, S.Pd., C.EJ., C.BJ., CLA-D., CPC., CPL — Ketua LBH No Viral No Justice DKI Jakarta

Senin, 14 September 2026 - 19:02 WIB

IWPI Ajukan Uji Materi UU KUP, Minta Batas Jelas Kewenangan Menteri Keuangan dalam Aturan Kuasa Wajib Pajak

Senin, 14 September 2026 - 13:06 WIB

“Jangan Ajari Anak Integritas, Kalau LHP Rp631 Juta Masih Tidur di Meja” Arjuna Sitepu Bongkar Dualisme Kepala Inspektorat Rokan Hilir: Di Kelas Bicara Anti-Korupsi, di Kantor Biarkan Kerugian Negara Mengendap Tiga Tahun

Berita Terbaru