Satreskrim Polres Ternate Ringkus Residivis, Jejak Kejahatan Terbongkar

- Jurnalis

Kamis, 9 April 2026 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi amankan pelaku tindak pencurian di Taman Sari, Jakarta Barat. (Foto: Jojo)

Ternate, teropongrakyat.co – Satuan Reserse Kriminal Polres Ternate berhasil mengungkap kasus pencurian berulang yang terjadi di sejumlah lokasi di wilayah Kota Ternate dan mengamankan seorang tersangka berinisial AM alias Amir (48), beralamat di Desa Daruba, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, yang diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Kasus tersebut bermula dari laporan korban atas dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi pada Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 10.07 WIT, di rumah makan Indogoreng, Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.

Korban melaporkan kehilangan satu buah tas warna biru abu-abu yang berisi uang tunai dalam jumlah besar. Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku terlihat mengambil tas tersebut saat berada di bagian belakang rumah makan, kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor matic merek Honda Stylo warna putih.

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Ternate Ipda Sudirjo, S.Ip., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/63/III/RES 1.8/2026/SPKT/Res Ternate/Polda Malut tanggal 5 Maret 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/39.a/IV/RES 1.8/2026/Reskrim tanggal 6 April 2026.

“Setelah menerima laporan, Tim Resmob Gamalama Polres Ternate bersama Tim Resmob Polda Maluku Utara langsung melakukan penyelidikan secara intensif di wilayah Halmahera Utara hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka,” jelas Kasi Humas.

Baca Juga:  Indahnya Kebersamaan Warga Sukalayu Bersama Jonif 305 Kostrad dalam Rangka  Karya Bhakti Padat Karya 2025

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan pada 1 April 2026 hingga 4 April 2026, petugas berhasil menemukan istri tersangka dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa tersangka telah berada di Jakarta.

Selain itu, petugas juga menemukan adanya aliran dana sekitar Rp50 juta ke rekening istri tersangka. Namun, uang tersebut diketahui hanya dititipkan sementara dan kemudian ditransfer kembali ke rekening yang ATM-nya dikuasai oleh tersangka.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka.

Selanjutnya, pada 5 April 2026 dilakukan analisa dan evaluasi (anev) yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ternate. Hasil anev kemudian dilaporkan kepada Kapolres Ternate, sehingga dilakukan koordinasi dengan Tim resmob Gamalama berkoordinasi dengan Tim Bareskrim Polri, guna membantu proses penangkapan tersangka di Jakarta.

Pada Selasa, 7 April 2026, Tim Resmob Gamalama tiba di Jakarta dan berkoordinasi dengan Tim Bareskrim Polri. Hasilnya, pada Rabu dini hari, 8 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka berhasil diamankan di salah satu rumah kost di kawasan Jalan Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari, Kota Jakarta Barat.

Baca Juga:  650 Personel Gabungan Amankan Laga Arema FC vs Madura United di Stadion Kanjuruhan

Dari tangan tersangka, petugasi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Oppo warna hitam, satu unit handphone Vivo warna abu-abu, dan satu buah kartu ATM BNI.

Berdasarkan hasil pengembangan, tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian di tiga lokasi berbeda di Kota Ternate, yakni di rumah makan Ayam Kremes depan Sari Bundo Kelurahan Kalumpang dengan mengambil satu unit handphone, di sebuah warung di Kelurahan Jati dengan mengambil uang sekitar Rp10 juta, serta di Kelurahan Mangga Dua dengan mengambil uang tunai lebih dari Rp200 juta.

Tersangka mengakui bahwa jumlah uang yang diambil dari dalam tas di lokasi terakhir tidak mencapai Rp400 juta sebagaimana yang dilaporkan korban, melainkan sekitar Rp200 juta lebih.

Diketahui, tersangka merupakan residivis yang pernah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tobelo dan sebelumnya juga pernah diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara dalam sembilan tempat kejadian perkara berbeda dengan modus pencurian uang dan handphone.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Ternate masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melakukan pengembangan kasus, mengumpulkan barang bukti tambahan, serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut. tutup Kasi Humas.

Berita Terkait

Peredaran Obat Daftar G di Pondok Cabe Resahkan Warga, Pengawasan APH Dipertanyakan
Kodim 0818 Klarifikasi Isu Pembangunan KDKMP Desa Rejoyoso 
Peringati HUT ke-80 Persit KCK, Persit Kodim 0818 dan Zipur 5 Gelar Ziarah di TMP Prayudha Nirwana
Koramil Bumiaji Bergerak Cepat Tangani Luapan Sungai Krecek, Akses Jalan Antar Dusun di Punten Kembali Terbuka
Gunakan Modus Kenalan di MiChat, Sindikat Pengedar Uang Palsu di Batu Diringkus Polisi
Kodim 0818 Malang-Batu Bersama Warga Bangun Jembatan Gantung Penghubung Pohjejer–Ngembul
Kodim 0833 Gelar Komsos dan Halal Bihalal Bersama Tokoh Masyarakat dan Agama, Tangkal Hoaks dan Jaga Kondusivitas Kota Malang
Karya Bakti TNI AD, Pangdam Jaya Mulai Pembangunan Jembatan dan Perbaikan Rumah Warga

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 10:57 WIB

Satreskrim Polres Ternate Ringkus Residivis, Jejak Kejahatan Terbongkar

Rabu, 8 April 2026 - 16:24 WIB

Peredaran Obat Daftar G di Pondok Cabe Resahkan Warga, Pengawasan APH Dipertanyakan

Selasa, 7 April 2026 - 14:59 WIB

Kodim 0818 Klarifikasi Isu Pembangunan KDKMP Desa Rejoyoso 

Rabu, 1 April 2026 - 11:50 WIB

Peringati HUT ke-80 Persit KCK, Persit Kodim 0818 dan Zipur 5 Gelar Ziarah di TMP Prayudha Nirwana

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:52 WIB

Koramil Bumiaji Bergerak Cepat Tangani Luapan Sungai Krecek, Akses Jalan Antar Dusun di Punten Kembali Terbuka

Berita Terbaru