Direktur Pelindo yang Baru dan Gubernur DKI Diminta Jangan Cuek Soal Tewasnya Warga Jakarta Utara Terlindas Truk Kontainer dan Kemacetan yang Terjadi Setiap Hari

- Jurnalis

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara, TeropongRakyat.co – Persoalan kemacetan parah serta kecelakaan yang melibatkan truk kontainer di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok kembali memicu keprihatinan publik. Warga menilai kondisi lalu lintas di kawasan pelabuhan tersebut sudah berada pada titik yang sangat mengkhawatirkan dan membutuhkan tindakan cepat dari pengelola pelabuhan maupun pemerintah daerah. Jumat, (13/03/2026).

Belum lama ini, seorang warga Jakarta Utara dilaporkan meninggal dunia setelah terlindas truk kontainer di jalur distribusi menuju pelabuhan. Peristiwa tragis ini menambah daftar panjang kecelakaan yang melibatkan kendaraan logistik berukuran besar di kawasan tersebut.

Ironisnya, kecelakaan demi kecelakaan terus terjadi di tengah kondisi kemacetan yang hampir setiap hari melumpuhkan sejumlah ruas jalan utama menuju pelabuhan. Antrean panjang truk kontainer kerap memadati jalan-jalan di Jakarta Utara, memicu kemacetan parah serta meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan lainnya, khususnya pengendara sepeda motor.

Masyarakat kini mendesak manajemen PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk tidak bersikap cuek terhadap situasi yang sudah berlangsung bertahun-tahun tersebut.

Aktivitas logistik di Pelabuhan Tanjung Priok memang terus meningkat seiring pertumbuhan perdagangan nasional. Namun di sisi lain, peningkatan jumlah truk kontainer yang keluar masuk pelabuhan tidak diimbangi dengan kesiapan infrastruktur jalan maupun sistem manajemen lalu lintas yang memadai.

Situasi kemacetan kronis serta berulangnya kecelakaan yang menelan korban jiwa di sekitar Pelabuhan Tanjung Priok dinilai tidak hanya sebagai persoalan lalu lintas biasa, tetapi juga berpotensi masuk dalam kategori kelalaian penyelenggara negara. Dalam perspektif hukum, kondisi ini dapat dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) apabila pemerintah mengetahui adanya risiko bahaya bagi masyarakat namun tidak melakukan langkah pencegahan yang memadai.

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Raih Juara Umum Judo Kapolri Cup 2024

Dasar hukumnya merujuk pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi orang lain mewajibkan pihak yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian tersebut untuk mengganti kerugian. Dalam konteks ini, apabila pemerintah daerah maupun pihak pengelola kawasan mengetahui adanya kemacetan ekstrem dan risiko kecelakaan akibat arus truk kontainer tetapi tidak melakukan penataan sistem lalu lintas, penyediaan jalur khusus logistik, atau langkah mitigasi keselamatan lainnya, maka hal tersebut dapat dipandang sebagai bentuk kelalaian yang berpotensi menimbulkan tanggung jawab hukum.

Selain itu, kewajiban pemerintah untuk menjamin keselamatan lalu lintas juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah memastikan terselenggaranya lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar. Apabila kewajiban ini tidak dijalankan secara optimal dan mengakibatkan korban jiwa di jalan, maka masyarakat memiliki dasar untuk menuntut pertanggungjawaban secara hukum.

Oleh karena itu, masyarakat di kawasan Jakarta Utara mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan manajemen PT Pelabuhan Indonesia (Persero) untuk segera mengambil langkah konkret dan terukur. Negara tidak boleh abai ketika keselamatan warganya terancam setiap hari di jalan-jalan sekitar kawasan pelabuhan. Jika tidak ada perbaikan serius, bukan tidak mungkin masyarakat akan menempuh langkah hukum sebagai bentuk tuntutan atas hak keselamatan di ruang publik.

Baca Juga:  Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolda, Ini Daftarnya

Sejumlah pemerhati transportasi menilai persoalan ini tidak bisa lagi dianggap sebagai masalah rutin. Tanpa penataan yang serius, kawasan pelabuhan berpotensi menjadi titik rawan kecelakaan yang terus memakan korban jiwa.

Warga menuntut adanya langkah nyata dan segera dari pihak terkait, antara lain pengaturan jadwal operasional truk kontainer, pembangunan kawasan penyangga logistik, peningkatan pengawasan keselamatan kendaraan berat, serta perbaikan infrastruktur jalan di kawasan pelabuhan.

“Pelabuhan adalah jantung logistik nasional. Tetapi jangan sampai aktivitas ekonomi yang besar justru mengorbankan keselamatan warga di sekitarnya,” ujar seorang tokoh masyarakat Jakarta Utara.

Direktur baru PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) serta Gubernur DKI Jakarta diharapkan segera mengambil langkah tegas dan terukur untuk mengatasi persoalan kemacetan serta kecelakaan truk kontainer di kawasan pelabuhan.

Jika tidak ada perubahan kebijakan dan penanganan serius dalam waktu dekat, masyarakat khawatir tragedi demi tragedi akan terus berulang di sekitar Pelabuhan Tanjung Priok, sementara warga yang tinggal di kawasan tersebut tetap menjadi pihak yang paling dirugikan.

Termasuk kejadian macet horor selama 3 hari di bulan april tahun 2025 jangan sampai terulang kembali ini warning, lebih baik mencegah sebelum terulang kembali.

Anung Mhd, Ketua Komite Masyarakat Pengawas Kota Pelabuhan (KOMPASKOPEL) yang Juga Sebagai Koordinatoor Aliansi Jakarta Utara Mengugat (A-JUM)

Berita Terkait

Pelayanan Makin Digital dan Cepat, Tarif Bea Masuk Masih Jadi Sorotan Pengguna Jasa
Keluarga Amir Biki Desak Pemerintah Pulihkan Nama dan Beri Kompensasi bagi Korban Tanjung Priok 1984
BKT Marunda Kian Memprihatinkan, Jalur Inspeksi Rusak dan Dipenuhi Truk, Pemerintah Tahu?
Keren! Pemuda Rawamalang Sulap Lahan Kosong Jadi Urban Farming dan Budidaya Ikan
Keabsahan RUPSLB PT Indoneka Lancar Jaya Dipersoalkan, Founder Soroti Dugaan Pemalsuan dan Risiko Kerugian Perusahaan
Tak Terima Putusan yang Merugikan! Kuasa Hukum Prianto Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI, Libatkan Kades & Dua Menteri
Diduga Belum Kantongi NPPBKC, GB Star Resto & Cafe Jual Cocktail dan Bir
Warga Jakut Masih Tercatat Desil 5-6, Dewan Kota Jakarta Utara dan Tokoh Masyarakat Dorong Perbaikan Data Bansos

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 00:50 WIB

Pelayanan Makin Digital dan Cepat, Tarif Bea Masuk Masih Jadi Sorotan Pengguna Jasa

Sabtu, 12 September 2026 - 23:43 WIB

Keluarga Amir Biki Desak Pemerintah Pulihkan Nama dan Beri Kompensasi bagi Korban Tanjung Priok 1984

Sabtu, 12 September 2026 - 14:52 WIB

BKT Marunda Kian Memprihatinkan, Jalur Inspeksi Rusak dan Dipenuhi Truk, Pemerintah Tahu?

Jumat, 11 September 2026 - 20:04 WIB

Keren! Pemuda Rawamalang Sulap Lahan Kosong Jadi Urban Farming dan Budidaya Ikan

Kamis, 10 September 2026 - 17:49 WIB

Keabsahan RUPSLB PT Indoneka Lancar Jaya Dipersoalkan, Founder Soroti Dugaan Pemalsuan dan Risiko Kerugian Perusahaan

Berita Terbaru