Polda Jatim Ungkap Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Lumajang

- Jurnalis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA | Teropongrakyat – Unit II Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM (Solar) bersubsidi di Kabupaten Lumajang.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim,Kombes Pol Jules Abraham Abast di Balai Wartawan Bidhumas Polda Jatim, Kamis (12/2/26).

“Penindakan dilakukan atas dugaan pelanggaran distribusi bahan bakar minyak (BBM),” kata Kombes Pol Abast.

 

Kabid Humas Polda Jatim itu mengatakan, pengungkapan oleh Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim tersebut berawal dari laporan masyarakat.

 

“Ada laporan masyarakat terkait dugaan pemindahan solar subsidi dari tangki mobil Panther ke dalam jurigen yang berasal dari hasil pembelian di salah satu SPBU kemudian dijual,” terang Kombes Abast.

 

Menindaklanjuti info dari masyarakat itu, petugas lalu melakukan kegiatan undercover di SPBU yang dimaksud.

 

Hasil undercover Polisi mendapati bahwa di SPBU tersebut terdapat salah satu kendaraan Panther melakukan kegiatan pengisian BBM solar bersubsidi yang berulang (tiga kali) dalam tempo waktu kurang dari 1 jam.

Baca Juga:  Ungkap Jaringan Narkoba Internasional Indonesia-Malaysia-Thailand dan Asia, Polres Jakbar Amankan 1 Orang Tersangka

 

Setelah dilakukan pemeriksaan Polisi mendapatkan seorang yang berinisial S melakukan kegiatan pemindahan BBM solar dari dalam tangki mobil ke dalam jurigen yang terdapat di dalam mobil tersebut menggunakan sebuah mesin pompa.

 

“Pemindahan BBM solar dari dalam tangki mobil ke dalam jurigen ini dilakukan oleh sopir sekaligus pemilik kendaraan tersebut berinisial S warga setempat,” kata Kombes Abast.

 

Hasil pengembangan pemeriksaan terhadap S di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati sebuah gudang yang terdapat 10 jurigen kosong dan 25 jurigen yang telah terisi solar subsidi hasil pemindahan, masing berkapasitas 25 hingga 30 liter.

 

Dari hasil ungkap dugaan kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM tersebut Polisi menetapkan S (sopir dan pemilik mobil) sebagai tersangka.

 

Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit kendaraan Isuzu Panther No Pol N 1848 MW,1 buah mesin pompa (alat yang digunakan untuk memindahkan solar kedalam jurigen); 25 jurigen berisi bio solar dengan kapasitas 25 dan 30 liter; 10 jurigen kosong dengan kapasitas 25 liter; 2 buah plat nomor kendaraan (N 1364 YS dan N 1437 ZH) yang digunakan untuk membeli bio solar.

Baca Juga:  Kenang Jasa Para Pahlawan, Kodim 1710/Mimika Bersama Satuan TNI Di Mimika Gelar Upacara Tabur Bunga Dalam Rangka HUT Ke-80 TNI Tahun 2025

 

Selain itu juga turut disita sebagai barang bukti 3 buah barcode bio solar MyPertamina; 1 lembar catatan pembelian bio solar dan 1 buah flashdisk merek robot 4 GB yang berisi rekaman CCTV pada pukul 06.00 Wib s/d 10.00 Wib dilokasi Dispenser Nomor 2 (Nozel 5 dan 6) di SPBU.

 

Kabid Humas Polda Jatim mengatakan kegiatan pemindahan BBM Solar tersebut menurut pengakuan tersangka sudah dilakukan sejak tahun 2023.

 

“Sdr. S ini dalam sehari rata-rata dapat melakukan pembelian solar bersubsidi dari SPBU sebanyak 2 – 3 kali dengan rata-rata sekali pembelian sebesar Rp.300.000,- s.d. Rp. 500.000,-;” ujar Kombes Abast.

 

Ia menegaskan atas ungkap kasus ini personel Ditreskrimsus telah menetapkan 1(satu) orang tersangka.

 

“Tersangka satu orang, yang lain masih saksi,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

Diduga Aniaya Siswa, Oknum Kepala Sekolah MTs Salafiyah Almasukuriah Akan Dilaporkan ke Polres Pemalang
Satpol PP Cilincing dan Dishub Turun Tangan, Penertiban Bahu Jalan Sungai Landak Dimulai
Demo Jilid 2 Kembali Digelar, Koalisi Mahasiswa Hukum Nusantara Serukan “Periksa, Pecat & Tangkap” di Bea Cukai Marunda
Tragis !!! Karyawan Kafe Ditemukan Tak Bernyawa Tergantung di Dapur
Camat dan APH Bungkam, Dugaan Peredaran Obat Keras Marak di Kota Bekasi
Puting Beliung Terjang Cibinong, Atap Stadion Pakansari Roboh—Ikon Olahraga Bogor Tak Berdaya Hadapi Cuaca Ekstrem
Satgas Sapu Bersih Polres Metro Jakpus Cek Harga dan Stock Barang di Pasar
Bahu Jalan Sungai Landak Disulap Jadi Area Usaha Liar, Warga Desak Pemda dan Camat Cilincing Bertindak Tegas

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 11:11 WIB

Polda Jatim Ungkap Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Lumajang

Jumat, 13 Februari 2026 - 17:26 WIB

Diduga Aniaya Siswa, Oknum Kepala Sekolah MTs Salafiyah Almasukuriah Akan Dilaporkan ke Polres Pemalang

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:57 WIB

Satpol PP Cilincing dan Dishub Turun Tangan, Penertiban Bahu Jalan Sungai Landak Dimulai

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:36 WIB

Demo Jilid 2 Kembali Digelar, Koalisi Mahasiswa Hukum Nusantara Serukan “Periksa, Pecat & Tangkap” di Bea Cukai Marunda

Jumat, 13 Februari 2026 - 08:06 WIB

Tragis !!! Karyawan Kafe Ditemukan Tak Bernyawa Tergantung di Dapur

Berita Terbaru