Polda Jatim Ungkap Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Lumajang

- Jurnalis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA | Teropongrakyat – Unit II Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM (Solar) bersubsidi di Kabupaten Lumajang.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim,Kombes Pol Jules Abraham Abast di Balai Wartawan Bidhumas Polda Jatim, Kamis (12/2/26).

“Penindakan dilakukan atas dugaan pelanggaran distribusi bahan bakar minyak (BBM),” kata Kombes Pol Abast.

 

Kabid Humas Polda Jatim itu mengatakan, pengungkapan oleh Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim tersebut berawal dari laporan masyarakat.

 

“Ada laporan masyarakat terkait dugaan pemindahan solar subsidi dari tangki mobil Panther ke dalam jurigen yang berasal dari hasil pembelian di salah satu SPBU kemudian dijual,” terang Kombes Abast.

 

Menindaklanjuti info dari masyarakat itu, petugas lalu melakukan kegiatan undercover di SPBU yang dimaksud.

 

Hasil undercover Polisi mendapati bahwa di SPBU tersebut terdapat salah satu kendaraan Panther melakukan kegiatan pengisian BBM solar bersubsidi yang berulang (tiga kali) dalam tempo waktu kurang dari 1 jam.

Baca Juga:  Tim RMFT BRI Bintaro Lakukan Kunjungan dan Silaturahmi ke Nasabah Ayam Kelopoe

 

Setelah dilakukan pemeriksaan Polisi mendapatkan seorang yang berinisial S melakukan kegiatan pemindahan BBM solar dari dalam tangki mobil ke dalam jurigen yang terdapat di dalam mobil tersebut menggunakan sebuah mesin pompa.

 

“Pemindahan BBM solar dari dalam tangki mobil ke dalam jurigen ini dilakukan oleh sopir sekaligus pemilik kendaraan tersebut berinisial S warga setempat,” kata Kombes Abast.

 

Hasil pengembangan pemeriksaan terhadap S di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati sebuah gudang yang terdapat 10 jurigen kosong dan 25 jurigen yang telah terisi solar subsidi hasil pemindahan, masing berkapasitas 25 hingga 30 liter.

 

Dari hasil ungkap dugaan kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM tersebut Polisi menetapkan S (sopir dan pemilik mobil) sebagai tersangka.

 

Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit kendaraan Isuzu Panther No Pol N 1848 MW,1 buah mesin pompa (alat yang digunakan untuk memindahkan solar kedalam jurigen); 25 jurigen berisi bio solar dengan kapasitas 25 dan 30 liter; 10 jurigen kosong dengan kapasitas 25 liter; 2 buah plat nomor kendaraan (N 1364 YS dan N 1437 ZH) yang digunakan untuk membeli bio solar.

Baca Juga:  Pasutri Kurir Sabu 19 Kg Ditangkap Polsek Kalideres, Jaringan Pekanbaru–Jakarta Terbongkar

 

Selain itu juga turut disita sebagai barang bukti 3 buah barcode bio solar MyPertamina; 1 lembar catatan pembelian bio solar dan 1 buah flashdisk merek robot 4 GB yang berisi rekaman CCTV pada pukul 06.00 Wib s/d 10.00 Wib dilokasi Dispenser Nomor 2 (Nozel 5 dan 6) di SPBU.

 

Kabid Humas Polda Jatim mengatakan kegiatan pemindahan BBM Solar tersebut menurut pengakuan tersangka sudah dilakukan sejak tahun 2023.

 

“Sdr. S ini dalam sehari rata-rata dapat melakukan pembelian solar bersubsidi dari SPBU sebanyak 2 – 3 kali dengan rata-rata sekali pembelian sebesar Rp.300.000,- s.d. Rp. 500.000,-;” ujar Kombes Abast.

 

Ia menegaskan atas ungkap kasus ini personel Ditreskrimsus telah menetapkan 1(satu) orang tersangka.

 

“Tersangka satu orang, yang lain masih saksi,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

Jalan Cacing Macet Parah, Bahu Jalan Dikuasai Bengkel: Siapa yang Membiarkan?
20 Tahun Perjuangkan Hak, Keluarga H. Makawi Tegaskan Tak Akan Berhenti Tempuh Jalur Hukum
Refleksi 81 Tahun Kemerdekaan, A-JUM dan U Radio Suarakan Aspirasi Warga Jakarta Utara
Wali Kota Jakut Klarifikasi Surat Imbauan Pajak yang Beredar Saat HUT RI
Rockim Vocalis Utama Meninggal Dunia, Band Punk Rock Asal Kota Batu BRAIN WASH Merasa Kehilangan
Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Rajeg Berlangsung Khidmat, Danramil Tekankan Makna Kemerdekaan
TNI-Polri dan Pemprov DKI Bersihkan Sungai Kalijodo, Ketua RW 05 Tekankan Kesadaran Warga Jaga Lingkungan
Gempa Dahsyat NTT 47 Tewas 5.000 Mengungsi Ratusan Bangunan Rusak

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:35 WIB

Jalan Cacing Macet Parah, Bahu Jalan Dikuasai Bengkel: Siapa yang Membiarkan?

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:03 WIB

20 Tahun Perjuangkan Hak, Keluarga H. Makawi Tegaskan Tak Akan Berhenti Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:25 WIB

Refleksi 81 Tahun Kemerdekaan, A-JUM dan U Radio Suarakan Aspirasi Warga Jakarta Utara

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:37 WIB

Wali Kota Jakut Klarifikasi Surat Imbauan Pajak yang Beredar Saat HUT RI

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:26 WIB

Rockim Vocalis Utama Meninggal Dunia, Band Punk Rock Asal Kota Batu BRAIN WASH Merasa Kehilangan

Berita Terbaru

Ekonomi

TASPEN Salurkan Bantuan Rp155 Juta untuk Korban Gempa NTT

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:43 WIB