Malang | Teropongrakyat.co – Persoalan antara masyarakat Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, dengan PT Ekamas Fortuna hingga kini belum menemukan titik temu. Kondisi tersebut disampaikan pada Senin, 26 Januari 2026, menyusul keluhan warga terkait terhentinya aktivitas pemilahan sampah yang menjadi sumber penghasilan mereka.
Dari sudut pandang tokoh masyarakat setempat, warga tidak diarahkan untuk melakukan aksi demonstrasi, namun juga tidak dilarang untuk menuntut kembali hak mereka. Tokoh masyarakat menegaskan bahwa apabila aksi dilakukan, harus tetap sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan tidak bersifat anarkis.
Diketahui, terdapat sekitar 1.281 warga yang sebelumnya menggantungkan hidup sebagai pemilah sampah. Namun dalam dua bulan terakhir, mereka tidak lagi menerima limbah sampah untuk dipilah dari PT Ekamas Fortuna.
Salah satu warga, Mbah Darmi, pemilah sampah asal Dusun Plaosan, Desa Gampingan, mengaku sangat terdampak dengan kondisi tersebut. Ia menyampaikan bahwa selama bekerja sebagai pemilah sampah, dirinya hanya menerima upah sekitar Rp300 ribu per bulan.
“Sudah dua bulan ini tidak dikasih sampah untuk dipilah. Harapan saya bisa diberi limbah sampah lagi dari PT Ekamas Fortuna supaya tetap bisa bekerja,” ujarnya.
Keluhan serupa juga disampaikan Mbah Wasinah, warga lanjut usia yang selama ini bergantung pada pekerjaan memilah sampah.
“Saya berharap bisa bekerja sebagai pemilah sampah lagi. Saya sudah tua, ini pekerjaan terakhir saya, semoga masih diberi kesempatan bekerja,” tuturnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Ekamas Fortuna terkait keluhan warga tersebut. Masyarakat berharap adanya solusi dan kejelasan agar mereka dapat kembali bekerja dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

























































