KTP Warga Rusun Pesakih Diduga Disandera Tunggakan Sewa, Kelurahan dan Pengelola Disorot

- Jurnalis

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, teropongrakyat.co — Praktik pelayanan administrasi kependudukan di Rusun Pesakih, Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, menuai sorotan keras. Sejumlah warga mengaku kesulitan mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) lantaran pihak Kelurahan Duri Kosambi mensyaratkan surat rekomendasi dari pengelola rusun. Namun, pengelola Rusun Pesakih menolak menerbitkan rekomendasi tersebut bagi warga yang masih memiliki tunggakan sewa.

Kondisi ini dinilai sebagai bentuk pembiaran terhadap pelanggaran hak dasar warga negara. Pengurusan KTP, yang merupakan hak identitas kependudukan, seolah disandera oleh persoalan utang-piutang hunian yang sejatinya tidak memiliki keterkaitan hukum.

“Kami mau urus KTP, tapi kelurahan minta rekomendasi pengelola. Pengelola menolak karena kami masih menunggak. Ini urusan KTP, bukan soal bayar rusun,” keluh salah satu warga Rusun Pesakih, Kamis (23/01/2026).

Hingga kini, tidak ditemukan satu pun Peraturan Gubernur maupun Peraturan Daerah DKI Jakarta yang mengatur bahwa tunggakan sewa rusun dapat dijadikan syarat atau alasan untuk menahan rekomendasi pembuatan KTP. Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa setiap penduduk berhak memperoleh dokumen kependudukan tanpa diskriminasi.

Dengan demikian, penahanan rekomendasi KTP akibat tunggakan sewa rusun berpotensi melanggar prinsip pelayanan publik dan dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan oleh pengelola rusun.

Baca Juga:  Sekda dan Kepala Bappeda Kota Malang Ikuti Rakor Nasional Sinkronisasi Program 2025

Kebijakan pengelola Rusun Pesakih yang mengaitkan hak administrasi kependudukan dengan kewajiban finansial dinilai sebagai langkah sepihak yang tidak memiliki dasar hukum. Surat rekomendasi seolah dijadikan alat tekanan, bukan sekadar dokumen administratif. Padahal, persoalan tunggakan sewa semestinya diselesaikan melalui mekanisme pengelolaan rusun, tanpa mengorbankan hak sipil warga.

Sikap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Kelurahan Duri Kosambi juga ikut disorot karena dinilai menjadikan rekomendasi pengelola sebagai syarat mutlak. Kondisi ini dianggap memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang pembatasan hak warga secara tidak langsung.

Pelayanan administrasi kependudukan seharusnya berlandaskan hukum kependudukan, bukan tunduk pada kebijakan internal pengelola hunian. Warga pun mendesak Gubernur DKI Jakarta, DPRD DKI, dan Dinas Dukcapil Provinsi untuk mengevaluasi kebijakan rekomendasi pengelola rusun, menegaskan bahwa KTP adalah hak warga negara, serta memberikan sanksi jika ditemukan praktik pelayanan publik yang menyimpang. Jika dibiarkan, praktik ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk, di mana hak dasar warga dapat dipersyaratkan atas nama tunggakan atau kewajiban lainnya.

Baca Juga:  Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bersama Warga Perbaiki Saluran Pipa Air

“Kalau mengurus KTP saja harus melunasi rusun, lalu di mana peran negara melindungi hak warganya?” ujar salah satu warga dengan nada kecewa.

Sementara itu, Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Pesakih Muhammad Ali, saat di konfirmasi media melalui WhatsApp mengatakan, “Semua kebijakan itu sudah disepakati semua pihak, petugas hanya menjalankan,” kata Ali singkat, Selasa (27/01/2026).

Ditempat terpisah, ditemui diruangan Kelurahan Duri Kosambi, Satpel Dukcapil Kelurahan Suharyanto mengungkapkan. Sesuai dengan kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Prov DKI Jakarta, telah mengeluarkan surat dengan No 4712/-072. No 3904/072 tentang Pemanfaatan nomer induk kependudukan (NIK) data kependudukan data lampid dan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-EL) dalam layanan lingkup tugas dinas perumahan rakyat dan kawasan pemukiman provinsi DKI Jakarta.

“Untuk yang di mintai surat rekomendasi dari Rusun Pesakih hanya bagi orang yang datanya pindah, dalam arti kata, orang tersebut dari luar daerah, atau belum memiliki KTP DKI, kalau untuk pembuatan KTP baru, tidak memerlukan surat pengantar rekomendasi dari Rusun, ” tutup Suharyanto.

Berita Terkait

Wabup Malang Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden, Sinergi Pembangunan dan Penghormatan untuk Veteran Jadi Sorotan
Rawan Tumbang,10 Pohon di Jalur Padat Kendalpayak Malang Mulai DiPangkas
Dikukuhkan, 44 Pelajar Terbaik Jakarta Utara Siap Kibarkan Merah Putih
1.000 Kacamata Gratis Dibagikan! Aksi Sosial Optik Melawai Bantu Warga Jakarta Utara Melihat Lebih Jelas
Warga dan Pemerintah Duduk Bersama! Proyek SUTET 500 kV Jakarta Looping Siap Terangi Masa Depan
Lahan Bambu di Dau Terbakar, Api Membesar Diterpa Angin dan Nyaris Merembet ke Permukiman
GEMARI: Herdianto Kasi Uheksi Kejati Riau Cuma Ujung Keris–Tapi Kami Akan Tarik Keris Itu Sampai ke Gagangnya di Jakarta
Misbakhun Suntik Rp100 Juta untuk Persekap U-17, Dorong Talenta Muda Pasuruan Tembus Level Profesional

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:19 WIB

Wabup Malang Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden, Sinergi Pembangunan dan Penghormatan untuk Veteran Jadi Sorotan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:41 WIB

Rawan Tumbang,10 Pohon di Jalur Padat Kendalpayak Malang Mulai DiPangkas

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:35 WIB

Dikukuhkan, 44 Pelajar Terbaik Jakarta Utara Siap Kibarkan Merah Putih

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:37 WIB

1.000 Kacamata Gratis Dibagikan! Aksi Sosial Optik Melawai Bantu Warga Jakarta Utara Melihat Lebih Jelas

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:28 WIB

Warga dan Pemerintah Duduk Bersama! Proyek SUTET 500 kV Jakarta Looping Siap Terangi Masa Depan

Berita Terbaru