Dishub Akui Parkir Liar di Sunter Karya Utara 6, Tak Ada Penugasan Resmi Jukir

- Jurnalis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co – Setelah menjadi sorotan publik, praktik parkir liar di Jalan Sunter Karya Utara 6, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, akhirnya mendapat respons resmi dari Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi TeropongRakyat.co, pada Kamis, 8 Januari 2026, pihak Sudinhub Jakarta Utara melalui Kasie Operasional bersama tim telah melakukan survei langsung ke lokasi parkir liar tersebut. Hasil survei memperkuat temuan sebelumnya bahwa aktivitas parkir di kawasan itu memang melanggar aturan.

Dishub Akui Parkir Liar di Sunter Karya Utara 6, Tak Ada Penugasan Resmi Jukir - Teropong Rakyat

Dalam survei tersebut, petugas juga telah melakukan konfirmasi langsung kepada pihak yang melakukan pemungutan parkir di lokasi. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa parkir di Jalan Sunter Karya Utara jelas dikategorikan sebagai parkir liar, karena menggunakan badan jalan dan berada di ruas jalan yang telah dipasang rambu larangan parkir.

Baca Juga:  BREAKING NEWS!! KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Dugaan Suap

Lebih jauh, keterangan dari Kasatpel Perparkiran menyebutkan bahwa tidak ada penugasan maupun rekomendasi resmi dari Unit Pengelola (UP) Perparkiran kepada juru parkir ataupun badan usaha mana pun untuk mengelola dan melakukan pungutan parkir di lokasi tersebut. Artinya, seluruh aktivitas pemungutan parkir yang terjadi selama ini murni ilegal.

Temuan ini sekaligus menepis anggapan bahwa parkir tersebut dikelola secara resmi, namun di sisi lain memperkuat kecurigaan publik terkait lemahnya pengawasan. Pasalnya, meski tidak memiliki izin dan sudah berlangsung bertahun-tahun, praktik parkir liar tersebut tetap bisa berjalan tanpa hambatan berarti.

Sebagai tindak lanjut, Sudinhub Jakarta Utara menyampaikan akan menggelar rapat bersama pihak-pihak terkait, termasuk pengelola Sunter Mall. Rapat tersebut bertujuan untuk menampung dan mengatur kebutuhan parkir, khususnya bagi pekerja dan pengunjung roda dua, agar tidak lagi memanfaatkan kawasan yang jelas-jelas dilarang untuk parkir.

Baca Juga:  Tiga Perampok Mobil Pengakut Uang Rp5,6 Miliar di Padang Ditangkap, Ini Motifnya

Meski langkah ini patut diapresiasi, publik masih menunggu tindakan konkret di lapangan. Penertiban dan penegakan aturan dinilai harus dilakukan secara konsisten, bukan hanya berhenti pada survei dan rapat koordinasi. Jika tidak, parkir liar dikhawatirkan hanya akan bergeser sementara, lalu kembali beroperasi seperti sebelumnya.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya ketegasan aparat dalam menjaga fungsi jalan umum serta melindungi hak pengguna jalan dan pejalan kaki dari praktik-praktik yang melanggar aturan.

Berita Terkait

Nikel 150 MT Dipersoalkan, Kerugian Rp151 Miliar, 11 Pihak Terancam Digugat
Pernah Menang Sebagian di Pengadilan, Sengketa Lahan Makawi vs Summarecon Masih Berlanjut
Korban Penipuan Tanah di Bogor Kecewa, Laporan Tak Kunjung Berkembang
Yusuf Hamka Menang Gugatan, Hary Tanoesoedibjo Wajib Bayar Ganti Rugi USD 28 Juta dan Rp50 Miliar
Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur, Minta Yoyok Kusnodo Lanjutkan Kepemimpinan
Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur
Ahli Waris Tolak Dugaan Pemaksaan Perubahan Nama oleh Dukcapil Jepara, Lapor Ombudsman
Sistem MyPertamina Bermasalah, Klub Logindo Protes: Truk Mogok Beli Solar, Call Center sulit Dihubungi

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 23:19 WIB

Nikel 150 MT Dipersoalkan, Kerugian Rp151 Miliar, 11 Pihak Terancam Digugat

Jumat, 24 April 2026 - 23:07 WIB

Pernah Menang Sebagian di Pengadilan, Sengketa Lahan Makawi vs Summarecon Masih Berlanjut

Jumat, 24 April 2026 - 16:14 WIB

Korban Penipuan Tanah di Bogor Kecewa, Laporan Tak Kunjung Berkembang

Jumat, 24 April 2026 - 10:46 WIB

Yusuf Hamka Menang Gugatan, Hary Tanoesoedibjo Wajib Bayar Ganti Rugi USD 28 Juta dan Rp50 Miliar

Kamis, 23 April 2026 - 22:33 WIB

Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur, Minta Yoyok Kusnodo Lanjutkan Kepemimpinan

Berita Terbaru

Breaking News

Korban Penipuan Tanah di Bogor Kecewa, Laporan Tak Kunjung Berkembang

Jumat, 24 Apr 2026 - 16:14 WIB