Jakarta, teropongrakyat.co — Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi stand up comedy yang dibawakan dalam sebuah pertunjukan. Materi tersebut menyinggung istilah mens rea dan dinilai merendahkan, memfitnah, serta memicu kegaduhan di ruang publik.
Laporan itu dilayangkan oleh perwakilan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU). Pelapor menilai pernyataan Pandji tidak hanya bersifat provokatif, tetapi juga berpotensi memecah belah masyarakat.
“Menurut kami, beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media serta memecah belah bangsa,” ujar pelapor yang juga merupakan anggota Presidium Angkatan Muda NU, Kamis (8/1/2026).
Kasus ini mencuat setelah cuplikan materi stand up comedy Pandji beredar luas di media sosial dan menuai beragam reaksi.
Sebagian publik menilai materi tersebut sebagai bentuk kebebasan berekspresi, namun tidak sedikit pula yang menganggapnya melewati batas etika dan menyerang kelompok tertentu.
Pihak pelapor berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif agar polemik yang berkembang tidak semakin meluas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pandji Pragiwaksono terkait laporan tersebut. Proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan pendalaman.
T.donie



























































