Lagi! Satresnarkoba Polres Malang Bongkar Peredaran 19 Poket Sabu dan Ganja di Bululawang

- Jurnalis

Rabu, 17 Desember 2025 - 22:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG | Teropongrakyat.co – Satresnarkoba Polres Malang, Jawa Timur, mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Seorang remaja berinisial MFA (24), diamankan dari sebuah rumah di kawasan Desa Lumbangsari.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas bergerak dan melakukan penindakan pada, Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 1 poket ganja seberat 10,13 gram, serta 19 poket sabu dengan berat total 3,11 gram, yang disimpan dalam mmicrotube. Selain itu, satu unit telepon genggam turut diamankan sebagai barang bukti.

Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, tersangka diduga menyimpan dan menguasai narkotika untuk diedarkan di lingkungan sekitar.

“Petugas mengamankan tersangka berikut barang bukti sabu dan ganja di lokasi. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kami dalami melalui penyelidikan,” kata AKP Bambang Subinajar saat dikonfirmasi, Rabu (17/12/2025).

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, perbuatan tersangka dilakukan secara sadar dengan memanfaatkan rumah sebagai tempat penyimpanan narkotika.

“Motif sementara yang bersangkutan adalah menguasai narkotika untuk diedarkan. Saat ini tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Malang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga:  Jelang Nataru 2025/2026, Senkom Mitra Polri Perkuat Posko di Titik Rawan Kemacetan Nasional

AKP Bambang menambahkan, penyidik masih mendalami asal-usul barang haram tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara .

AKP Bambang juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkotika.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap dari mana barang tersebut diperoleh dan apakah ada pihak lain yang terlibat,” tegasnya.

Berita Terkait

Satlantas Polres Malang Pasang Banner Peringatan Jalur Rawan di Kawasan Bromo Tengger Semeru
Polres Malang Matangkan Pengamanan Nataru, Senkom Mitra Polri Siap Perkuat Sinergi Lintas Sektor
Polres Batu Siapkan Rekayasa Lalin dan Pengamanan Wisata Jelang Nataru
Strategi Hadapi Nataru 2026 dan Antisipasi Bencana dalam Sarasehan Kewilayahan Kota Batu
Senkom Mitra Polri Kota Malang Tegaskan Kesiapan Dukung Ops Lilin Semeru 2025
Polres Malang Matangkan Pengamanan Nataru Melalui Sinergi Lintas Sektor
Koramil 0818/03 Kasembon Gelar Khitanan Massal Gratis, Wujud Kepedulian TNI kepada Masyarak
Pelantikan Aspidum Kejati Kepri: Fokus pada Peningkatan Kinerja dan Penanganan Perkara yang Tepat Waktu

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 22:51 WIB

Satlantas Polres Malang Pasang Banner Peringatan Jalur Rawan di Kawasan Bromo Tengger Semeru

Rabu, 17 Desember 2025 - 22:33 WIB

Lagi! Satresnarkoba Polres Malang Bongkar Peredaran 19 Poket Sabu dan Ganja di Bululawang

Rabu, 17 Desember 2025 - 17:47 WIB

Polres Malang Matangkan Pengamanan Nataru, Senkom Mitra Polri Siap Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Rabu, 17 Desember 2025 - 15:08 WIB

Polres Batu Siapkan Rekayasa Lalin dan Pengamanan Wisata Jelang Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:24 WIB

Strategi Hadapi Nataru 2026 dan Antisipasi Bencana dalam Sarasehan Kewilayahan Kota Batu

Berita Terbaru