MALANG | Teropongrakyat.co – Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, menertibkan lokasi yang diduga kerap digunakan sebagai arena judi sabung ayam di Dusun Purwodadi, Desa Bumirejo, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Penertiban dilakukan pada Minggu (14/12/2025) sore sebagai tindak lanjut aduan masyarakat.
Lokasi yang ditertibkan berupa bangunan non permanen di lahan kosong yang sebelumnya diduga dimanfaatkan untuk praktik perjudian sabung ayam. Saat petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan aktivitas perjudian, namun sarana arena masih berdiri.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, penertiban tersebut merupakan respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat yang masuk melalui call center 110. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan pengecekan langsung ke lokasi.
“Penertiban ini kami lakukan berdasarkan pengaduan masyarakat melalui layanan 110. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan arena sabung ayam yang diduga kerap digunakan untuk praktik perjudian,” ujar AKP Bambang saat dikonfirmasi, Senin (15/12/2025).
Menurut AKP Bambang, setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan, petugas memberikan pembinaan kepada pemilik lahan agar tidak lagi memperbolehkan lokasi tersebut digunakan untuk kegiatan perjudian. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan agar praktik serupa tidak terulang.
“Selain pembinaan, kami juga melakukan pembongkaran dan pemusnahan sarana sabung ayam. Seluruh perlengkapan arena dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak dapat digunakan kembali,” jelasnya.
AKP Bambang menegaskan Polres Malang berkomitmen menindak tegas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau warga untuk terus berperan aktif melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor melalui 110 apabila mengetahui adanya praktik perjudian atau tindak pidana lainnya. Setiap laporan pasti kami tindaklanjuti,” pungkasnya.
























































