Dirut PT Terra Drone Indonesia Resmi Jadi Tersangka Kebakaran Maut, Polisi Ungkap Kelalaian Sistemik dan Ancaman Hukuman Berat

- Jurnalis

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat – Teropongrakyat.co || Polres Metro Jakarta Pusat resmi menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, sebagai tersangka dalam kasus kebakaran besar yang menewaskan 22 orang pekerja di gedung perusahaan tersebut. Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Bersama Kasat Reskrim, Kasi Humas dan Kanit Kamneg Polres Metro Jakarta Pusat

Dalam penjelasannya, Kapolres memaparkan bahwa penyidik telah memeriksa 12 orang saksi, termasuk saksi kunci yang berada di dalam ruang penyimpanan baterai saat percikan api pertama muncul. Dari seluruh keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara, terungkap bahwa kebakaran terjadi sekitar pukul 12.15 hingga 12.20 WIB, bertepatan dengan jam istirahat karyawan. Api diketahui berasal dari lantai 1, tepatnya ruang Inventory atau Gudang Mapping, tempat penyimpanan baterai drone jenis Lithium Polymer (LiPo). Saksi di lokasi menyebut dua baterai rusak terjatuh dan mengeluarkan percikan dari konektornya, yang kemudian menyambar baterai lain dan memicu reaksi berantai atau thermal runaway sehingga api langsung membesar dalam hitungan detik.

Hasil analisa Tim Labfor Polri mengungkapkan bahwa penyimpanan baterai di perusahaan itu dilakukan dengan cara sangat berbahaya dan tidak sesuai standar. Ruangan tempat penyimpanan hanya berukuran 2×2 meter, tanpa ventilasi maupun perlindungan tahan api, sementara baterai-baterai rusak ditumpuk sampai tiga susun bersama baterai bekas dan baterai sehat. Tidak ditemukan adanya prosedur operasi standar (SOP) terkait penanganan bahan mudah terbakar, dan bahkan genset berada di area yang sama sehingga memperbesar potensi panas pemicu kebakaran. Kombinasi kondisi ini membuat satu percikan kecil berkembang menjadi api besar yang segera menjalar ke lantai atas.
Penyidik juga menyoroti kondisi keselamatan gedung yang dinilai nyaris tidak ada. Tidak ditemukan pintu darurat, tidak ada sensor asap, tidak ada sistem proteksi kebakaran, serta tidak tersedia jalur evakuasi yang seharusnya menjadi standar minimal dalam bangunan bertingkat. Selain itu, gedung tersebut memiliki izin IMB dan SLF untuk perkantoran enam lantai, namun digunakan hingga tujuh lantai sekaligus sebagai lokasi penyimpanan/gudang bahan berbahaya. Kondisi inilah yang memperparah jumlah korban, karena asap tebal dengan cepat naik ke lantai atas dan menjebak para pekerja yang tidak memiliki akses keluar.

Baca Juga:  Skema Solar Fiktif: Jaringan Korupsi di BBWS Pemali Juana Diduga Rugikan Negara Puluhan Miliar

Kapolres menegaskan bahwa semua kelalaian ini berada dalam tanggung jawab penuh Direktur Utama, Michael Wisnu Wardhana. Dari hasil pemeriksaan, Michael dinilai telah melakukan *kelalaian berat atau _culpa lata_* , karena tidak pernah membuat SOP penyimpanan bahan berbahaya, tidak menunjuk petugas K3, tidak menyediakan ruang penyimpanan standar, tidak memasang pintu darurat, tidak memastikan jalur evakuasi berfungsi, serta mengakui bahwa seluruh operasional perusahaan berada di bawah kendalinya. Temuan ini memperlihatkan adanya kelalaian sistemik yang memiliki hubungan kausal langsung dengan terjadinya kebakaran dan meninggalnya 22 orang pekerja.

Dengan terpenuhinya bukti permulaan yang cukup, penyidik menjerat Michael Wisnu Wardhana dengan tiga pasal berlapis. Pasal utama yang diterapkan adalah *Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran,* disertai *Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia,* serta *Pasal 187 KUHP* sebagai pasal alternatif apabila pembiaran kondisi berbahaya itu dinilai sebagai bentuk kesengajaan bersyarat ( _dolus eventualis_ ). Jika terbukti, tersangka terancam hukuman pidana yang dapat mencapai lebih dari 5 tahun penjara, bahkan hingga hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun apabila unsur Pasal 187 terpenuhi.

Baca Juga:  Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Tinjau Rumah Subsidi untuk Wartawan

Kapolres juga menyampaikan bahwa penyidik sangat serius dalam menangani kasus ini, mengingat jumlah korban yang besar dan dampak sosial yang ditimbulkannya. Penyidik bekerja secara profesional dan mendalam dengan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka mempertimbangkan ancaman hukuman yang tinggi, risiko melarikan diri, risiko menghilangkan barang bukti, serta potensi mempengaruhi saksi-saksi yang sebagian besar adalah karyawan perusahaan. Penyidikan selanjutnya akan diperluas, termasuk kemungkinan penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi.

“*Kami menghimbau seluruh perusahaan, pengelola gedung, maupun rumah tangga untuk memastikan kesiapan alat pemadam kebakaran, memastikan jalur evakuasi, dan melatih prosedur kontijensi bilamana terjadi kebakaran atau bencana lainnya. Ini merupakan hal yang sangat penting belajar dari kejadian yang terjadi pada Terra Drone ini,*” tegas Kapolres

Polres Metro Jakarta Pusat menegaskan bahwa seluruh proses akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan, serta mengupayakan agar hak-hak keluarga korban mendapatkan perhatian melalui koordinasi lintas instansi.

 

Sumber Berita: Humas Polres Metro Jakarta Pusat

Berita Terkait

Kebakaran Lahan Kosong di Nusa Kirana Rorotan, 14 Unit Damkar Dikerahkan
Wali Kota Batu Lepas Peserta Muktamar NU, Doakan Keselamatan hingga Kembali ke Kota Batu
Budiyono Tegaskan Pendampingan Karyawan PTPN I Bukan untuk Kembali Jadi Pegawai
Gemerlap Spa Ibu Kota di Tengah Dugaan Prostitusi Terselubung, Siapa yang Mengawasi?
Tahun 2026, Warga Cilincing Masih Menyeberang Kali Pakai Eretan: Di Mana Pemerataan Infrastruktur Jakarta?
Proyek Strategis Pipanisasi BBM Cikampek–Plumpang Mulai Dikerjakan, Sosialisasi Digelar di Semper Barat
Cegah ISPA, Babinsa Koramil 12/Rajeg & Bhabinkamtibmas Polsek Rajeg Sosialisasikan Larangan Bakar Sampah
JANGKAR Kecewa Kinerja PT Pakat Beusaree: Seleksi Habiskan Anggaran, Perseroda Dinilai Belum Produktif

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Kebakaran Lahan Kosong di Nusa Kirana Rorotan, 14 Unit Damkar Dikerahkan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:10 WIB

Wali Kota Batu Lepas Peserta Muktamar NU, Doakan Keselamatan hingga Kembali ke Kota Batu

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Budiyono Tegaskan Pendampingan Karyawan PTPN I Bukan untuk Kembali Jadi Pegawai

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:29 WIB

Gemerlap Spa Ibu Kota di Tengah Dugaan Prostitusi Terselubung, Siapa yang Mengawasi?

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Tahun 2026, Warga Cilincing Masih Menyeberang Kali Pakai Eretan: Di Mana Pemerataan Infrastruktur Jakarta?

Berita Terbaru