Diduga Libatkan Oknum, Armada Pelangsir BBM Subsidi Bebas Beroperasi di Penjaringan

- Jurnalis

Rabu, 10 Desember 2025 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co – Aktivitas dugaan praktik mafia BBM subsidi kembali mencuat di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. Dua unit kendaraan, yakni Toyota Fortuner hitam bernopol, diduga digunakan sebagai armada pelangsir solar bersubsidi dan bebas beroperasi tanpa hambatan.

Kedua mobil tersebut diketahui bolak-balik melakukan pengisian di SPBU, dengan tangki yang sudah dimodifikasi hingga berkapasitas sekitar 750 liter.

Menurut keterangan Rudy, sopir Fortuner, mengaku bahwa pemilik kendaraan tersebut adalah S, yang diduga merupakan oknum seragam aktif.

Praktik penyalahgunaan solar subsidi ini dinilai sangat merugikan negara dan masyarakat. Solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan umum justru diduga dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi melalui kegiatan ilegal.

Secara hukum, tindakan tersebut dapat dikenai sanksi berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat pidana penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Apabila benar melibatkan oknum seragam aktif, yang bersangkutan juga berpotensi menghadapi sanksi disiplin, mulai dari penurunan pangkat, pemecatan, hingga proses pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Aroma Kolusi? Kasus Pencurian Kabel PLN dan Bebasnya 18 Tersangka Lewat RJ

“Kami meminta pihak berwenang untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi setimpal kepada para pelaku maupun oknum yang terlibat,” tegas Rudy.

Pakar hukum pidana dari salah satu universitas di Jakarta, Dr. Ardiansyah Pratama, menilai bahwa dugaan praktik pelangsiran BBM subsidi menggunakan kendaraan berkapasitas tangki modifikasi merupakan tindak pidana yang serius karena menyangkut kerugian negara dan distribusi BBM yang menyasar masyarakat banyak.

Menurutnya, penyalahgunaan BBM subsidi termasuk kategori extra ordinary crime dalam konteks migas, karena dilakukan secara terorganisir dan umumnya melibatkan lebih dari satu pihak.

“Jika benar terdapat kendaraan yang dimodifikasi untuk menampung ratusan liter BBM subsidi, itu sudah termasuk perbuatan terencana dan bisa dikategorikan sebagai tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi,” ujar Ardiansyah.

Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah memberikan batasan tegas. Pengambilan, pengangkutan, atau penimbunan BBM bersubsidi tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dengan ancaman pidana tinggi.

Baca Juga:  Kapolres Lebak Cuek Terkait Adanya Laporan Ancaman Pembunuhan Terhadap Jurnalis?

Terkait dugaan keterlibatan oknum seragam aktif, Ardiansyah menekankan bahwa proses hukum harus berjalan secara transparan dan sesuai aturan peradilan.

“Jika ada indikasi keterlibatan aparat, maka penanganannya tidak hanya pada aspek pidana umum, tetapi juga disiplin militer. Keterlibatan oknum aparat justru harus diproses lebih tegas karena menyangkut integritas institusi,” tegasnya.

Ardiansyah juga menyoroti perlunya pengawasan ketat di SPBU untuk mencegah praktik serupa terus berulang.

“Pengisian berulang dalam jumlah besar oleh kendaraan pribadi dengan tangki modifikasi seharusnya menjadi alarm bagi pengawas SPBU. Pengawasan sistematis dapat memutus mata rantai mafia BBM,” tambahnya.

Ia menutup pernyataan dengan mendorong aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh.

“Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terlibat, baik sipil maupun oknum aparat, wajib diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

 

Penulis : Risky saefullah

Berita Terkait

PT Matahari Sentosa Jaya Klaim Jadi Korban Eksekusi Sepihak oleh Oknum SPSI!
JPU Bacakan Tuntutan Lahan Bukit Cincin, Kuasa Hukum Terdakwa: Nota Pembelaan Disampaikan 18 Agustus
Ketua DPW PWDPI Kepri: Rekayasa Lahan 112 Hektar Harus Diungkap dan Diproses Sampai Tuntas
Buku Registrasi Hilang, 59 Surat Sporadik 112 Hektar di Karimun Diduga Rekayasa Mafia Tanah
Sekretaris PWDPI Lampung, Galih Pramana Kembali Mengawal Kasus Predator Anak!
Pengakuan Penjaga Toko Ungkap Dugaan Koordinasi Penjualan Pil Daftar G, Aparat Didesak Selidiki
Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 183 Ribu Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 11.200 Batang Rokok Ilegal di Tol Pandaan-Malang

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:13 WIB

PT Matahari Sentosa Jaya Klaim Jadi Korban Eksekusi Sepihak oleh Oknum SPSI!

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:56 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Lahan Bukit Cincin, Kuasa Hukum Terdakwa: Nota Pembelaan Disampaikan 18 Agustus

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:06 WIB

Ketua DPW PWDPI Kepri: Rekayasa Lahan 112 Hektar Harus Diungkap dan Diproses Sampai Tuntas

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Buku Registrasi Hilang, 59 Surat Sporadik 112 Hektar di Karimun Diduga Rekayasa Mafia Tanah

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Sekretaris PWDPI Lampung, Galih Pramana Kembali Mengawal Kasus Predator Anak!

Berita Terbaru