Diduga Libatkan Oknum, Armada Pelangsir BBM Subsidi Bebas Beroperasi di Penjaringan

- Jurnalis

Rabu, 10 Desember 2025 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co – Aktivitas dugaan praktik mafia BBM subsidi kembali mencuat di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. Dua unit kendaraan, yakni Toyota Fortuner hitam bernopol, diduga digunakan sebagai armada pelangsir solar bersubsidi dan bebas beroperasi tanpa hambatan.

Kedua mobil tersebut diketahui bolak-balik melakukan pengisian di SPBU, dengan tangki yang sudah dimodifikasi hingga berkapasitas sekitar 750 liter.

Menurut keterangan Rudy, sopir Fortuner, mengaku bahwa pemilik kendaraan tersebut adalah S, yang diduga merupakan oknum seragam aktif.

Praktik penyalahgunaan solar subsidi ini dinilai sangat merugikan negara dan masyarakat. Solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan umum justru diduga dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi melalui kegiatan ilegal.

Secara hukum, tindakan tersebut dapat dikenai sanksi berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat pidana penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Apabila benar melibatkan oknum seragam aktif, yang bersangkutan juga berpotensi menghadapi sanksi disiplin, mulai dari penurunan pangkat, pemecatan, hingga proses pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Terkait Mobil Wartawan Tempo yang Dirusak, Aktivis 98: TKP Tidak Jauh Dari Mabes Polri, Ini Adalah Pesan ?

“Kami meminta pihak berwenang untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi setimpal kepada para pelaku maupun oknum yang terlibat,” tegas Rudy.

Pakar hukum pidana dari salah satu universitas di Jakarta, Dr. Ardiansyah Pratama, menilai bahwa dugaan praktik pelangsiran BBM subsidi menggunakan kendaraan berkapasitas tangki modifikasi merupakan tindak pidana yang serius karena menyangkut kerugian negara dan distribusi BBM yang menyasar masyarakat banyak.

Menurutnya, penyalahgunaan BBM subsidi termasuk kategori extra ordinary crime dalam konteks migas, karena dilakukan secara terorganisir dan umumnya melibatkan lebih dari satu pihak.

“Jika benar terdapat kendaraan yang dimodifikasi untuk menampung ratusan liter BBM subsidi, itu sudah termasuk perbuatan terencana dan bisa dikategorikan sebagai tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi,” ujar Ardiansyah.

Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah memberikan batasan tegas. Pengambilan, pengangkutan, atau penimbunan BBM bersubsidi tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dengan ancaman pidana tinggi.

Baca Juga:  Maraknya Peredaran Obat Keras Terbatas di Jalan K.S. Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat: Tantangan Penegakan Hukum. Siapa Bermain?? 

Terkait dugaan keterlibatan oknum seragam aktif, Ardiansyah menekankan bahwa proses hukum harus berjalan secara transparan dan sesuai aturan peradilan.

“Jika ada indikasi keterlibatan aparat, maka penanganannya tidak hanya pada aspek pidana umum, tetapi juga disiplin militer. Keterlibatan oknum aparat justru harus diproses lebih tegas karena menyangkut integritas institusi,” tegasnya.

Ardiansyah juga menyoroti perlunya pengawasan ketat di SPBU untuk mencegah praktik serupa terus berulang.

“Pengisian berulang dalam jumlah besar oleh kendaraan pribadi dengan tangki modifikasi seharusnya menjadi alarm bagi pengawas SPBU. Pengawasan sistematis dapat memutus mata rantai mafia BBM,” tambahnya.

Ia menutup pernyataan dengan mendorong aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh.

“Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terlibat, baik sipil maupun oknum aparat, wajib diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

 

Penulis : Risky saefullah

Berita Terkait

Biang Kerok PTSL Ada di Desa! Pengacara Ini Desak Prabowo Stop Total
Tiga Saksi Diperiksa dalam Sidang Nana Sutisna di PN Serang, Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Keterangan dengan BAP
Perkembangan Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Lapak Ilegal PKL Alun-Alun Kota Batu: Bertambah 5 Saksi Diperiksa Satreskrim Polres Batu
DPD LSM LIRA Kota Batu Turun Aksi Kawal Sidang Oknum Polisi Pembunuh Mahasiswi UMM Divonis Hukuman Mati
Putusan Mahkamah Agung Dieksekusi: Rp31,3 Miliar Korupsi Mimika Kembali ke KAS Negara
Ketua LPKP Jhon Kenedy Tegas Ke ESDM: Cabut Izin PT NPR Sekarang! Oknum Kades Mukti Ali Diduga Rampas Uang Rp. 2,1 Miliar Tanpa Hak Atas Lahan
Dugaan Lapak Solar untuk Operasional Alat Berat di Batukuda Mancak Disorot, Ketum GWI Minta Aparat Bertindak Tegas
Kasus Riski di Merangin Jadi Atensi, Ketum BPI KPNPA RI Minta Propam Polri Turun Tangan

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 21:38 WIB

Biang Kerok PTSL Ada di Desa! Pengacara Ini Desak Prabowo Stop Total

Kamis, 24 September 2026 - 23:17 WIB

Tiga Saksi Diperiksa dalam Sidang Nana Sutisna di PN Serang, Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Keterangan dengan BAP

Rabu, 23 September 2026 - 20:18 WIB

Perkembangan Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Lapak Ilegal PKL Alun-Alun Kota Batu: Bertambah 5 Saksi Diperiksa Satreskrim Polres Batu

Rabu, 23 September 2026 - 20:03 WIB

DPD LSM LIRA Kota Batu Turun Aksi Kawal Sidang Oknum Polisi Pembunuh Mahasiswi UMM Divonis Hukuman Mati

Selasa, 22 September 2026 - 23:06 WIB

Putusan Mahkamah Agung Dieksekusi: Rp31,3 Miliar Korupsi Mimika Kembali ke KAS Negara

Berita Terbaru

TNI – Polri

TNI Tegaskan Pengamanan BMN di Jl. Teuku Umar Sesuai Ketentuan

Jumat, 25 Sep 2026 - 22:35 WIB