Polisi Lanjut Proses Dugaan Penganiayaan Santri Oleh Oknum Pengurus Ponpes Di Pasuruan

- Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025 - 07:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GONDANG WETAN, Pasuruan | Teropongrakyat.co — Peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang santri disalah satu pondok pesantren diPasuruan, kembali mencuat setelah keluarga korban resmi melapor ke Polres Pasuruan Kota. Kejadian ini terjadi pada hari Senin, 24 November 2025, dan meninggalkan luka fisik maupun psikis pada korban.

Menurut keterangan korban, insiden bermula sekitar pukul 04.30 WIB ketika ia dibangunkan untuk melaksanakan salat Subuh. Karena sulit bangun, korban mengaku dipukul menggunakan rotan sebanyak tiga kali—mengenai bagian bahu, tangan, dan punggung. Korban yang masih belum sadar sepenuhnya kemudian didorong dan dibentak oleh salah satu pengurus pondok yang juga merupakan terlapor. Bahkan, pengurus tersebut sempat menantang korban dengan ucapan provokatif.

 

ADVERTISEMENT

Polisi Lanjut Proses Dugaan Penganiayaan Santri Oleh Oknum Pengurus Ponpes Di Pasuruan - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi Lanjut Proses Dugaan Penganiayaan Santri Oleh Oknum Pengurus Ponpes Di Pasuruan - Teropong Rakyat

Merasa terancam dalam kondisi belum sepenuhnya sadar, korban akhirnya melakukan perlawanan dan memukul terlapor hingga terjadi baku hantam. Korban mengaku sempat mengunci terlapor untuk menghentikan pemukulan dengan rotan sebelum akhirnya melepaskannya dan pergi meninggalkan lokasi. Saat pergi, korban tetap dibentak dan diancam, “kalau tidak nurut aturan, boyongan saja, nggak usah mondok.”ujar pengurus pondok.

Baca Juga:  Komite Aksi Nasional Driver Online (KOMANDO) Pastikan Tidak Turun Ke Jalan Pada 20 Oktober 2024 Saat Pelantikan Presiden dan Wapres RI Terpilih

Tak sampai lima menit berselang, korban kembali berada di kamar ketika teman-temannya memanggil dan menyuruhnya ke kamar pengurus sekitar pukul 05.00 WIB lebih. Korban sempat menolak dan memilih berwudhu, namun karena dianggap terlalu lama, ia kembali dipanggil berkali-kali hingga tidak sempat melaksanakan salat Subuh.

Ketika tiba di kamar pengurus lainnya, korban mengaku duduk dengan tenang saat ditanya, namun kembali mengalami pemukulan oleh terlapor. Ia pasrah dan tidak melawan ketika dipukul dan ditendang. Setelah itu, korban kemudian dipotong rambutnya hingga gundul oleh ketua pengurus pesantren.

Tidak berhenti di situ, sekitar pukul 11.30 WIB, korban dipanggil untuk menghadap ke ruangan Gus setelah adanya laporan mengenai insiden tersebut. Namun setibanya di ruangan, korban justru kembali menjadi sasaran kekerasan. Ia mengaku dipukul berkali-kali menggunakan “roti kalung besi” berwarna silver.

Baca Juga:  Bripka Marwnsyah Ajak Warga Pulau Pramuka Hindari Judi Online

 

Pihak keluarga korban yang mengetahui rentetan kejadian tersebut menyatakan sangat tidak terima. Mereka menilai tindakan yang dialami anaknya tidak bisa lagi disebut sebagai hukuman, tetapi telah masuk kategori penganiayaan.

Atas dasar itu, pada 25 November 2025, keluarga resmi melapor ke Polres Pasuruan Kota dengan nomor laporan:

LPM/SAT RESKRIM/429/XI/2025/SPKT/POLRES PASURUAN KOTA/POLDA JAWA TIMUR.

Pada Jumat pekan lalu, proses pemeriksaan berupa BAP terhadap korban dan saksi-saksi telah dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota.

Hingga kini, pihak keluarga berharap kasus ini diproses secara tuntas oleh kepolisian dan menjadi perhatian agar tindakan serupa tidak terjadi lagi di lingkungan pendidikan mana pun.

Saat berita ini di unggah, smentara reprorter belum mendapatkan jawaban ketika melakukan klarifikasi via WA kepada pengurus Ponpes.

 

Reporter: Iwan

Berita Terkait

Pelayanan Publik Jepara Dipertanyakan, Dugaan Diskriminasi & Penyalahgunaan Wewenang Menguat di Desa Rajekwesi
Ribuan Pelanggar Tertangkap ETLE Selama Operasi Zebra Semeru 2025 di Malang
Tindak lanjuti arahan Kapolri pada Apel Kasatwil 2025, Kapolres berikan arahan khusus kepada seluruh anggota
Kecelakaan Beruntun Libatkan 9 Kendaraan di Tol Cipularang, 1 Tewas dan 5 Luka-Luka
Kota Bogor Sabet Dua Penghargaan Nasional di Bidang Kesehatan
Sidang Gugatan terhadap beberapa perusahaan Pers Ditunda, Kuasa Hukum Harap Ada Keadilan untuk Insan Pers
Aksi Cepat Bea Cukai Malang Tindak Ratusan Juta Rupiah Rokok llegal
Pasutri Kurir Sabu 19 Kg Ditangkap Polsek Kalideres, Jaringan Pekanbaru–Jakarta Terbongkar

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 08:07 WIB

Pelayanan Publik Jepara Dipertanyakan, Dugaan Diskriminasi & Penyalahgunaan Wewenang Menguat di Desa Rajekwesi

Selasa, 2 Desember 2025 - 21:22 WIB

Ribuan Pelanggar Tertangkap ETLE Selama Operasi Zebra Semeru 2025 di Malang

Selasa, 2 Desember 2025 - 21:15 WIB

Tindak lanjuti arahan Kapolri pada Apel Kasatwil 2025, Kapolres berikan arahan khusus kepada seluruh anggota

Selasa, 2 Desember 2025 - 21:03 WIB

Kecelakaan Beruntun Libatkan 9 Kendaraan di Tol Cipularang, 1 Tewas dan 5 Luka-Luka

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:32 WIB

Sidang Gugatan terhadap beberapa perusahaan Pers Ditunda, Kuasa Hukum Harap Ada Keadilan untuk Insan Pers

Berita Terbaru

Pemerintahan

Forum Group Discussion dan Penandatanganan Kerja Sama Malang Raya

Selasa, 2 Des 2025 - 21:39 WIB