Ops Miras Sat Res Narkoba Sisir Wilayah Kota Cirebon

- Jurnalis

Jumat, 28 November 2025 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cirebon Kota, teropongrakyat.co – Petugas Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota melaksanakan Operasi Miras di wilayah hukum Polres Cirebon Kota pada Kamis (27/11/2025) pukul 18.00 WIB, dengan sasaran warung penjual minuman keras yang beroperasi tanpa izin untuk menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan masyarakat.

Dalam operasi tersebut, personel Unit 2 Sat Res Narkoba bergerak menyisir sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas penjualan miras. Pendataan dilakukan melalui observasi langsung di lapangan, dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap warung yang memenuhi indikator penjualan minuman keras tanpa izin edar. Petugas memastikan setiap temuan didokumentasikan sebagai bagian dari proses penindakan.

Ops Miras Sat Res Narkoba Sisir Wilayah Kota Cirebon - Teropong Rakyat

Salah satu lokasi yang menjadi sasaran adalah warung milik Sdr. R, yang berada di Desa Gesik, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh pada area penyimpanan hingga bagian belakang warung untuk memastikan tidak ada barang yang disembunyikan. Proses penindakan berlangsung tanpa hambatan dan pemilik memberikan keterangan awal terkait barang yang ditemukan.

Dari hasil pemeriksaan di warung tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang disimpan dalam jumlah berbeda. Penindakan terhadap barang tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai langkah pencegahan terhadap peredaran miras yang dapat memicu tindakan kriminal dan mengganggu ketertiban sosial. Setiap botol diamankan sebagai barang bukti.

Baca Juga:  Oknum Kepala Desa Diduga Serobot Tanah Tanpa Izin

Barang bukti yang ditemukan terdiri dari sejumlah merek dan jenis miras, antara lain jenis AO ukuran besar, anggur ginseng, kawa-kawa, Iceland, anggur merah, hingga Atlas. Keragaman jenis miras tersebut menunjukkan bahwa warung tersebut menjual berbagai kategori minuman keras yang tidak dilengkapi dengan izin resmi. Petugas melakukan penyitaan untuk menghindari penyalahgunaan barang oleh masyarakat.

Total barang bukti yang diamankan sebanyak 34 botol minuman keras dari berbagai jenis dan merek. Penyitaan dilakukan dengan prosedur standar, mulai dari penghitungan, pendataan, hingga pengemasan untuk dibawa ke Mako Polres Cirebon Kota. Setiap botol dicatat sebagai bagian dari administrasi penindakan agar mudah ditindaklanjuti pada proses selanjutnya.

Operasi ini bertujuan mengurangi potensi kerawanan sosial yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras, terutama pada kawasan padat penduduk. Peredaran miras ilegal sering kali menjadi pemicu perkelahian, tindak kekerasan, hingga kecelakaan. Pencegahan dilakukan dengan pendekatan represif sekaligus memberikan teguran awal kepada para penjual yang tidak memiliki izin.

Baca Juga:  Satgas Yonif 509 Kostrad Beri Bantuan  kepada Masyarakat di Kampung Mamba Bawah, Intan Jaya, Papua

Ops Miras Sat Res Narkoba Sisir Wilayah Kota Cirebon - Teropong Rakyat

Petugas juga memberikan pengarahan kepada pemilik warung terkait konsekuensi hukum penjualan miras tanpa izin. Edukasi mengenai pentingnya menjaga keamanan lingkungan disampaikan agar masyarakat turut terlibat dalam menjaga ketertiban. Upaya ini diharapkan berdampak positif dalam menekan peredaran miras ilegal yang dapat membahayakan masyarakat.

Sat Res Narkoba Polres Cirebon Kota menegaskan komitmen untuk terus melakukan operasi berkala sebagai langkah menjaga ketertiban umum dan menekan peredaran minuman keras di wilayah kota. Polres mendorong masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan melalui jalur kepolisian untuk memperkuat pengawasan di lingkungan masing-masing.

“Penindakan ini kami lakukan untuk meminimalisir peredaran miras ilegal yang kerap memicu kerawanan, dan kami akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah Kota Cirebon,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P.

Berita Terkait

Digitalisasi Pertanian dan Regenerasi Petani Muda: Strategi Transformasi Menuju Kedaulatan Pangan Berkelanjutan
Plt Ketua DPW HMTN-MP Sumut Dukung Program TMMD ke-127 Kodim 0212/Tapsel, Wujud Kepedulian kepada Petani
Menteri Imipas Agus Andrianto : Panen Raya 123 Ton di Awal 2026, Ditjenpas Transformasikan Lapas Jadi Pusat Ketahanan Pangan dan UMKM
Kepala Desa Bojongkerta Warungkiara Sukabumi Dukung Penuh Program Ketahanan Pangan Berintegrasi Program DPP HMTN- MP
Sambut Hari Jadi ke-340 Kota Pasuruan, Warga LDII PC Bugulkidul Gelar Kerja Bakti Lingkungan
Dua Bulan Tanpa Sampah, Pemilah Limbah Desa Gampingan Menanti Kepastian dari PT Ekamas Fortuna
Polindes Pakembaran yang Dibangun Dana PNPM Diduga Dikuasai Pribadi Kepala Desa
Audit Pembangunan Desa Margosari, DPUPR dan Inspektorat Kendal Pastikan Dana Desa Sesuai Standar Teknis

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 00:07 WIB

Digitalisasi Pertanian dan Regenerasi Petani Muda: Strategi Transformasi Menuju Kedaulatan Pangan Berkelanjutan

Jumat, 27 Februari 2026 - 22:32 WIB

Plt Ketua DPW HMTN-MP Sumut Dukung Program TMMD ke-127 Kodim 0212/Tapsel, Wujud Kepedulian kepada Petani

Minggu, 15 Februari 2026 - 08:35 WIB

Menteri Imipas Agus Andrianto : Panen Raya 123 Ton di Awal 2026, Ditjenpas Transformasikan Lapas Jadi Pusat Ketahanan Pangan dan UMKM

Senin, 9 Februari 2026 - 22:37 WIB

Kepala Desa Bojongkerta Warungkiara Sukabumi Dukung Penuh Program Ketahanan Pangan Berintegrasi Program DPP HMTN- MP

Minggu, 8 Februari 2026 - 07:40 WIB

Sambut Hari Jadi ke-340 Kota Pasuruan, Warga LDII PC Bugulkidul Gelar Kerja Bakti Lingkungan

Berita Terbaru