MA Kabulkan Permohonan Uji Materil KLHK dan Perintahkan Cabut Pergub Lampung

- Jurnalis

Selasa, 21 Mei 2024 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oppo_0

oppo_0

JAKARTA –Teropongrakyat.co –
Permohonan keberatan Hak Uji Materiil dengan pemohon Pengawas Lingkungan Hidup Gakkum KLHK dan Masyarakat melawan Gubernur Lampung telah dikabulkan oleh Majelis Hakim Agung. Demikian disebutkan oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani dalam keterangan pers nya di Jakarta, Senin (20/5/2024).

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1P/HUM/2024 menyatakan bahwa Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu, bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Dipaparkan, peraturan yang lebih tinggi yaitu, Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2022, Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Undang Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang Undang Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, Peraturan Menteri Pertanian No. 53/Permentan/KB.110/10/2015 tentang Pedoman Budidaya Tebu Giling yang Baik, dan Peraturan Menteri Pertanian No: O5/PERMENTAN /KB.410/1/2018 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar.

Putusan MA itu juga memerintahkan kepada termohon untuk mencabut Pergub Lampung itu, memerintahkan kepada panitera MA mengirimkan petikan putusan kepada Sekretaris Daerah, untuk dicantumkan dalam Berita Daerah, dan menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta.

Baca Juga:  Prajurit Lintas Udara 432 Sigap Menjaga Keamanan Wilayah Nduga, Papua
MA Kabulkan Permohonan Uji Materil KLHK dan Perintahkan Cabut Pergub Lampung - Teropong Rakyat
oppo_0

Atas putusan ini, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menyampaikan apresiasi kepada majelis Hakim MA yang diketuai oleh Hakim Agung Dr. H. Yulius SH MH dan anggotanya  Dr. H. Yosran SH M.Hum dan H Is Sudaryono SH MH.

Rasio Ridho Sani menilai, majelis Hakim MA berpihak kepada lingkungan hidup, In Dubio Pro Natura, dan kesehatan masyarakat serta agenda perubahan iklim Indonesia.

“Kami juga mengapresiasi para ahli yang telah mendukung penyusunan Permohonan Uji Materiil ini,” ujar Rasio Ridho Sani.

MA Kabulkan Permohonan Uji Materil KLHK dan Perintahkan Cabut Pergub Lampung - Teropong Rakyat

Ia menjelaskan, penyusunan materi Uji Materiil melibatkan berbagai ahli/pakar yakni, pakar Pengendalian Pencemaran Udara dari ITB, Ahli Pengendalian Perubahan Iklim, Ahli Forensik Kebakaran Hutan/Lahan, Ahli Pertanian dan Perkebunan dari IPB serta Ahli Hukum Lingkungan dari Ul dan Unissula.

Rasio Ridho Sani menambahkan bahwa Kebijakan Peraturan Gubernur Lampung dimaksud, telah menguntungkan pihak perusahaan perkebunan tebu. Dikatakan, panen tebu dengan cara membakar memang menghemat biaya panen, akan tetapi tindakan ini mengakibatkan kerugian yang sangat besar akibat pelepasan emisi gas rumah kaca, kerusakan dan pencemaran lingkungan serta mengganggu kesehatan masyarakat akibat asap dan partikel debu.

Baca Juga:  DPP APDESI BERSAMA PAPDESI DAN PPDI BERAUDIENSI DENGAN MENTERI DESA PDT, SIKAPI PENDIRIAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH

“Kebijakan Gubernur Lampung, yang memfasilitasi/mengizinkan panen tebu dengan cara membakar, harus dicabut. Kebijakan ini telah menguntungkan perusahaan secara finansial, dengan mengorbankan lingkungan hidup, masyarakat dan merugikan negara, serta bertentangan dengan Undang-undang,” imbuhnya.

Ia juga mengungkapkan, pihak KLHK sedang menghitung total kerugian lingkungan hidup guna menyiapkan langkah hukum lebih lanjut. Langkah hukum lebih lanjut harus dilakukan agar tidak ada lagi kebijakan kebijakan dan atau tindakan yang menguntungkan pihak tertentu secara finansial, akan tetapi mengorbankan/merugikan lingkungan hidup, masyarakat dan negara.

MA Kabulkan Permohonan Uji Materil KLHK dan Perintahkan Cabut Pergub Lampung - Teropong Rakyat

 Indikasi Kebakaran Lahan

Sementara itu, Direktur Penanganan Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi (PPSA), Gakkum KLHK Ardyanto Nugroho mengatakan, hasil pemantauan hotspot yang dilakukan, terlihat bahwa beberapa perkebunan tebu di Lampung, antara lain, PT. SIL dan PT. ILP terindikasi menyebabkan adanya kebakaran lahan.

Ia mengungkapkan, hasil pengawasan yang dilakukan berdasarkan perhitungan awal, PT SIL dan PT ILP melakukan pembakaran lahan seluas 5.469,38 Hektar pada tahun 2021, berdasarkan perhitungan awal luas lahan yang dibakar di PT. SIL dan ILP mencapai 5.469,38 Ha. Sedangkan pada tahun 2023, PT SIL dan PT ILP melakukan pembakaran lahan mencapai 14.492,64 Ha.

“Total luas lahan yang dibakar dan seberapa besar kerugian lingkungan hidup sedang kami dalami bersama dengan tim dan ahli,” tambah Ardyanto Nugroho. (Shansan)

Berita Terkait

Batas Desa Tak Boleh Jadi Bom Konflik, Puspolrindo Dukung Tegas Langkah Kemendagri
Harimau Jangan Ompong! BPI KPNPA RI Tagih Janji Prabowo di Tengah Gejolak Kabupaten Bogor
Bantuan Pangan Disalurkan, 3.397 Warga Utan Panjang Terima Beras
IWPI Ajukan Uji Materi UU KUP, Minta Batas Jelas Kewenangan Menteri Keuangan dalam Aturan Kuasa Wajib Pajak
“Jangan Ajari Anak Integritas, Kalau LHP Rp631 Juta Masih Tidur di Meja” Arjuna Sitepu Bongkar Dualisme Kepala Inspektorat Rokan Hilir: Di Kelas Bicara Anti-Korupsi, di Kantor Biarkan Kerugian Negara Mengendap Tiga Tahun
Paska Penangkapan Rere, Nama Baru Muncul dalam Dugaan Peredaran Obat Keras di Tanah Abang
Streskrim Polres Batu Periksa Sejumlah Saksi Pelapor Terkait Dugaan Penipuan dan Jual Beli Lapak PKL Alun-Alun 
Dana Rakyat Rp631 Juta Mengalir ke Kantong Tak Bertanggung Jawab, Inspektorat Pilih Bisu

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 23:00 WIB

Batas Desa Tak Boleh Jadi Bom Konflik, Puspolrindo Dukung Tegas Langkah Kemendagri

Selasa, 15 September 2026 - 16:58 WIB

Harimau Jangan Ompong! BPI KPNPA RI Tagih Janji Prabowo di Tengah Gejolak Kabupaten Bogor

Selasa, 15 September 2026 - 07:35 WIB

Bantuan Pangan Disalurkan, 3.397 Warga Utan Panjang Terima Beras

Senin, 14 September 2026 - 19:02 WIB

IWPI Ajukan Uji Materi UU KUP, Minta Batas Jelas Kewenangan Menteri Keuangan dalam Aturan Kuasa Wajib Pajak

Senin, 14 September 2026 - 13:06 WIB

“Jangan Ajari Anak Integritas, Kalau LHP Rp631 Juta Masih Tidur di Meja” Arjuna Sitepu Bongkar Dualisme Kepala Inspektorat Rokan Hilir: Di Kelas Bicara Anti-Korupsi, di Kantor Biarkan Kerugian Negara Mengendap Tiga Tahun

Berita Terbaru

TNI – Polri

Kapolda Metro Jaya Terima Audiensi Pimpinan DPRD DKI Jakarta

Selasa, 15 Sep 2026 - 17:14 WIB