MA Kabulkan Permohonan Uji Materil KLHK dan Perintahkan Cabut Pergub Lampung

- Jurnalis

Selasa, 21 Mei 2024 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oppo_0

oppo_0

JAKARTA –Teropongrakyat.co –
Permohonan keberatan Hak Uji Materiil dengan pemohon Pengawas Lingkungan Hidup Gakkum KLHK dan Masyarakat melawan Gubernur Lampung telah dikabulkan oleh Majelis Hakim Agung. Demikian disebutkan oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani dalam keterangan pers nya di Jakarta, Senin (20/5/2024).

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1P/HUM/2024 menyatakan bahwa Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu, bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Dipaparkan, peraturan yang lebih tinggi yaitu, Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2022, Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Undang Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang Undang Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, Peraturan Menteri Pertanian No. 53/Permentan/KB.110/10/2015 tentang Pedoman Budidaya Tebu Giling yang Baik, dan Peraturan Menteri Pertanian No: O5/PERMENTAN /KB.410/1/2018 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar.

ADVERTISEMENT

MA Kabulkan Permohonan Uji Materil KLHK dan Perintahkan Cabut Pergub Lampung - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan MA itu juga memerintahkan kepada termohon untuk mencabut Pergub Lampung itu, memerintahkan kepada panitera MA mengirimkan petikan putusan kepada Sekretaris Daerah, untuk dicantumkan dalam Berita Daerah, dan menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta.

Baca Juga:  Jelang Ramadhan Air Macet/Tidak Lancar, Warga Kelurahan Banten Timur, Medan Tembung, Minta Perhatian Anggota DPRD Medan
MA Kabulkan Permohonan Uji Materil KLHK dan Perintahkan Cabut Pergub Lampung - Teropong Rakyat
oppo_0

Atas putusan ini, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menyampaikan apresiasi kepada majelis Hakim MA yang diketuai oleh Hakim Agung Dr. H. Yulius SH MH dan anggotanya  Dr. H. Yosran SH M.Hum dan H Is Sudaryono SH MH.

Rasio Ridho Sani menilai, majelis Hakim MA berpihak kepada lingkungan hidup, In Dubio Pro Natura, dan kesehatan masyarakat serta agenda perubahan iklim Indonesia.

“Kami juga mengapresiasi para ahli yang telah mendukung penyusunan Permohonan Uji Materiil ini,” ujar Rasio Ridho Sani.

MA Kabulkan Permohonan Uji Materil KLHK dan Perintahkan Cabut Pergub Lampung - Teropong Rakyat

Ia menjelaskan, penyusunan materi Uji Materiil melibatkan berbagai ahli/pakar yakni, pakar Pengendalian Pencemaran Udara dari ITB, Ahli Pengendalian Perubahan Iklim, Ahli Forensik Kebakaran Hutan/Lahan, Ahli Pertanian dan Perkebunan dari IPB serta Ahli Hukum Lingkungan dari Ul dan Unissula.

Rasio Ridho Sani menambahkan bahwa Kebijakan Peraturan Gubernur Lampung dimaksud, telah menguntungkan pihak perusahaan perkebunan tebu. Dikatakan, panen tebu dengan cara membakar memang menghemat biaya panen, akan tetapi tindakan ini mengakibatkan kerugian yang sangat besar akibat pelepasan emisi gas rumah kaca, kerusakan dan pencemaran lingkungan serta mengganggu kesehatan masyarakat akibat asap dan partikel debu.

Baca Juga:  SDIT Nurul Ikhlas Harapan Jaya Gelar Wisuda Angkatan  XIII

“Kebijakan Gubernur Lampung, yang memfasilitasi/mengizinkan panen tebu dengan cara membakar, harus dicabut. Kebijakan ini telah menguntungkan perusahaan secara finansial, dengan mengorbankan lingkungan hidup, masyarakat dan merugikan negara, serta bertentangan dengan Undang-undang,” imbuhnya.

Ia juga mengungkapkan, pihak KLHK sedang menghitung total kerugian lingkungan hidup guna menyiapkan langkah hukum lebih lanjut. Langkah hukum lebih lanjut harus dilakukan agar tidak ada lagi kebijakan kebijakan dan atau tindakan yang menguntungkan pihak tertentu secara finansial, akan tetapi mengorbankan/merugikan lingkungan hidup, masyarakat dan negara.

MA Kabulkan Permohonan Uji Materil KLHK dan Perintahkan Cabut Pergub Lampung - Teropong Rakyat

 Indikasi Kebakaran Lahan

Sementara itu, Direktur Penanganan Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi (PPSA), Gakkum KLHK Ardyanto Nugroho mengatakan, hasil pemantauan hotspot yang dilakukan, terlihat bahwa beberapa perkebunan tebu di Lampung, antara lain, PT. SIL dan PT. ILP terindikasi menyebabkan adanya kebakaran lahan.

Ia mengungkapkan, hasil pengawasan yang dilakukan berdasarkan perhitungan awal, PT SIL dan PT ILP melakukan pembakaran lahan seluas 5.469,38 Hektar pada tahun 2021, berdasarkan perhitungan awal luas lahan yang dibakar di PT. SIL dan ILP mencapai 5.469,38 Ha. Sedangkan pada tahun 2023, PT SIL dan PT ILP melakukan pembakaran lahan mencapai 14.492,64 Ha.

“Total luas lahan yang dibakar dan seberapa besar kerugian lingkungan hidup sedang kami dalami bersama dengan tim dan ahli,” tambah Ardyanto Nugroho. (Shansan)

Berita Terkait

Dari Cibitung ke Cilincing: 19 Tahun Dedikasi CTP Tollways, Wujudkan Jalan Tol Berstandar Prima dan Efisien
TPK Koja Era Baru: Ibu Banu Astrini Gencar Tinjau Lapangan, Prioritaskan Kualitas Layanan
Ketua Pokja Wartawan Gunung Kaler Kecam Kekerasan dan Intimidasi Jurnalis di Dinas Perkim Tangerang
Momen Foto Kebersamaan Bupati dan Kajari di Tengah Sorotan Konflik Kepentingan Penanganan Kasus Hukum
JTCC Terus Berbenah: Standar Pelayanan Minimal Jadi Prioritas Utama
Penjualan Obat Keras Terbatas Dibiarkan di Dukuh Zamrud Menjadi Sorotan
Harhubnas 2025: Pelabuhan Sunda Kelapa Berkomitmen Jadi Pelabuhan Ramah Lingkungan
DPP AKPERSI Tegaskan Disiplin Organisasi, Ketua Umum Keluarkan Perintah Khusus ke Seluruh DPD dan DPC

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 14:18 WIB

Dari Cibitung ke Cilincing: 19 Tahun Dedikasi CTP Tollways, Wujudkan Jalan Tol Berstandar Prima dan Efisien

Sabtu, 13 September 2025 - 12:57 WIB

TPK Koja Era Baru: Ibu Banu Astrini Gencar Tinjau Lapangan, Prioritaskan Kualitas Layanan

Jumat, 12 September 2025 - 17:12 WIB

Ketua Pokja Wartawan Gunung Kaler Kecam Kekerasan dan Intimidasi Jurnalis di Dinas Perkim Tangerang

Rabu, 10 September 2025 - 19:46 WIB

Momen Foto Kebersamaan Bupati dan Kajari di Tengah Sorotan Konflik Kepentingan Penanganan Kasus Hukum

Rabu, 10 September 2025 - 11:29 WIB

JTCC Terus Berbenah: Standar Pelayanan Minimal Jadi Prioritas Utama

Berita Terbaru

Otomotif

Wuling BinguoEV Raih Predikat Mobil Listrik Pilihan Keluarga

Sabtu, 13 Sep 2025 - 21:14 WIB

Breaking News

Narkoba Mengancam Pasar Minggu, Aparat Harus Lebih Serius

Sabtu, 13 Sep 2025 - 17:11 WIB