Gegara Jual BBM ke Jerigen. Di Duga SPBU 34.432.28 Kebal Hukum

- Jurnalis

Sabtu, 18 Mei 2024 - 23:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cianjur, teropongrakyat.co – sering kali mencuat pertanyaan, bolehkan mengisi BBM dengan menggunakan jerigen. Hal ini sering menjadi perhatian masyarakat, bolehkah sebenarnya membeli bensin menggunakan jerigen? Adapun aturan pelarangan untuk melayani pembelian JBKP Pertalite dengan jerigen ini telah sesuai juga dengan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur. Dalam SE tersebut, Irto menjelaskan kepada media. Bahwa badan usaha penyalur dalam hal ini Pertamina hanya dapat menyalurkan bahan bakar kepada pengguna langsung. Terutama untuk sektor transportasi dan kebutuhan bahan bakar rumah tangga, bukan untuk dijual kembali.

Hasil pantauan awak redaksi. Pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tanggeung dengan nomor 34.432.28 Kabupaten Cianjur memfasilitasi pelaku penyalagunaan BBM bersubsidi dengan jenis Pertalite.

Baca Juga:  Ini Hasil Penelitian BBM Pertamax yang Heboh Disebut Bikin Rusak Mobil

Awak media mendapati mobil Mitsubishi bernopol D 8492 FN sedang melakukan aktifitas pengangkutan pertalite dengan menggunakan Jerigen berkapasitas 35 Liter dengan jumlah 40 jerigen. Tanpa mengantongi surat izin.

Redaksi teropongrakyat.co mencoba mengkonfirmasi hal itu ke pihak Pertamina, selaku otoritas yang menyediakan dan melayani kebutuhan bahan bakar minyak dan gas bumi.

“Pembelian menggunakan jerigen untuk kendaraan transportasi non darat dibolehkan asal ada surat rekomendasi dari Dinas/instansi terkait, serta mengacu pada standar HSSE” tulis Anya melalui pesan internet.

Mengacu standar HSSE, Jerigen yang digunakan harus bermaterial logam. Jerigen plastik tidak dibenarkan. Karena terkait kandungan segitiga api yakni : BBM, Panas, dan Udara Cukup.Bicara izin rekomendasi Dinas terkait. Ambil contoh nelayan. Mereka diperbolehkan membeli BBM dengan menggunakan jerigen setelah mengantongi surat rekomendasi dari Dinas Kelautan & Perikanan setempat. Mengenai tempat pembeliannya, disesuaikan dengan lokasi SPBU yang direkomendasikan dalam surat rekomendasi dinas terkait.

Baca Juga:  Audensi Bersama BNN RI, Dr Fri Hartono, SH,MH: KBPP Polri Saling Dukung Lawan Peredaran Narkobar

Sementara Ketua Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) DPD Jawa Barat, Asep Sunandar menyampaikan keprihatinan atas tindakan yang dilakukan oleh SPBU 34.432.28 Tanggeung.

“Kami menyampaikan bentuk keprihatinan atas ulah daripada segelintir oknum yang memanfaatkan jabatannya untuk merauk keuntungan dari aktivitas pengisian BBM Pertalite dengan menggunakan jerigen yang masif,” tegas Asep. (Red)

Berita Terkait

Berbekal Putusan Mahkamah Agung, Ahli Waris Mardeyah Laporkan Dugaan Penyerobotan Lahan ke Polres Pasuruan Kota
Diduga Langgar UU Gedung dan Migas, PT KIDE Terancam Sanksi Pembongkaran
Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan Diamankan, Bareskrim Selidiki Dugaan Peredaran Gelap Narkoba dan Penyalahgunaan Wewenang
Jakarta Pusat Disorot, Dugaan Peredaran Rokok Ilegal Marak di Johar Baru dan Senen, Negara Berpotensi Rugi dari Sektor Cukai
PN Kepanjen Eksekusi Lahan 2.817 Meter Persegi di Pakisaji, Tergugat Tetap Tempuh Jalur Hukum
Pengurus Ahlul Bait Indonesia Kota Pasuruuan Kunjungi LDII, Pererat Silaturahmi
Front Persaudaraan Islam Gelar Unjuk Rasa di Balai Kota Bogor, Soroti Isu LGBTQ dan Miras
Sekda Kabupaten Malang Tinjau Kesiapan Sekolah Rakyat Srigonco, Optimistis Cetak Generasi Tangguh di Kawasan Pantai Selatan

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 18:02 WIB

Berbekal Putusan Mahkamah Agung, Ahli Waris Mardeyah Laporkan Dugaan Penyerobotan Lahan ke Polres Pasuruan Kota

Senin, 27 Juli 2026 - 13:41 WIB

Diduga Langgar UU Gedung dan Migas, PT KIDE Terancam Sanksi Pembongkaran

Senin, 27 Juli 2026 - 12:26 WIB

Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan Diamankan, Bareskrim Selidiki Dugaan Peredaran Gelap Narkoba dan Penyalahgunaan Wewenang

Senin, 27 Juli 2026 - 01:39 WIB

Jakarta Pusat Disorot, Dugaan Peredaran Rokok Ilegal Marak di Johar Baru dan Senen, Negara Berpotensi Rugi dari Sektor Cukai

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:43 WIB

PN Kepanjen Eksekusi Lahan 2.817 Meter Persegi di Pakisaji, Tergugat Tetap Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru

TNI – Polri

Panglima TNI Lantik 734 Perwira Prajurit Karier TNI TA 2026

Senin, 27 Jul 2026 - 16:41 WIB