Gegara Jual BBM ke Jerigen. Di Duga SPBU 34.432.28 Kebal Hukum

- Jurnalis

Sabtu, 18 Mei 2024 - 23:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cianjur, teropongrakyat.co – sering kali mencuat pertanyaan, bolehkan mengisi BBM dengan menggunakan jerigen. Hal ini sering menjadi perhatian masyarakat, bolehkah sebenarnya membeli bensin menggunakan jerigen? Adapun aturan pelarangan untuk melayani pembelian JBKP Pertalite dengan jerigen ini telah sesuai juga dengan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur. Dalam SE tersebut, Irto menjelaskan kepada media. Bahwa badan usaha penyalur dalam hal ini Pertamina hanya dapat menyalurkan bahan bakar kepada pengguna langsung. Terutama untuk sektor transportasi dan kebutuhan bahan bakar rumah tangga, bukan untuk dijual kembali.

Hasil pantauan awak redaksi. Pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tanggeung dengan nomor 34.432.28 Kabupaten Cianjur memfasilitasi pelaku penyalagunaan BBM bersubsidi dengan jenis Pertalite.

Baca Juga:  CEO PT. Broaden Creative Klarifikasi Berita Bohong

Awak media mendapati mobil Mitsubishi bernopol D 8492 FN sedang melakukan aktifitas pengangkutan pertalite dengan menggunakan Jerigen berkapasitas 35 Liter dengan jumlah 40 jerigen. Tanpa mengantongi surat izin.

ADVERTISEMENT

Gegara Jual BBM ke Jerigen. Di Duga SPBU 34.432.28 Kebal Hukum - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

Redaksi teropongrakyat.co mencoba mengkonfirmasi hal itu ke pihak Pertamina, selaku otoritas yang menyediakan dan melayani kebutuhan bahan bakar minyak dan gas bumi.

“Pembelian menggunakan jerigen untuk kendaraan transportasi non darat dibolehkan asal ada surat rekomendasi dari Dinas/instansi terkait, serta mengacu pada standar HSSE” tulis Anya melalui pesan internet.

Mengacu standar HSSE, Jerigen yang digunakan harus bermaterial logam. Jerigen plastik tidak dibenarkan. Karena terkait kandungan segitiga api yakni : BBM, Panas, dan Udara Cukup.Bicara izin rekomendasi Dinas terkait. Ambil contoh nelayan. Mereka diperbolehkan membeli BBM dengan menggunakan jerigen setelah mengantongi surat rekomendasi dari Dinas Kelautan & Perikanan setempat. Mengenai tempat pembeliannya, disesuaikan dengan lokasi SPBU yang direkomendasikan dalam surat rekomendasi dinas terkait.

Baca Juga:  Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Ringkus Pelaku Sindikat Curanmor

Sementara Ketua Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) DPD Jawa Barat, Asep Sunandar menyampaikan keprihatinan atas tindakan yang dilakukan oleh SPBU 34.432.28 Tanggeung.

“Kami menyampaikan bentuk keprihatinan atas ulah daripada segelintir oknum yang memanfaatkan jabatannya untuk merauk keuntungan dari aktivitas pengisian BBM Pertalite dengan menggunakan jerigen yang masif,” tegas Asep. (Red)

Berita Terkait

PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara
Pelabuhan Sunda Kelapa Menghijau: 150 Pohon Bugenvil Ditanam untuk Menetralisir Kondisi Udara
Pameran EDRR Indonesia 2025 Hadirkan Inovasi Teknologi Kebencanaan dan Workshop Sistem Peringatan Dini
PTP Nonpetikemas Cetak Kinerja Gemilang di Semester I 2025: Throughput Melonjak, Target 2025 Optimis Tercapai
SDN Semper Timur 01 Gelar Outing Class: Edukasi Anti-Cyber Bullying dan Wisata Sejarah ke Museum Bahari
Tim Gabungan Polda Babel Dan Polda Sumsel Berhasil Tangkap Hasan Basri, Pelaku Pembunuhan Wartawan Media Online
Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Asusila oleh Oknum Anggota DPRD Depok, Kuasa Hukum Sebut Kental Rekayasa
Peredaran Obat Keras di Bekasi Semakin Mengkhawatirkan, Warga Meminta APH Tindak Tegas!

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 20:08 WIB

PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:16 WIB

Pelabuhan Sunda Kelapa Menghijau: 150 Pohon Bugenvil Ditanam untuk Menetralisir Kondisi Udara

Jumat, 15 Agustus 2025 - 06:03 WIB

Pameran EDRR Indonesia 2025 Hadirkan Inovasi Teknologi Kebencanaan dan Workshop Sistem Peringatan Dini

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:26 WIB

PTP Nonpetikemas Cetak Kinerja Gemilang di Semester I 2025: Throughput Melonjak, Target 2025 Optimis Tercapai

Rabu, 13 Agustus 2025 - 21:20 WIB

SDN Semper Timur 01 Gelar Outing Class: Edukasi Anti-Cyber Bullying dan Wisata Sejarah ke Museum Bahari

Berita Terbaru