108 Botol Miras Berbagai Merek Disita, Pemilik Warung Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi

- Jurnalis

Senin, 3 November 2025 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cirebon, teropongrakyat.co – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Cirebon Kota menggelar operasi penertiban minuman keras (miras) di wilayah hukumnya pada Minggu malam (2/11/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat yang disampaikan melalui layanan WhatsApp Lapor Kapolres dan Call Center 110 terkait dugaan peredaran miras di kawasan Purwawinangun, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh anggota Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Cirebon Kota di bawah pengawasan Kasat Resnarkoba AKP Otong Jubaedi. Tim segera bergerak menuju lokasi yang dilaporkan warga, yaitu sebuah rumah sekaligus warung milik seseorang berinisial D, yang diduga kuat menjual berbagai jenis miras secara ilegal tanpa izin edar.

Sesampainya di lokasi, petugas menemukan tumpukan botol minuman beralkohol dari berbagai merek yang disimpan di dalam warung dan sebagian lainnya di gudang belakang rumah. Dari hasil pemeriksaan, diketahui miras tersebut dijual secara eceran kepada warga sekitar serta pelanggan tetap yang datang pada malam hari.

Baca Juga:  Awas! Satlantas Polres Malang Beri Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas di Jalan Raya

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan 108 botol minuman keras berbagai merek, di antaranya AO, Iceland, Bir Singaraja, Anggur Kolesom, Angker, Atlas, Guinness, dan Anggur Merah. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba AKP Otong Jubaedi menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Miras Sat Resnarkoba Polres Cirebon Kota yang bertujuan mencegah peredaran minuman beralkohol tanpa izin, karena berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum maupun tindak kriminalitas.

“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk peredaran minuman keras tanpa izin, karena hal ini kerap menjadi pemicu timbulnya gangguan kamtibmas. Kami juga mengajak masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi melalui layanan Call Center 110 atau WhatsApp Lapor Kapolres Bae demi menjaga lingkungan tetap aman dan tertib,” tegas AKP Otong Jubaedi.

Baca Juga:  Ratusan Motor Pembalap Liar Diamankan di Polres Malang, Baru Bisa Diambil Setelah Operasi Zebra

Selain melakukan penyitaan, petugas juga memberikan imbauan kepada warga agar tidak terlibat dalam aktivitas penjualan maupun konsumsi miras berlebihan. Polisi menegaskan, minuman beralkohol ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menimbulkan dampak sosial dan kesehatan yang serius, terutama bagi kalangan remaja.

Masyarakat sekitar menyambut positif kegiatan tersebut dan mengapresiasi kecepatan serta ketegasan aparat dalam menindaklanjuti laporan warga. Kehadiran polisi di lapangan dinilai mampu memberikan efek jera bagi penjual miras ilegal sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan pengaduan resmi Polri yang responsif.

Barang bukti hasil operasi selanjutnya akan dijadikan dasar untuk proses penindakan hukum sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Sat Resnarkoba Polres Cirebon Kota juga berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan terhadap titik-titik rawan peredaran miras di wilayah hukumnya agar aktivitas serupa tidak kembali terjadi.

 

 

 

-Arya-

Berita Terkait

14.360 Butir Obat Berbahaya Disita, Polres Jakut Amankan 14 Tersangka
Satreskrim Polres Ternate Ringkus Residivis, Jejak Kejahatan Terbongkar
Peredaran Obat Daftar G di Pondok Cabe Resahkan Warga, Pengawasan APH Dipertanyakan
Jeritan Keluarga di Balik Jeruji: Saat Harapan Nyaris Padam, Rahmad Sukendar Datang Membuka Jalan Keadilan
Kodim 0818 Klarifikasi Isu Pembangunan KDKMP Desa Rejoyoso 
Pemkot Jakbar Diminta Tertibkan PRC dan Street Food City Resort
Rahmad Sukendar Desak Kejagung Transparan, Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kajari Karo
Segel Dilanggar, Hukum Dipertanyakan: Rahmad Sukendar Semprot Keras Aparat di Kasus PT Gandasari Shipyard

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 17:09 WIB

14.360 Butir Obat Berbahaya Disita, Polres Jakut Amankan 14 Tersangka

Rabu, 8 April 2026 - 16:24 WIB

Peredaran Obat Daftar G di Pondok Cabe Resahkan Warga, Pengawasan APH Dipertanyakan

Rabu, 8 April 2026 - 04:12 WIB

Jeritan Keluarga di Balik Jeruji: Saat Harapan Nyaris Padam, Rahmad Sukendar Datang Membuka Jalan Keadilan

Selasa, 7 April 2026 - 14:59 WIB

Kodim 0818 Klarifikasi Isu Pembangunan KDKMP Desa Rejoyoso 

Selasa, 7 April 2026 - 12:26 WIB

Pemkot Jakbar Diminta Tertibkan PRC dan Street Food City Resort

Berita Terbaru

Breaking News

Sucikan Hati, Eratkan Persaudaraan: Pesan Kuat di Halal Bihalal PWJU

Jumat, 10 Apr 2026 - 15:58 WIB