Polres Karawang Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Lebih Dari 1 Ons

- Jurnalis

Senin, 20 Oktober 2025 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, TeropongRakyat.co – Satuan Reserse Naekoba Polres Karawang Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu di Cilamaya Kulon, Barang Bukti Sebanyak 102gram berhasil di Amankan oleh Polres Karawang.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang pria dan menyita barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai lebih dari 100 gram.

Polres Karawang Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Lebih Dari 1 Ons - Teropong Rakyat
Barang Bukti Hasil Tangkapan (Foto: Polres Karawang)

Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di daerah Dusun Bayur, Desa Bayur Lor.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satres Narkoba yang dipimpin AKP M Yusuf Bakhtiar langsung melakukan penyelidikan.

“Tim berhasil menangkap seorang pria berinisial N (28),” ujar Kasi Humas Polres Karawang dalam konfrensi pers di Polres Karawang, Minggu (28/9/2025).

Baca Juga:  Tim Asistensi Layanan Polisi 110 Polda Jateng Cek Layanan Call Center di Polres Pekalongan

Saat penangkapan, tersangka N kedapatan membawa sabu dalam plastik klip bening. Setelah diinterogasi, tersangka N mengaku masih menyimpan barang bukti lainnya di rumahnya di Desa Sukamulya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka Haryanto hingga akhirnya membuahkan hasil dan mendapatkan kembali sejumlah barang bukti, di antaranya: 1 bungkus plastik klip hijau berisi kristal putih diduga sabu, 5 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih, 1 bungkus plastik klip berisi sabu yang dibungkus lakban coklat, 4 pak plastik klip bening kosong , 1 unit timbangan digital dan 1 unit telepon genggam merek Vivo Y16.

“Dari keseluruhan barang bukti, polisi mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 102,77 gram, tersangka juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut sesuai arahan dari A, narapidana yang kini tengah menjalani masa hukuman di Lapas Karawang Kela IIA.” Tutupnya.

Baca Juga:  Peredaran Obat Terlarang Berkedok Apotek di Karawang, Diduga Dibiarkan Aparat

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkoba ini,” Ujarnya

Atas perbuatannya, tersangka W dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan terhadap tersangka tidak main-main, yakni pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal seumur hidup.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba. Ini adalah komitmen bersama demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika,” pungkasnya.

Berita Terkait

Terduga Pelaku Pembunuhan Remaja di Jabung Ditangkap di Kos Kota Malang
Proyek Kost 8 Lantai di Jl Kyai Tapa Langgar Aturan, Warga Minta Penertiban Sesuai Peraturan
Kasus Dugaan Penganiayaan 9 Wartawan Mandek, Publik Soroti Kinerja Polres Bogor
Taperum DPRD Indramayu Disorot! BPIKPNPARI Tekan Kejati Jabar Segera Umumkan Tersangka
PT Mitra Pelabuhan Mandiri Somasi Edy Syahputra Koordinator GeRAK Aceh Barat
Wujud Kepedulian TNI, Koramil 0818/03 Kasembon Sukseskan Khitan Massal Gratis untuk Warga
Tangerang Selatan Darurat Obat Daftar G, Aktivitas Mencurigakan di Pamulang Jadi Sorotan
Publik Menunggu Gebrakan! Tim Reformasi Polri Segera Umumkan Hasil Kajian, BPI KPNPA RI Dukung Tanpa Kompromi

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 19:36 WIB

Terduga Pelaku Pembunuhan Remaja di Jabung Ditangkap di Kos Kota Malang

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:35 WIB

Proyek Kost 8 Lantai di Jl Kyai Tapa Langgar Aturan, Warga Minta Penertiban Sesuai Peraturan

Minggu, 22 Februari 2026 - 15:39 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan 9 Wartawan Mandek, Publik Soroti Kinerja Polres Bogor

Sabtu, 21 Februari 2026 - 02:57 WIB

Taperum DPRD Indramayu Disorot! BPIKPNPARI Tekan Kejati Jabar Segera Umumkan Tersangka

Jumat, 20 Februari 2026 - 18:33 WIB

PT Mitra Pelabuhan Mandiri Somasi Edy Syahputra Koordinator GeRAK Aceh Barat

Berita Terbaru