Polres Karawang Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Lebih Dari 1 Ons

- Jurnalis

Senin, 20 Oktober 2025 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, TeropongRakyat.co – Satuan Reserse Naekoba Polres Karawang Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu di Cilamaya Kulon, Barang Bukti Sebanyak 102gram berhasil di Amankan oleh Polres Karawang.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang pria dan menyita barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai lebih dari 100 gram.

Polres Karawang Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Lebih Dari 1 Ons - Teropong Rakyat
Barang Bukti Hasil Tangkapan (Foto: Polres Karawang)

Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di daerah Dusun Bayur, Desa Bayur Lor.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satres Narkoba yang dipimpin AKP M Yusuf Bakhtiar langsung melakukan penyelidikan.

“Tim berhasil menangkap seorang pria berinisial N (28),” ujar Kasi Humas Polres Karawang dalam konfrensi pers di Polres Karawang, Minggu (28/9/2025).

Baca Juga:  Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Serahkan Hewan Kurban

Saat penangkapan, tersangka N kedapatan membawa sabu dalam plastik klip bening. Setelah diinterogasi, tersangka N mengaku masih menyimpan barang bukti lainnya di rumahnya di Desa Sukamulya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka Haryanto hingga akhirnya membuahkan hasil dan mendapatkan kembali sejumlah barang bukti, di antaranya: 1 bungkus plastik klip hijau berisi kristal putih diduga sabu, 5 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih, 1 bungkus plastik klip berisi sabu yang dibungkus lakban coklat, 4 pak plastik klip bening kosong , 1 unit timbangan digital dan 1 unit telepon genggam merek Vivo Y16.

“Dari keseluruhan barang bukti, polisi mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 102,77 gram, tersangka juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut sesuai arahan dari A, narapidana yang kini tengah menjalani masa hukuman di Lapas Karawang Kela IIA.” Tutupnya.

Baca Juga:  Peredaran Obat Terlarang Berkedok Apotek di Karawang, Diduga Dibiarkan Aparat

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkoba ini,” Ujarnya

Atas perbuatannya, tersangka W dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan terhadap tersangka tidak main-main, yakni pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal seumur hidup.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba. Ini adalah komitmen bersama demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika,” pungkasnya.

Berita Terkait

Bupati Malang Sambang Puskesmas Wonokerto, Tekankan Pelayanan Kesehatan Ramah dan Responsif
DITKRIMSUS POLDA JATENG DISOROT! Surat Konfirmasi Wartawan Diduga Dijadikan Pengaduan, Rahmad Sukendar: Ini Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers*
Tekan Angka Kejahatan Jalanan, Polsek Johar Baru Kembali Gelar Operasi Cipta Kondisi
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi, Antisipasi Begal dan Kriminalitas Jalanan
Peredaran Obat Daftar G di Wilayah Hukum Polsek Pamulang Resahkan Warga, Pengawasan APH Dipertanyakan
Sholawatan dan Santunan Anak Yatim di Bantur , Koramil 0818 /12 Hadir Berikan Dukungan
Diduga 700 Hektare Tanah Ulayat Suku Melayu “Raib”, BPI KPNPA RI Minta Satgas Mafia Tanah Kejagung dan Mabes Polri Turun Tangan
Hoaks “Pocong Begal” Resahkan Warga Malang, Polisi Pastikan Belum Ada Laporan Resmi

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:18 WIB

Bupati Malang Sambang Puskesmas Wonokerto, Tekankan Pelayanan Kesehatan Ramah dan Responsif

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:17 WIB

DITKRIMSUS POLDA JATENG DISOROT! Surat Konfirmasi Wartawan Diduga Dijadikan Pengaduan, Rahmad Sukendar: Ini Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers*

Senin, 25 Mei 2026 - 14:52 WIB

Tekan Angka Kejahatan Jalanan, Polsek Johar Baru Kembali Gelar Operasi Cipta Kondisi

Senin, 25 Mei 2026 - 11:10 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi, Antisipasi Begal dan Kriminalitas Jalanan

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:34 WIB

Peredaran Obat Daftar G di Wilayah Hukum Polsek Pamulang Resahkan Warga, Pengawasan APH Dipertanyakan

Berita Terbaru