Kementerian ESDM Gandeng Bareskrim Bongkar Tambang Ilegal Bijih Emas, Satu WNA Cina Ditangkap.

- Jurnalis

Selasa, 14 Mei 2024 - 06:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teropongrakyat.co

Jakarta – Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareksrim Polri) bersama Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengungkap praktik tambang ilegal bijih emas di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Dalam kasus ini aparat telah menangkap salah satu warga negara asing asal Cina, YH. Namun, penyidik akan mengembangkan kasus ini untuk mencari tersangka lain.

ADVERTISEMENT

Kementerian ESDM Gandeng Bareskrim Bongkar Tambang Ilegal Bijih Emas, Satu WNA Cina Ditangkap. - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Informasi penyidik, ada puluhan saksi yang sudah diperiksa di lapangan. Dugaan keterlibatan pihak lain sedang didalami penyidik,” kata Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Sunindyo Suryoherdadi dalam konferensi pers di Kantor Kantor Ditjen Minerba, Tebet, Jakarta Selatan. Ia mengatakan telah memeriksa orang-orang yang berkegiatan di Lokasi tambang ilegal saat penyidik melakukan operasi tindakan hukum. “Ini masih didalami. Saya belum bisa banyak komentar karena tim juga belum betul-betul baru dari lokasi,” ujarnya kepada awak media melalui pesan tertulisnya, Selasa (14/05).

Baca Juga:  Perayaan Malam Takbiran, Seorang Pria Diduga Copet Jadi Bulan-Bulanan Warga

Lebih lanjut Sunindyo mengatakan,” alat bukti yang ditemukan di lokasi tambang emas ilegal itu antara lain peralatan pengolahan dalam tunnel seperti alat ketok atau labeling, cetakan emas, saringan emas, dan Induction smelting. Penyidik juga menemukan alat berat seperti ower loader dan dump truck listrik yang sedang diselidiki siapa pemiliknya”.

“Sudah ada pemeriksaan saksi-saksi, tapi belum mengarah ke kesimpulan. Nanti kami sampaikan perkembangannya,” ujarnya.

Ia menuturkan tak menutup kemungkinan pengembangan kasus dilakukan terhadap pihak pemerintah daerah atau perusahaan yang memiliki alat berat.

Sementara ini tim gabungan Penyidik PNS Ditjen Minerba dan Korwas PPNS Bareskrim Polri masih mendalami informasi awal yang ditemukan. “Setelah mendapatkan fakta-fakta bisa kami naikan ke level penyidikan. Informasinya bisa dari mana saja, dan harus berdasarkan fakta,” ujarnya.

Baca Juga:  Partai Buruh Hadiri Undangan KPUD Jakarta Utara Terkait Peninjauan Suara Ulang Anggota DPRD Tahun 2024

Penyidik PNS Minerba didampingi Korwas PPNS Bareskrim Polri menemukan adanya pemanfaatan tunnel yang saat ini statusnya dalam pemeliharaan dan tak memiliki izin operasi produksi.

Pada kegiatan yang ada di tambang itu, kata dia, pelaku melakukan produksi yaitu pengambilan bijih emas di lokasi termasuk mengolah dan memurnikan yang dilakukan di terowongan. “Hasil pekerjaan pemurnian di tunnel dibawa ke luar lubang dalam bentuk dore/bullion emas,” katanya.

Sunindyo mengatakan, tersangka melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman kurungan 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.

“Perkara ini sedang dikembangkan jadi tak menutupk kemungkinan adanya perkara pidana dalam UU selain UU Minerba,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kiprah Diplomasi Luar Negeri Warnai Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo – Gibran
Tiga OPD di Tangsel Dilaporkan ke Kejari, Diduga Terlibat Korupsi Dana APBD 2022–2023
Satgas TMMD Kodim 1505/Tidore Bersama Warga Bangun Pagar Jalan, Bukti Nyata Kemanunggalan TNI-Rakyat
Ancol Hadirkan Rangkaian Event Edukatif dan Spektakuler Menjelang Akhir Tahun 2025 Dari Magical Halloween, hingga Festival Budaya Dunia di Ancol
Sebuah Angkot Terbakar di Dekat Lapas Paledang, Warga Bogor Panik
IPCC Sabet Penghargaan ICAII 2025 Berkat Inovasi VDC: Bukti Komitmen pada Logistik Kendaraan Berkelanjutan
Toko Obat Keras Golongan G Berkedok Warung Kelontong Beroperasi Bebas di tengah Pemukiman Padat, APH Tutup Mata?
Pelindo Tanjung Priok Jadi Sorotan Pemerintah dalam Efisiensi Logistik Nasional

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 20:58 WIB

Kiprah Diplomasi Luar Negeri Warnai Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo – Gibran

Rabu, 15 Oktober 2025 - 20:16 WIB

Tiga OPD di Tangsel Dilaporkan ke Kejari, Diduga Terlibat Korupsi Dana APBD 2022–2023

Rabu, 15 Oktober 2025 - 20:00 WIB

Satgas TMMD Kodim 1505/Tidore Bersama Warga Bangun Pagar Jalan, Bukti Nyata Kemanunggalan TNI-Rakyat

Rabu, 15 Oktober 2025 - 19:34 WIB

Ancol Hadirkan Rangkaian Event Edukatif dan Spektakuler Menjelang Akhir Tahun 2025 Dari Magical Halloween, hingga Festival Budaya Dunia di Ancol

Rabu, 15 Oktober 2025 - 17:31 WIB

Sebuah Angkot Terbakar di Dekat Lapas Paledang, Warga Bogor Panik

Berita Terbaru

Breaking News

Sebuah Angkot Terbakar di Dekat Lapas Paledang, Warga Bogor Panik

Rabu, 15 Okt 2025 - 17:31 WIB