Peredaran Obat Keras di Bekasi Semakin Mengkhawatirkan, Warga Meminta APH Tindak Tegas!

- Jurnalis

Minggu, 10 Agustus 2025 - 20:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, TeropongRakyat.co – Praktik peredaran obat-obatan terlarang kembali membuat resah warga. Sebuah toko obat yang diduga menyalahgunakan izin operasional terpantau bebas beroperasi di kawasan Jalan Setu – Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Toko tersebut berkamuflase sebagai toko kosmetik, namun aktivitas di dalamnya memicu kecurigaan masyarakat.

Sejumlah warga melaporkan bahwa toko tersebut kerap didatangi pembeli, terutama anak-anak muda, bahkan beberapa di antaranya masih berusia di bawah umur. Aktivitas pembelian berlangsung intens hampir setiap hari tanpa pengawasan yang ketat dari pihak berwenang.

Dari hasil pantauan di lapangan dan wawancara dengan beberapa pengunjung, diketahui bahwa obat-obatan yang dijual kerap disalahgunakan untuk tujuan non-medis. “Katanya bisa bikin tenang, hilangin sakit, bikin pede, bahkan berani ngelakuin hal-hal yang biasanya takut,” ujar salah satu pembeli yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Baca Juga:  Jampidsus Febrie Ardiansyah Dikuntit Densus 88, Puspom TNI Jaga Ketat Kejagung

Penjaga toko bernama Ilham mengatakan jika toko tersebut di miliki oleh Abu.

Peredaran Obat Keras di Bekasi Semakin Mengkhawatirkan, Warga Meminta APH Tindak Tegas! - Teropong Rakyat

Warga khawatir penggunaan obat-obatan tersebut dapat memicu efek negatif jangka panjang, termasuk ketergantungan, penurunan fungsi kognitif, serta mendorong tindak kriminalitas akibat pengaruh euforia berlebihan.

Lebih mirisnya lagi, warga menduga aparat penegak hukum (APH) setempat bersikap pasif dan seolah membiarkan aktivitas tersebut berlangsung. “Jangan-jangan mereka merasa sudah cukup hanya dengan koordinasi, tanpa tindakan nyata,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Padahal, praktik tersebut jelas melanggar hukum. Pelaku pengedar dapat dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 138 Ayat (2) dan (3) dalam undang-undang yang sama, yang menegaskan larangan distribusi sediaan farmasi tanpa pengawasan dan prosedur yang sah.

Baca Juga:  MA Kabulkan Permohonan Uji Materil KLHK dan Perintahkan Cabut Pergub Lampung

Tak hanya itu, Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan obat dan/atau alat kesehatan tanpa izin edar dapat dikenakan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Masyarakat mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas sebelum situasi ini semakin tak terkendali dan menimbulkan korban yang lebih luas.

Berita Terkait

Perbaiki Genteng Rumah Warga, Tukang Asal Pakisaji Ditemukan Tewas di Atap
Vonis 3,5 Tahun Penjara, Kasus Pencabulan Anak di Lingkungan Ponpes Kota Batu Diputus PN Malang
Patroli Malam Bea Cukai Malang Bongkar Peredaran 238 Ribu Batang Rokok Ilegal
Disamarkan dalam Karung Kompos, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Rp3,7 Miliar
IPC Terminal Petikemas Dukung TNI AL Gagalkan Pengiriman Arang Bakau Ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok
TPK Koja Menginspirasi: Donor Darah Bersama PMI Pusat untuk Masyarakat yang Membutuhkan
Rinto Setiawan: “Kita Wajib Pajak Berhak Tahu Data Sendiri, Larangan Rekam Jadi Bukti Ketidakadilan”
PT Pelindo Solusi Logistik Tegaskan Komitmen Kesehatan Pekerja Lewat MCU Holistik Berbasis Digital

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 18:53 WIB

Perbaiki Genteng Rumah Warga, Tukang Asal Pakisaji Ditemukan Tewas di Atap

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:30 WIB

Vonis 3,5 Tahun Penjara, Kasus Pencabulan Anak di Lingkungan Ponpes Kota Batu Diputus PN Malang

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:35 WIB

Patroli Malam Bea Cukai Malang Bongkar Peredaran 238 Ribu Batang Rokok Ilegal

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:20 WIB

Disamarkan dalam Karung Kompos, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Rp3,7 Miliar

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:38 WIB

IPC Terminal Petikemas Dukung TNI AL Gagalkan Pengiriman Arang Bakau Ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok

Berita Terbaru