Peredaran Obat Keras di Bekasi Semakin Mengkhawatirkan, Warga Meminta APH Tindak Tegas!

- Jurnalis

Minggu, 10 Agustus 2025 - 20:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, TeropongRakyat.co – Praktik peredaran obat-obatan terlarang kembali membuat resah warga. Sebuah toko obat yang diduga menyalahgunakan izin operasional terpantau bebas beroperasi di kawasan Jalan Setu – Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Toko tersebut berkamuflase sebagai toko kosmetik, namun aktivitas di dalamnya memicu kecurigaan masyarakat.

Sejumlah warga melaporkan bahwa toko tersebut kerap didatangi pembeli, terutama anak-anak muda, bahkan beberapa di antaranya masih berusia di bawah umur. Aktivitas pembelian berlangsung intens hampir setiap hari tanpa pengawasan yang ketat dari pihak berwenang.

Dari hasil pantauan di lapangan dan wawancara dengan beberapa pengunjung, diketahui bahwa obat-obatan yang dijual kerap disalahgunakan untuk tujuan non-medis. “Katanya bisa bikin tenang, hilangin sakit, bikin pede, bahkan berani ngelakuin hal-hal yang biasanya takut,” ujar salah satu pembeli yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Baca Juga:  Polda Kalbar Gelar Jumpa Pers Penangkapan Pengedar Narkoba di Pontianak dengan Barang Bukti 15 Kg Sabu

Penjaga toko bernama Ilham mengatakan jika toko tersebut di miliki oleh Abu.

Peredaran Obat Keras di Bekasi Semakin Mengkhawatirkan, Warga Meminta APH Tindak Tegas! - Teropong Rakyat

Warga khawatir penggunaan obat-obatan tersebut dapat memicu efek negatif jangka panjang, termasuk ketergantungan, penurunan fungsi kognitif, serta mendorong tindak kriminalitas akibat pengaruh euforia berlebihan.

Lebih mirisnya lagi, warga menduga aparat penegak hukum (APH) setempat bersikap pasif dan seolah membiarkan aktivitas tersebut berlangsung. “Jangan-jangan mereka merasa sudah cukup hanya dengan koordinasi, tanpa tindakan nyata,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Padahal, praktik tersebut jelas melanggar hukum. Pelaku pengedar dapat dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 138 Ayat (2) dan (3) dalam undang-undang yang sama, yang menegaskan larangan distribusi sediaan farmasi tanpa pengawasan dan prosedur yang sah.

Baca Juga:  Bandung Kotanya Mafia Migas, Oknum Seragam Aktif Di Balik Bisnis Ini

Tak hanya itu, Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan obat dan/atau alat kesehatan tanpa izin edar dapat dikenakan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Masyarakat mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas sebelum situasi ini semakin tak terkendali dan menimbulkan korban yang lebih luas.

Berita Terkait

Pembacaan Putusan Kembali Ditunda, Pihak Berperkara Soroti Alasan Penundaan
2 Gugatan 1 Sengketa: Keputusan Presiden Pengangkatan Adies Kadir Resmi Diuji di PTUN
Seorang Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Dianiaya Oknum Sekuriti Serta Pegawai FIF Tangcity Tangerang
DIDUGA DIANIAYA OKNUM POLISI, WARGA BEJI PASURUAN MENINGGAL DUNIA
PT Sari Wangi Mentari Diduga Lakukan PHK Sepihak Kepada Korban Penusukan
Polres Malang Tangkap Pengedar Narkoba di Kepanjen, Sita Sabu 96 Gram dan Ganja 131 Gram
MK Tegaskan Anggaran MBG Tak Boleh Diambil dari Pos Pendidikan, Puspolrindo: Pemerintah Sejak Awal Abaikan Peringatan Publik
Pasien Keluhkan Dokter Spesialis RSUD Kalideres Datang Terlambat, Lansia Menunggu Berjam-jam

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Pembacaan Putusan Kembali Ditunda, Pihak Berperkara Soroti Alasan Penundaan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:23 WIB

2 Gugatan 1 Sengketa: Keputusan Presiden Pengangkatan Adies Kadir Resmi Diuji di PTUN

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:36 WIB

Seorang Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Dianiaya Oknum Sekuriti Serta Pegawai FIF Tangcity Tangerang

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:17 WIB

DIDUGA DIANIAYA OKNUM POLISI, WARGA BEJI PASURUAN MENINGGAL DUNIA

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:13 WIB

PT Sari Wangi Mentari Diduga Lakukan PHK Sepihak Kepada Korban Penusukan

Berita Terbaru