Kebal Hukum, Kios Obat Keras Bos Pai di Bandung Barat Diduga Beroperasi Bebas

- Jurnalis

Minggu, 10 Agustus 2025 - 06:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bandung Barat, teropongrakyat.co – Sebuah kios di wilayah Cililin, Sendang Kerta, Cikadu, Kecamatan Sindang Kerta, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, diduga kuat menjadi pusat peredaran obat keras daftar G.

Informasi dari warga setempat menyebutkan, kios tersebut sudah lama beroperasi menjual obat keras secara bebas tanpa resep dokter. Aktivitas ilegal ini disebut-sebut dikendalikan oleh seorang koordinator lapangan (korlap) bernama Ivan, sementara pemilik kios dikenal dengan panggilan Bos Pai.

“Mereka sudah lama beroperasi. Semua orang di sini tahu, tapi sampai sekarang belum ada tindakan dari aparat,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Sabtu (9/8/25).

Keberadaan kios tersebut dinilai sangat meresahkan, terutama karena pembelinya didominasi kalangan remaja dan pemuda. Warga khawatir, jika dibiarkan, peredaran obat keras ini akan memicu berbagai masalah sosial dan kriminalitas di lingkungan mereka.

Baca Juga:  Dugaan Premanisme di Jalan Sagara Makmur, Depan Marunda Center, Bekasi

Warga pun mendesak aparat penegak hukum, khususnya pihak kepolisian, untuk segera melakukan penindakan tegas.

“Kami minta polisi turun tangan sebelum makin banyak korban,” tegas warga lainnya.

Pakar hukum pidana dari Universitas Pasundan, Dr. Andi Permana, SH., MH., menegaskan bahwa peredaran obat keras daftar G tanpa izin resmi merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan dan dapat dijerat pasal pidana.

“Jika terbukti, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. Aparat wajib segera bertindak karena ini menyangkut keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, pakar kesehatan masyarakat dr. Rini Astuti memperingatkan bahaya konsumsi obat keras tanpa pengawasan dokter, terutama di kalangan remaja.

“Obat keras yang disalahgunakan bisa memicu kerusakan organ, gangguan mental, bahkan kematian. Yang lebih berbahaya, efek kecanduan bisa mendorong perilaku kriminal,” jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan peredaran obat keras di kios tersebut.

Baca Juga:  Tawuran Konten Digagalkan di Mundu, Empat Pemuda Diamankan

Reporter : Gibrandi

Berita Terkait

Polsek Pancoran Mas Ungkap Perkara Penipuan Ritual Gandakan Uang Palsu Dukun “LE”
Gelombang OTT Bupati di Bulan Maret, Yohanes Oci Pertanyakan Pengawasan Kemendagri
Headline Skandal Administrasi Negara “Dari Ijazah ke STPLKB : Rantai Dugaan Pemalsuan Dokumen Bupati Rohil Terbongkar”
Jaringan Pil Koplo di Jabar Diduga Masih Aman Beroperasi, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat
KPK Tipikor Bertindak, Publik Hanya Menunggu Jawaban Ijazah Asli atau Palsu?
Surat Terbuka Ke Presiden: Sudahkah Kapolri Memverifikasi Keaslian Ijazah yang Dipersoalkan dalam Kasus Bupati Rohil?
Surat Terbuka untuk Presiden : Pengelolaan Dana Triliunan di PT Riau Petroleum Dipertanyakan
Perkuat Efisiensi Layanan dan Penerimaan Negara, Kemenhub Teken Dua Perjanjian Konsesi Pengusahaan WTDP di Muara Sabak dan Sangatta

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 04:20 WIB

Polsek Pancoran Mas Ungkap Perkara Penipuan Ritual Gandakan Uang Palsu Dukun “LE”

Sabtu, 14 Maret 2026 - 04:14 WIB

Gelombang OTT Bupati di Bulan Maret, Yohanes Oci Pertanyakan Pengawasan Kemendagri

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:53 WIB

Headline Skandal Administrasi Negara “Dari Ijazah ke STPLKB : Rantai Dugaan Pemalsuan Dokumen Bupati Rohil Terbongkar”

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:02 WIB

Jaringan Pil Koplo di Jabar Diduga Masih Aman Beroperasi, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat

Senin, 9 Maret 2026 - 15:51 WIB

KPK Tipikor Bertindak, Publik Hanya Menunggu Jawaban Ijazah Asli atau Palsu?

Berita Terbaru