Kebal Hukum, Kios Obat Keras Bos Pai di Bandung Barat Diduga Beroperasi Bebas

- Jurnalis

Minggu, 10 Agustus 2025 - 06:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bandung Barat, teropongrakyat.co – Sebuah kios di wilayah Cililin, Sendang Kerta, Cikadu, Kecamatan Sindang Kerta, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, diduga kuat menjadi pusat peredaran obat keras daftar G.

Informasi dari warga setempat menyebutkan, kios tersebut sudah lama beroperasi menjual obat keras secara bebas tanpa resep dokter. Aktivitas ilegal ini disebut-sebut dikendalikan oleh seorang koordinator lapangan (korlap) bernama Ivan, sementara pemilik kios dikenal dengan panggilan Bos Pai.

“Mereka sudah lama beroperasi. Semua orang di sini tahu, tapi sampai sekarang belum ada tindakan dari aparat,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Sabtu (9/8/25).

Keberadaan kios tersebut dinilai sangat meresahkan, terutama karena pembelinya didominasi kalangan remaja dan pemuda. Warga khawatir, jika dibiarkan, peredaran obat keras ini akan memicu berbagai masalah sosial dan kriminalitas di lingkungan mereka.

Baca Juga:  Penggantian Kalpolri "Kompentensi Absolut Presiden"

Warga pun mendesak aparat penegak hukum, khususnya pihak kepolisian, untuk segera melakukan penindakan tegas.

“Kami minta polisi turun tangan sebelum makin banyak korban,” tegas warga lainnya.

Pakar hukum pidana dari Universitas Pasundan, Dr. Andi Permana, SH., MH., menegaskan bahwa peredaran obat keras daftar G tanpa izin resmi merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan dan dapat dijerat pasal pidana.

“Jika terbukti, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. Aparat wajib segera bertindak karena ini menyangkut keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, pakar kesehatan masyarakat dr. Rini Astuti memperingatkan bahaya konsumsi obat keras tanpa pengawasan dokter, terutama di kalangan remaja.

“Obat keras yang disalahgunakan bisa memicu kerusakan organ, gangguan mental, bahkan kematian. Yang lebih berbahaya, efek kecanduan bisa mendorong perilaku kriminal,” jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan peredaran obat keras di kios tersebut.

Baca Juga:  Kemenhub Genjot Pengawasan Pelayaran: Harmonisasi Penegakan Hukum Jadi Kunci

Reporter : Gibrandi

Berita Terkait

Sidang Jawaban Eksepsi Nana Sutisna (Kades Parakan): Kuasa Hukum Sorot Jawaban JPU, Putusan Sela 17 September 2026
Resmi Didaftarkan di E-Court: Kuasa Hukum Prianto Bawa Sengketa Lahan Adat ke Mahkamah Agung RI
Ketika Nama-Nama Besar Muncul di BAP Tan Kian, Rahmad Sukendar: Jangan Ada yang Kebal Hukum
LPKP Dan Warga Adat Lapor Dugaan Kejahatan Beruntun PT NPR dan Kapolres Barito Utara ke DPR dan Komnas Ham
Sengketa Lahan Berdarah: Pembayaran Lahan Disimpangkan, Rumah Dibakar, dan Nyawa Melayang di Kalteng
Dakwaan CSR Rp1,37 Miliar Diklaim Cacat Hukum, 10 Alasan Eksepsi Nana Sutisna: Penuntut Umum Langgar Aturan Baru KUHAP
Lima Hari Kerja Seharusnya Tuntas Malah Mandek Berbulan-bulan Prosedur BPN Dilanggar, Ahli Waris Tateli Terpaksa Tempuh Jauh ke Jakarta
Dugaan Sadis ! Polisi Salah Tangkap dan Kekerasan Disorot, Kuasa Hukum Ahmad Adzani Melawan Tempuh Praperadilan

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 14:45 WIB

Sidang Jawaban Eksepsi Nana Sutisna (Kades Parakan): Kuasa Hukum Sorot Jawaban JPU, Putusan Sela 17 September 2026

Kamis, 10 September 2026 - 11:09 WIB

Resmi Didaftarkan di E-Court: Kuasa Hukum Prianto Bawa Sengketa Lahan Adat ke Mahkamah Agung RI

Selasa, 8 September 2026 - 20:29 WIB

Ketika Nama-Nama Besar Muncul di BAP Tan Kian, Rahmad Sukendar: Jangan Ada yang Kebal Hukum

Jumat, 4 September 2026 - 19:16 WIB

LPKP Dan Warga Adat Lapor Dugaan Kejahatan Beruntun PT NPR dan Kapolres Barito Utara ke DPR dan Komnas Ham

Jumat, 4 September 2026 - 19:14 WIB

Sengketa Lahan Berdarah: Pembayaran Lahan Disimpangkan, Rumah Dibakar, dan Nyawa Melayang di Kalteng

Berita Terbaru

TNI – Polri

Satgas Karhutla TNI Mediasi Masyarakat dan Korporasi di Melawi

Sabtu, 12 Sep 2026 - 14:03 WIB