Warung di Marunda Diduga Jual Miras Ilegal Tanpa Batasan Usia, Diduga Dibekingi Oknum Wartawan

- Jurnalis

Sabtu, 19 Juli 2025 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara, TeropongRakyat.co – Diduga keras menjual minuman beralkohol secara ilegal tanpa izin resmi, sebuah warung di Jalan Sarang Bango, Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara jadi sorotan. Ironisnya, minuman keras berbagai merek tersebut dijual bebas tanpa adanya pembatasan usia baik anak-anak hingga remaja bisa membelinya tanpa hambatan. Sabtu, (19/07/2025).

Praktik ilegal ini jelas melanggar sejumlah peraturan, di antaranya:

Pasal 29 ayat (1) Perpres No. 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, yang menyebutkan bahwa penjualan minuman beralkohol hanya boleh dilakukan di tempat tertentu dengan izin resmi.

ADVERTISEMENT

Warung di Marunda Diduga Jual Miras Ilegal Tanpa Batasan Usia, Diduga Dibekingi Oknum Wartawan - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang dengan tegas melarang penjualan minuman keras di warung, kios, lapak kaki lima, dan sejenisnya.

Pasal 204 KUHP, jika minuman yang dijual membahayakan nyawa orang lain (apalagi jika mengandung oplosan), maka pelakunya bisa dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Baca Juga:  Kepala Dusun Desa BanyuUrip Mencoba Intervensi Wartawan Terkait Kasus Pemerkosaan Yang Sedang Viral

Selain itu, si penjual juga bisa dikenai sanksi pidana dan denda berdasarkan aturan lain, yaitu:

  • Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyatakan bahwa pelaku usaha yang tidak mencantumkan informasi dengan benar dan membahayakan konsumen bisa dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.
  • Pasal 135 dan 136 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, jika terbukti menjual pangan (termasuk minuman) yang membahayakan kesehatan, maka dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Saat tim redaksi TeropongRakyat.co menyambangi lokasi, tampak sebuah mobil losbak menurunkan kardus berisi minuman keras ke warung tersebut. Ketika dikonfirmasi, penjaga warung justru malah menantang dan berkata

Warung di Marunda Diduga Jual Miras Ilegal Tanpa Batasan Usia, Diduga Dibekingi Oknum Wartawan - Teropong Rakyat
Distribusi Minuman Beralkohol di Warung Tersebut

Kita sudah koordinasi sama media, namanya AH. Dia wartawan yang jagain kita di sini, lagian kalo mau nutup mah tutup tuh pabriknya jangan warung saya!,” ujar si penjaga.

Baca Juga:  Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada 2024, Polres Metro Bekasi Kota Gelar Patroli Skala Besar di Wilayah Kota bekasi

Pernyataan ini makin memperkuat dugaan bahwa peredaran miras tersebut bukan sekadar urusan penjualan, tapi sudah dibekingi oleh oknum wartawan berinisial AH. Jika terbukti, oknum ini juga bisa dijerat dengan sanksi pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, serta pasal dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan wartawan dilarang menyalahgunakan profesinya untuk melindungi tindakan melawan hukum.

Masyarakat mendesak aparat hukum, Satpol PP, hingga Dinas Pariwisata dan Perdagangan untuk segera menyegel warung tersebut dan memproses hukum pelaku. Karena bukan hanya melanggar aturan, peredaran bebas minuman keras di tengah pemukiman tanpa pengawasan jelas jadi ancaman nyata bagi moral dan keselamatan generasi muda.

Berita Terkait

Wali Kota Jakut dan Jajaran Saksikan Peluncuran KKMP oleh Presiden RI secara Virtual
Menelisik Tiap Langkah Peredaran Obat Keras di Kota Bekasi, APH Tutup Mata. Inilah ATM Berjalan Oknum Berseragam
Kebakaran Hebat di Pasar Garuda Hanguskan Permukiman Padat di Tambora
Kekuatan Abadi Lagu Lama dan Mengapa Melodi Masa Lalu Tetap Relevan
Perempuan dalam Kriket Bukan Sekedar Menggenggam Bat Tetapi Mematahkan Batasan
Lewat Program CSR, Kang Gunawan CEO PT Guna Mulya Ajak Warga Cibening Swadaya Kompak Benahi Jalan Rusak
Operasi Gabungan Satpol PP Cilincing Sita 31 Botol Miras Ilegal, Pemilik Warung Justru Menantang
Kentang: Rahasia di Balik Ketahanan Pangan Dunia

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025 - 18:07 WIB

Wali Kota Jakut dan Jajaran Saksikan Peluncuran KKMP oleh Presiden RI secara Virtual

Senin, 21 Juli 2025 - 15:52 WIB

Menelisik Tiap Langkah Peredaran Obat Keras di Kota Bekasi, APH Tutup Mata. Inilah ATM Berjalan Oknum Berseragam

Senin, 21 Juli 2025 - 11:40 WIB

Kebakaran Hebat di Pasar Garuda Hanguskan Permukiman Padat di Tambora

Minggu, 20 Juli 2025 - 20:50 WIB

Kekuatan Abadi Lagu Lama dan Mengapa Melodi Masa Lalu Tetap Relevan

Minggu, 20 Juli 2025 - 20:44 WIB

Perempuan dalam Kriket Bukan Sekedar Menggenggam Bat Tetapi Mematahkan Batasan

Berita Terbaru