Kinerja Polsek Cilincing Lamban, Pelaku Penganiayaan Masih Bebas

- Jurnalis

Rabu, 25 Juni 2025 - 22:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 25 Juni 2025 – Kasus penganiayaan yang menimpa HK di Cilincing memasuki babak baru yang penuh ketidakpastian. Berkas perkara dikembalikan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara karena belum lengkap, sehingga HK dan ibunya kembali dipanggil Polsek Cilincing pada Rabu, 11 Juni 2025. Laporan Polisi bernomor LP/B/163/III/2025/SPKT/POLSEK CILINCING/POLRES METRO JAKARTA UTARA/POLDA METRO JAYA menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP.

IPTU Chandrawan Lumban Gaol, S.H., menyatakan akan menghubungi ibu HK terkait upaya restorative justice. Namun, pelaku masih buron. AIPDA Toho Lambok Jonathan, S.H., menjelaskan berkas perkara dikembalikan karena belum lengkap, dan meminta handphone ibu HK sebagai barang bukti tambahan. Ibu HK, Eka, mendesak penangkapan dan penahanan pelaku. “Saya mau masalah ini cepat selesai dan pelaku ditahan,” ujarnya.

Baca Juga:  Dua Hari Polres Pasuruan Kota Ungkap Dua Kasus Narkotika Jenis Ganja dan Sabu

Kekecewaan keluarga semakin besar mengingat lambannya proses hukum. Agus Christianto, SH., MH., kuasa hukum korban, menyatakan, “Kejadian ini sangat memprihatinkan. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Namun, lambannya proses hukum ini patut dipertanyakan, apalagi mengingat korban masih di bawah umur. Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak juga bisa diterapkan, dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp 72.000.000 karena potensi pelanggaran Pasal 76C (kekerasan terhadap anak).”

Baca Juga:  Kapolres Priok, Resmikan Program Bedah Rumah, Wujud Kepedulian Polri kepada Masyarakat di Hari Bhayangkara ke-80

Agus Christianto, SH., MH., menambahkan, “Selain terancam hukuman berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP, pelaku juga berpotensi dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak karena melanggar Pasal 76C. Ancaman hukumannya lebih berat, yaitu tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp 72.000.000.” Paparnya.

Ketidakjelasan nasib kasus ini dan kebebasan pelaku menimbulkan pertanyaan besar tentang efektivitas penegakan hukum.

Berita Terkait

Kemampuan Squad LFX Diperdalam Pada Latgabma SGS 2026
Polres Malang Salurkan 4.000 Liter Air Bersih ke Warga Terdampak Kekeringan
Latihan Kemampuan Penembakan Target Drone Menjadi Wawasan dalam SGS 2026
Harga dan Stok Beras Stabil, Satgas Pangan Polres Batu Komitmen Lakukan Pengawasan Berkala
Marine Force Lampung Uji Kemampuan Tempur Jarak Dekat Serta Serangan Malam Di SGS 2026
Kurangi Debu dan Dampak Karhutla, Samapta Polda Kaltara Lakukan Penyiraman Jalan
Maulid Nabi di Masjid Al-Ikhlas, Wakapolri Ajak Doa Bersama untuk Keselamatan Negeri
Pengamanan Embarkasi KM Gunung Dempo Tujuan Surabaya Berlangsung Aman dan Lancar, Polisi Pastikan Penumpang Tertib dan Aman

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 18:35 WIB

Kemampuan Squad LFX Diperdalam Pada Latgabma SGS 2026

Selasa, 8 September 2026 - 17:44 WIB

Latihan Kemampuan Penembakan Target Drone Menjadi Wawasan dalam SGS 2026

Selasa, 8 September 2026 - 17:35 WIB

Harga dan Stok Beras Stabil, Satgas Pangan Polres Batu Komitmen Lakukan Pengawasan Berkala

Selasa, 8 September 2026 - 16:41 WIB

Marine Force Lampung Uji Kemampuan Tempur Jarak Dekat Serta Serangan Malam Di SGS 2026

Selasa, 8 September 2026 - 16:34 WIB

Kurangi Debu dan Dampak Karhutla, Samapta Polda Kaltara Lakukan Penyiraman Jalan

Berita Terbaru

TNI – Polri

Kemampuan Squad LFX Diperdalam Pada Latgabma SGS 2026

Selasa, 8 Sep 2026 - 18:35 WIB