Peredaran Rokok Ilegal di Rorotan Diduga Dibekingi Oknum, Aparat Diminta Bertindak Tegas

- Jurnalis

Kamis, 22 Mei 2025 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co – Aroma busuk kejahatan kian tercium tajam di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. Di tengah sorotan publik terhadap ketegasan hukum, praktik peredaran rokok ilegal justru berlangsung tanpa rasa takut sedikit pun – seolah hukum bisa dibeli dan aparat bisa diperalat. Kamis, (22/05/2025).

Rokok tanpa pita cukai resmi dijual bebas di Jalan Malaka I. Bahkan, salah satu pedagang berinisial F dengan santai mengakui bahwa ia telah “berkoordinasi” dengan oknum aparat Polres Jakarta Utara. “Saya sudah koordinasi dengan orang Polres, Pak,” ucapnya sembari tersenyum, menyiratkan bahwa hukum hanyalah formalitas bagi mereka yang punya “akses”.

Peredaran Rokok Ilegal di Rorotan Diduga Dibekingi Oknum, Aparat Diminta Bertindak Tegas - Teropong Rakyat
Pedagang berinisial F yang mengatakan sudah Berkoordinasi dengan polres Jakarta Utara

Penjualan dilakukan terang-terangan, di depan mata publik. Yang lebih memprihatinkan, anak-anak di bawah umur terlihat bebas membeli rokok tersebut. Tak ada pengawasan. Tak ada rasa malu. Seolah negara benar-benar mati rasa.

Fenomena ini memicu kemarahan publik. Jika benar ada oknum yang terlibat, maka institusi yang seharusnya menjadi pelindung hukum kini justru mencederainya. Kepercayaan masyarakat terkoyak. Di mana lagi mereka bisa berharap keadilan, jika penegak hukum sendiri diduga ikut bermain?

Baca Juga:  PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan, Tak Ganggu Independensi Pers

Perlu ditegaskan, praktik ini bukan sekadar pelanggaran kecil. Ini adalah bentuk kejahatan ekonomi serius yang merugikan negara miliaran rupiah. Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, setiap orang yang menjual atau mengedarkan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta denda paling sedikit 10 kali dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Tak hanya itu, jika benar aparat terlibat, maka hal ini juga melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat. Dalam pasal tersebut ditegaskan, pejabat yang memaksa seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaannya dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Baca Juga:  Pasca Operasi Tangan Kiri di RS Islam Jakarta, Kapolsek Kemayoran Tunjukan Rasa Peduli: Tetap Waspadai Bencana

Tingginya tarif cukai memang sering jadi dalih. Tapi hukum tetaplah hukum. Tidak ada pembenaran atas pelanggaran, apalagi jika dilakukan secara sistematis dengan keterlibatan aparat.

Jika benar ada oknum yang bermain, maka tidak cukup hanya dengan pemindahan atau teguran. Harus ada proses hukum, harus ada hukuman setimpal. Jika tidak, maka institusi kepolisian akan makin kehilangan wibawa di mata rakyat.

Karena jika hukum dibiarkan tumbang di tangan para penjual barang yang merugikan negara, serta oknum berseragam yang membekingi perdagangan ilegal tersebut, maka yang akan hancur bukan hanya keuangan negara—tetapi juga harapan dan masa depan bangsa ini.

Kini, sorotan publik tertuju pada institusi kepolisian. Masyarakat mendesak Kapolres Jakarta Utara untuk segera mengusut tuntas dugaan keterlibatan anggotanya dan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal.

Berita Terkait

Sidang Sengketa Lahan Sherwood Masuk Tahap Krusial, Penggugat Pertanyakan Logika Hukum AJB Terbit Tiga Tahun Setelah Penjual Meninggal
Babinsa Bandungrejo Aktif Kawal Musdes dan Penyusunan RKPDes 2027, Wujudkan Pembangunan Desa Partisipatif
Gerakan Sehat dan Berkah Sunatan Massal Tahun 2026 Hadirkan Kebahagiaan bagi 50 Anak di Momen HUT Jakarta dan Libur Sekolah
Gelombang Aksi Mahasiswa Dinilai Cerminkan Kegelisahan Publik, Yohanes Oci: Jangan Bungkam Kritik
Dishub Jakarta Utara Tindak Lanjuti Temuan Parkir Liar di Samping Mall of Indonesia, Penataan Segera Dilakukan
Kombes Pol Pandra Arsyad Raih Apresiasi BPI KPNPA RI sebagai Pejabat Publik Humanis
Ketua ESI Kota Pasuruan Hadir Berikan Support Pada Generasi Muda Peserta Lomba E-Sport Di Polres Pasuruan Kota
Menuju 5 Abad Kota Jakarta,Hidupkan Kembali Pasar Seni Sebagai pusat Rumah Kreativitas yang Inklusif

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:01 WIB

Sidang Sengketa Lahan Sherwood Masuk Tahap Krusial, Penggugat Pertanyakan Logika Hukum AJB Terbit Tiga Tahun Setelah Penjual Meninggal

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:58 WIB

Gerakan Sehat dan Berkah Sunatan Massal Tahun 2026 Hadirkan Kebahagiaan bagi 50 Anak di Momen HUT Jakarta dan Libur Sekolah

Senin, 22 Juni 2026 - 15:59 WIB

Gelombang Aksi Mahasiswa Dinilai Cerminkan Kegelisahan Publik, Yohanes Oci: Jangan Bungkam Kritik

Senin, 22 Juni 2026 - 13:38 WIB

Dishub Jakarta Utara Tindak Lanjuti Temuan Parkir Liar di Samping Mall of Indonesia, Penataan Segera Dilakukan

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:30 WIB

Kombes Pol Pandra Arsyad Raih Apresiasi BPI KPNPA RI sebagai Pejabat Publik Humanis

Berita Terbaru