Pengusaha Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

- Jurnalis

Jumat, 14 Februari 2025 - 00:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Teropongrakyat.co – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada pengusaha Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk periode 2015-2022. Vonis ini lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya yang menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara. Jumat, (14/2/2025).

Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto membacakan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2). Selain hukuman penjara, Harvey juga didenda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan. Seluruh asetnya yang terkait dengan kasus ini dirampas negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Harvey dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU).

Baca Juga:  CV Karaton Mega Karya Diduga Korupsi Proyek PSU di Kampung Cinangerang, Pasir Limus

Kasus ini melibatkan beberapa terdakwa lainnya, termasuk Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (mantan Direktur Utama PT Timah Tbk), Suparta (Direktur Utama PT Refined Bangka Tin), dan Reza Andriansyah (Direktur Pengembangan Usaha PT RBT). Putusan banding untuk mereka juga akan dibacakan oleh majelis hakim.

Sebelumnya, pada 23 Desember 2024, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, ditambah kewajiban membayar uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara. Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara.

Baca Juga:  Penjaga Proyek di Tamansari Bogor Meninggal Dunia Usai Diserang OTK Bersenjata

Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Tuduhan Konflik Kepentingan Terhadap Yayasan Kemala Bhayangkari Sebagai Mitra Mbg Perlu Dikoreksi
Perkuat Soliditas dan Gaya Hidup Sehat, BRI KC Jakarta Jelambar Gelar Kegiatan Padel
Perkuat Nilai Spiritual dan Kebersamaan, BRI KC Jakarta Jelambar Gelar Pengajian Pekerja
Semarak HUT BRI ke-130, BRI KC Jakarta Jelambar Gelar Lomba PlayStation Pekerja Supervisi
Semarak HUT BRI ke-130, BRI KC Jakarta Jelambar Gelar Lomba Tenis Meja Pekerja Supervisi
Perkuat Sinergi Bisnis, BRI KC Jakarta Jelambar Gelar Meeting Kerja Sama dengan APL Group
Perluas Jejaring Kemitraan, BRI KC Jakarta Jelambar Jalin Partnership dengan Air Padel Antasari
Perkuat Sinergi UMKM, BRI KC Jakarta Jelambar Kunjungi Merchant Ogood Coffee & Eatery Grogol

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 19:14 WIB

Tuduhan Konflik Kepentingan Terhadap Yayasan Kemala Bhayangkari Sebagai Mitra Mbg Perlu Dikoreksi

Senin, 5 Januari 2026 - 19:04 WIB

Perkuat Soliditas dan Gaya Hidup Sehat, BRI KC Jakarta Jelambar Gelar Kegiatan Padel

Senin, 5 Januari 2026 - 19:01 WIB

Perkuat Nilai Spiritual dan Kebersamaan, BRI KC Jakarta Jelambar Gelar Pengajian Pekerja

Senin, 5 Januari 2026 - 18:59 WIB

Semarak HUT BRI ke-130, BRI KC Jakarta Jelambar Gelar Lomba PlayStation Pekerja Supervisi

Senin, 5 Januari 2026 - 18:08 WIB

Semarak HUT BRI ke-130, BRI KC Jakarta Jelambar Gelar Lomba Tenis Meja Pekerja Supervisi

Berita Terbaru