KABUPATEN TANGERANG – Sebuah gudang dikawasan pergudangan sentra Kosambi, Jl. H.Ana Blok H 1L, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten diduga dijadikan tempat pengemasan oli palsu dengan berbagai merek ternama, beromzet mencapai kurang lebih Rp35 miliar per-bulan.
Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya membenarkan bahwa gudang tersebut memproduksi dan atau mengemas oli ilegal.
“Ya gudang itu pabrik oli. Ada 2 pak Blok L dan M,” singkat warga tersebut kepada wartawan, Selasa 7 Januari 2025 sore menjelang malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut warga, kegiatan pengemasan oli digudang itu sudah cukup lama.
“Wah sudah lama itu pak, sudah bertahun tahun itu. Tapi saya tidak tahu pasti mereknya apa saja,” imbuhnya.
Hal senada diungkapkan seorang security di depan pabrik sekitar, ini membenarkan bahwa gudang tersebut produksi atau pengemasan oli.
“Iya pak itu pabrik oli. Kalau warga biasa gak bisa masuk, apalagi yang gak di kenal, karna keliatan dari atas ada CCTVnya kecuali ada muat baru bisa di buka gerbangnya. Itu mobilnya di depan gede (sambil menunjuk). Kalau gembok di luar itu akal-akalan aja, ada kok karyawan mah di dalam pak,” ungkap security di depan pabrik sekitar.
Dari pantauan wartawan, saat mencoba mengkroscek kebenaran informasi ini didapati bahwa pemilik gudangnya berinisial YSP.
Hasil penelusuran dan investigasi di lapangan, Senin 6 Januari 2025, PT yang berada di wilayah Hukum Polres Metro Tangerang Kota tersebut diduga mempunyai 13 unit gudang yang dijadikan tempat memproduksi dan pengemasan oli.
Dari modus yang digunakan para mafia kelas kakap tersebut, beberapa gudang yang tampak depannya sengaja ditulis ‘DIKONTRAKKAN’ lengkap dibubuhi nomor handphone yang ditempel di pagar gudang, diduga dengan tujuan mengelabui masyarakat serta Aparat Penegak Hukum (APH), namun tempat tersebut diketahui beroperasi dan melakukan aktivitas pada malam hari.
Berdasarkan data yang dihimpun, Pemilik perusahaan produksi oli palsu disebut berinisial YSP berusia (36) warga Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara keturunan Tionghoa, asal Medan Sumut, menjalankan bisnis ilegalnya dalam sehari diperkirakan beromzet Rp500 sampai Rp700 juta per-gudang dan jika ditaksir mencapai Rp35 miliar perbulan.
Tak tanggung-tanggung, YSP owner PT NDK produsen oli dan sparepart palsu tersebut turut bekerja sama dengan inisial AD, AL, owner toko besar dan agen sparepart di Jakarta dalam menjalankan bisnis gelap dan ilegal tersebut.
“Ini pemiliknya Andi Yosep. Itu ban buat nahan. Oli jadi, kurang tau saya kalau gitu-gitu bang masalah operator kayak gitu, saya baru disini. Angkutnya pakai mobil box,” urai seorang karyawan, Riwan.