Tilang Sistem Poin Akan Berlaku Mulai Tahun Ini, Begini Mekanismenya

- Jurnalis

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co – Korlantas Polri memberlakukan sistem penindakan tilang menggunakan poin di tahun ini. Sistem ini bisa membuat pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) dicabut bila sering melanggar lalu lintas.

“Januari ini sudah berlaku, terbit traffic record-nya, artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Perpol yang ada,” ungkap Kakorlantas Polri Aan Suhanan, dikutip dari laman Humas Polri. (09/01/2025)

Menurut Aan, sistem poin yang dimaksud adalah pada awalnya, pemilik SIM memiliki poin maksimal 12. Jika si pemilik SIM terus melakukan pelanggaran lalu lintas, maka poin akan berkurang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Nanti kalau melakukan pelanggaran ringan, itu akan berkurang 1 poin, apabila pelanggaran sedang, itu berkurang 3 poin, bila melakukan pelanggaran berat, itu akan dikurangi 5 poin,” ucapnya.

Baca Juga:  Setelah Resmi Luncurkan Creta Facelift, Hyundai Bakal Meluncurkan 7 Produk Baru Lagi di Sepanjang 2025

“Apabila melakukan kecelakaan, meninggal dunia, itu 12 poin. Kemudian, tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya. Ini sebagai upaya kami menciptakan para pengemudi yang berkeselamatan,” kata Aan menambahkan.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, Pasal 38 disebutkan bahwa pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.

Pemilik SIM yang dikenai sanksi tersebut harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali yang sudah dicabut atau dicabut sementara.

Baca Juga:  SEKJEN P3N Dr H MISRI HASANTO,M.Kes TUNJUK ZULHAKIM,CFLE SEBAGAI STAF AHLI BIDANG KERJA SAMA DPP P3N WILAYAI I

Kemudian di Pasal 39 Perpol tersebut, pemilik SIM yang mencapai 18 poin dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pemilik SIM yang dikenai sanksi itu harus melaksanakan putusan pengadilan untuk mengetahui masa waktu sanksi pencabutan SIM apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Berita Terkait

Kemenhub Dan PT Pelabuhan Buana Reja Tandatangani Konsesi Terminal di Pelabuhan Satui
Chery Tiggo 8 CSH Resmi Meluncur, Harga Jauh Dibawah Innova Zenix
Hyundai Bakal Recall Ioniq 5, Ioniq 6 dan Genesis G80, Ada Software Perlu Diupdate
Chery Arta Bekasi Barat Di Klaim Jadi Diler Terbesar se Jabodetabek
Vescooter Resmi Hadirkan Showroom Baru di Bekasi, Siap Layani Kustomisasi
Ketua DPW PBB Abdul Bari Alkatiri Jalin Silaturahmi dengan DPC Jakarta Utara, Pacu Soliditas Partai
Yonarmed 12 Kostrad Sapa Masyarakat Di Jum’at Berkah
Dipastikan Bakal Dijual di Indonesia Dalam Waktu Dekat, Intip Spesifikasi Suzuki Fronx

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 02:34 WIB

Kemenhub Dan PT Pelabuhan Buana Reja Tandatangani Konsesi Terminal di Pelabuhan Satui

Kamis, 15 Mei 2025 - 23:39 WIB

Chery Tiggo 8 CSH Resmi Meluncur, Harga Jauh Dibawah Innova Zenix

Kamis, 15 Mei 2025 - 11:26 WIB

Hyundai Bakal Recall Ioniq 5, Ioniq 6 dan Genesis G80, Ada Software Perlu Diupdate

Selasa, 13 Mei 2025 - 15:58 WIB

Chery Arta Bekasi Barat Di Klaim Jadi Diler Terbesar se Jabodetabek

Selasa, 13 Mei 2025 - 15:43 WIB

Vescooter Resmi Hadirkan Showroom Baru di Bekasi, Siap Layani Kustomisasi

Berita Terbaru