Tilang Sistem Poin Akan Berlaku Mulai Tahun Ini, Begini Mekanismenya

- Jurnalis

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co – Korlantas Polri memberlakukan sistem penindakan tilang menggunakan poin di tahun ini. Sistem ini bisa membuat pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) dicabut bila sering melanggar lalu lintas.

“Januari ini sudah berlaku, terbit traffic record-nya, artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Perpol yang ada,” ungkap Kakorlantas Polri Aan Suhanan, dikutip dari laman Humas Polri. (09/01/2025)

Menurut Aan, sistem poin yang dimaksud adalah pada awalnya, pemilik SIM memiliki poin maksimal 12. Jika si pemilik SIM terus melakukan pelanggaran lalu lintas, maka poin akan berkurang.

“Nanti kalau melakukan pelanggaran ringan, itu akan berkurang 1 poin, apabila pelanggaran sedang, itu berkurang 3 poin, bila melakukan pelanggaran berat, itu akan dikurangi 5 poin,” ucapnya.

Baca Juga:  Suzuki Tampilkan Wujud Motor Listrik Pertamanya Bernama E-Access

“Apabila melakukan kecelakaan, meninggal dunia, itu 12 poin. Kemudian, tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya. Ini sebagai upaya kami menciptakan para pengemudi yang berkeselamatan,” kata Aan menambahkan.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, Pasal 38 disebutkan bahwa pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.

Pemilik SIM yang dikenai sanksi tersebut harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali yang sudah dicabut atau dicabut sementara.

Baca Juga:  Jangan Salah Kaprah, Begini Cara Cek Pajak Motor di STNK

Kemudian di Pasal 39 Perpol tersebut, pemilik SIM yang mencapai 18 poin dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pemilik SIM yang dikenai sanksi itu harus melaksanakan putusan pengadilan untuk mengetahui masa waktu sanksi pencabutan SIM apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Berita Terkait

Kawah Candradimuka, laku spiritual, filosofi kepemimpinan Jawa dan sosok Sri Sultan Hamengku Buwono IX dalam KITAB MA HA IS MA YA
Kekerasan Tak Boleh Lagi Dibiarkan! Theo Hesegem Desak Presiden Prabowo Terbitkan Kebijakan Nasional Penyelesaian Konflik Papua
Jangan Tertinggal! AI Bukan Masa Depan Ini Kini, Simenteknindo Tunjukkan Jalan Nyata Transformasi Industri
Andria: MBG Bukan Sekadar Makanan, Tapi Investasi Masa Depan Anak
Dugaan Mafia Pertalite di Karawang Disorot, APH Diminta Bertindak
SPPG Diperkuat, Manfaat MBG Meluas ke UMKM, Pedagang, Petani hingga Pekerja Lokal
Sidang Jawaban Eksepsi Nana Sutisna (Kades Parakan): Kuasa Hukum Sorot Jawaban JPU, Putusan Sela 17 September 2026
Awas, Anggaran Porprov Agam Rawan

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 20:20 WIB

Kawah Candradimuka, laku spiritual, filosofi kepemimpinan Jawa dan sosok Sri Sultan Hamengku Buwono IX dalam KITAB MA HA IS MA YA

Jumat, 11 September 2026 - 19:23 WIB

Kekerasan Tak Boleh Lagi Dibiarkan! Theo Hesegem Desak Presiden Prabowo Terbitkan Kebijakan Nasional Penyelesaian Konflik Papua

Kamis, 10 September 2026 - 23:39 WIB

Jangan Tertinggal! AI Bukan Masa Depan Ini Kini, Simenteknindo Tunjukkan Jalan Nyata Transformasi Industri

Kamis, 10 September 2026 - 21:05 WIB

Andria: MBG Bukan Sekadar Makanan, Tapi Investasi Masa Depan Anak

Kamis, 10 September 2026 - 15:58 WIB

Dugaan Mafia Pertalite di Karawang Disorot, APH Diminta Bertindak

Berita Terbaru

TNI – Polri

Puspsi TNI Berikan Trauma Healing bagi Anak Penyintas Gempa Bumi NTT

Jumat, 11 Sep 2026 - 20:44 WIB