Ketum HMI MPO: Pemegang Eigendom No 44 Tahun 1708, Meminta Presiden RI Campur Tangan Atas Dugaan Ilegal Mining PT Vale Indonesia Blok Pomalaa

- Jurnalis

Minggu, 5 Januari 2025 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolaka, teropongrakyat.co| Indra dapa saranani selaku ketua himpunan mahasiswa Islam majelis penyelamat organisasi menuturkan bahwa masyarakat adat mengalami pelanggaran hak Ulayat akibat dugaan kegiatan pertambangan ilegal di wilayah kabupaten Kolaka kegiatan ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengabaikan hak-hak masyarakat adat yang telah ada sejak lama

“Presiden Republik Indonesia bapak Prabowo Subianto di minta campur tangan untuk menyelesaikan masalah ini. Dan memastikan hak-hak masyarakat adat dilindungi, masyarakat adat juga membutuhkan kepastian hukum dan perlindungan atas tanah Ulayat di kabupaten Kolaka.”

Indra dapa ketua HMI Mpo cabang Konawe Selatan menyampaikan kepada awak media bahwa terkait perusahaan Tambang Nikel PT Vale Indonesia Blok Pomalaa harus bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran undang-undang No.5/1960 Tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria Mengatur hak-hak atas tanah termaksud hak Ulayat.

“Ini menjadi atensi khusus kami atas dugaan pelanggaran Ilegal Mining oleh PT Vale Indonesia Blok Pomalaa kami juga telah menyimpan data maupun dokumentasi terkait dugaan pengarapan hak Ulayat Tampa Izin Pemilik Hak Ulayat dan juga berdasarkan investigasi kami bahwa dugaan kami kuat ada permainan pihak perusahaan Tambang Nikel dan kami akan segera melaporkan kepada pihak berwajib atas tindakan ini”

Baca Juga:  Aliansi Keluarga Pers Indonesia Provinsi Jambi Tantang BNNP Dan Polda Jambi Berantas Sindikat Narkoba?

Indra dapa saranani menuturkan bahwa terkait dugaan pengarapan hak Ulayat ini kami akan berkoordinasi oleh pemerintah daerah terkhusus Pemda kabupaten Kolaka dan DPRD kabupaten Kolaka untuk segera melakukan tinjau atas dugaan kami dan kami tidak akan membiarkan dugaan pengrusakan hutan di kawasan hutan hak Ulayat kami

“Insyaallah kami akan melakukan konsolidasi internal terhadap masyarakat adat maupun tokoh tokoh adat untuk melakukan demonstrasi untuk menjamin penegakan hukum di kabupaten Kolaka masih ada”

Berita Terkait

Audensi di Ganti Sosialisasi Kepegawaian, Tenaga Kerja Kontrak Disparpora Kabupaten Pemalang Protes
Sentuhan Kebaikan PT Akses Pelabuhan Indonesia di Hari Raya Idul Adha 2025
Libur Iduladha, Ribuan Penumpang Berangkat dari Stasiun Pekalongan
Kisah Dari Barat Jakarta, Kampung Boncos yang Miliki Sejuta Catatan Kelam Sebagai Sarang Narkoba
Begini Langkah Pemerintah untuk Berantas Truk ODOL
Pasca 2 Hari Terbakar nya Gudang Beserta Toko Ban di Bekasi Tim Damkar Masih Lakukan Pendinginan
Bangun Koperasi Yang Demokratis, Menkop Budi Arie Satu Visi Dengan Founding Fathers Bung Hatta
Polres Kepulauan Seribu Gelar Sholat Idul Adha 1446 H di Masjid Baitul Jannah Marina Ancol

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 17:41 WIB

Audensi di Ganti Sosialisasi Kepegawaian, Tenaga Kerja Kontrak Disparpora Kabupaten Pemalang Protes

Selasa, 10 Juni 2025 - 14:29 WIB

Sentuhan Kebaikan PT Akses Pelabuhan Indonesia di Hari Raya Idul Adha 2025

Selasa, 10 Juni 2025 - 13:38 WIB

Libur Iduladha, Ribuan Penumpang Berangkat dari Stasiun Pekalongan

Selasa, 10 Juni 2025 - 05:19 WIB

Kisah Dari Barat Jakarta, Kampung Boncos yang Miliki Sejuta Catatan Kelam Sebagai Sarang Narkoba

Senin, 9 Juni 2025 - 09:35 WIB

Begini Langkah Pemerintah untuk Berantas Truk ODOL

Berita Terbaru