Ketum HMI MPO: Pemegang Eigendom No 44 Tahun 1708, Meminta Presiden RI Campur Tangan Atas Dugaan Ilegal Mining PT Vale Indonesia Blok Pomalaa

- Jurnalis

Minggu, 5 Januari 2025 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolaka, teropongrakyat.co| Indra dapa saranani selaku ketua himpunan mahasiswa Islam majelis penyelamat organisasi menuturkan bahwa masyarakat adat mengalami pelanggaran hak Ulayat akibat dugaan kegiatan pertambangan ilegal di wilayah kabupaten Kolaka kegiatan ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengabaikan hak-hak masyarakat adat yang telah ada sejak lama

“Presiden Republik Indonesia bapak Prabowo Subianto di minta campur tangan untuk menyelesaikan masalah ini. Dan memastikan hak-hak masyarakat adat dilindungi, masyarakat adat juga membutuhkan kepastian hukum dan perlindungan atas tanah Ulayat di kabupaten Kolaka.”

Indra dapa ketua HMI Mpo cabang Konawe Selatan menyampaikan kepada awak media bahwa terkait perusahaan Tambang Nikel PT Vale Indonesia Blok Pomalaa harus bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran undang-undang No.5/1960 Tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria Mengatur hak-hak atas tanah termaksud hak Ulayat.

“Ini menjadi atensi khusus kami atas dugaan pelanggaran Ilegal Mining oleh PT Vale Indonesia Blok Pomalaa kami juga telah menyimpan data maupun dokumentasi terkait dugaan pengarapan hak Ulayat Tampa Izin Pemilik Hak Ulayat dan juga berdasarkan investigasi kami bahwa dugaan kami kuat ada permainan pihak perusahaan Tambang Nikel dan kami akan segera melaporkan kepada pihak berwajib atas tindakan ini”

Baca Juga:  Dinas PUPR Langsa, Aceh Abaikan Ganti Rugi Rumah Relokasi Tanjung Putus.

Indra dapa saranani menuturkan bahwa terkait dugaan pengarapan hak Ulayat ini kami akan berkoordinasi oleh pemerintah daerah terkhusus Pemda kabupaten Kolaka dan DPRD kabupaten Kolaka untuk segera melakukan tinjau atas dugaan kami dan kami tidak akan membiarkan dugaan pengrusakan hutan di kawasan hutan hak Ulayat kami

“Insyaallah kami akan melakukan konsolidasi internal terhadap masyarakat adat maupun tokoh tokoh adat untuk melakukan demonstrasi untuk menjamin penegakan hukum di kabupaten Kolaka masih ada”

Berita Terkait

Prabowo-Megawati Bertemu Dalam Waktu Dekat, Aktivis 98: Suhu Politik Akan Menjadi Lebih Baik Atau Sinyal Buruk Bagi Demokrasi?
Terkait Ajudan Presiden Prabowo Subianto, Begini Kata KSP.
Sistem Tilang Berbasis Poin Mulai Berlaku, Simak Skemanya
Dalam Rangka Hari Desa Nasional, Ribuan Kades Akan Padati Lapangan Zinedine, Subang, Jawa Barat. 
PERSEKUTUAN ANAK NEGERI TUHAHA BEINUSA AMALATU (PANTBA) DKI, Jawa Barat dan Banten Gelar Perayaan Natal 2024.
TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 Dihapus, Ketum PDIP: Terima Kasih Presiden Prabowo
Babinsa Gotong Royong Bantu Warga Binaan Memperbaiki Saluran Air di Depok
Kinerja Positif Program TJSL Pelindo Solusi Logistik Tahun 2024

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 06:01 WIB

Prabowo-Megawati Bertemu Dalam Waktu Dekat, Aktivis 98: Suhu Politik Akan Menjadi Lebih Baik Atau Sinyal Buruk Bagi Demokrasi?

Kamis, 16 Januari 2025 - 03:33 WIB

Terkait Ajudan Presiden Prabowo Subianto, Begini Kata KSP.

Selasa, 14 Januari 2025 - 16:38 WIB

Sistem Tilang Berbasis Poin Mulai Berlaku, Simak Skemanya

Selasa, 14 Januari 2025 - 16:17 WIB

Dalam Rangka Hari Desa Nasional, Ribuan Kades Akan Padati Lapangan Zinedine, Subang, Jawa Barat. 

Senin, 13 Januari 2025 - 10:44 WIB

PERSEKUTUAN ANAK NEGERI TUHAHA BEINUSA AMALATU (PANTBA) DKI, Jawa Barat dan Banten Gelar Perayaan Natal 2024.

Berita Terbaru

Breaking News

Stevanus Febyan Babaro Laporkan Oknum Jaksa ke Polda Kalimantan Barat

Kamis, 16 Jan 2025 - 22:55 WIB

Otomotif

Castrol Tunjuk Iko Uwais Jadi Brand Ambassador

Kamis, 16 Jan 2025 - 15:44 WIB