Panwaslih Diminta Tegas dan Objektif Tangani Polemik Status H. Fathani

- Jurnalis

Selasa, 26 November 2024 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe, Teropongrakyat.co – Polemik seputar status H. Fathani sebagai calon Wali Kota Lhokseumawe terus menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

Meski telah mengajukan surat pengunduran diri dari posisinya sebagai Komisaris PT Bina Usaha Aceh Utara, langkah tersebut belum cukup untuk menghentikan kritik publik.

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) Lhokseumawe didesak untuk memahami aturan dengan cermat dan mengambil keputusan berdasarkan fakta hukum, bukan asumsi atau tekanan pihak tertentu.

Intelektual muda asal Aceh Utara, Rizki Munandar, SE, MSM, mengingatkan pentingnya Panwaslih merujuk pada Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Regulasi ini secara tegas melarang calon kepala daerah merangkap jabatan di BUMN atau BUMD. Namun, Rizki menekankan bahwa status tersebut harus dilihat berdasarkan kondisi pada saat pendaftaran.

“Surat pengunduran diri H. Fathani telah disampaikan sesuai prosedur. Tapi, keputusan pemberhentian masih berada di tangan pemegang saham perusahaan, yaitu Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Ini adalah proses administratif yang berada di luar kendali H. Fathani,” ujarnya dengan nada kritis.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Apresiasi TNI-Polri Atas Kebebasan Pilot Susi Air

Ia menambahkan bahwa penundaan proses administrasi pemberhentian tidak seharusnya menjadi beban atau kesalahan calon. “Apakah ini kesalahan calon atau pihak perusahaan? Panwaslih harus mampu membedakan, dan jangan sampai ada celah untuk interpretasi yang bias,” tegasnya.

Rizki juga menyoroti pentingnya asas kepastian hukum dan transparansi dalam penanganan kasus ini. Ia menekankan bahwa Panwaslih memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga kepercayaan publik terhadap integritas Pilkada.

“Jika Panwaslih tidak bersikap obyektif, publik akan mempertanyakan netralitas mereka. Semua keputusan harus didasarkan pada dokumen hukum, seperti surat pengunduran diri yang telah diajukan. Jangan sampai muncul kesan bahwa Panwaslih berpihak atau bertindak diskriminatif,” kritiknya tajam.

Menurut Rizki, Panwaslih juga harus memverifikasi status H. Fathani berdasarkan dokumen resmi yang diajukan saat pendaftaran. Jika pada saat itu ia masih tercatat aktif sebagai Komisaris, maka hal tersebut berpotensi melanggar aturan.

Namun, jika pengunduran diri telah dilakukan sebelumnya, maka keterlambatan administrasi tidak seharusnya dijadikan alasan mendiskualifikasi calon.

Baca Juga:  JPU Muhammad Ma'ruf Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Penasihat Hukum dan Terdakwa Langsung Ajukan Pledoi

Masyarakat Lhokseumawe kini memantau kasus ini dengan penuh perhatian. Mereka berharap Panwaslih dapat menangani polemik ini dengan adil dan profesional, menghindari potensi konflik kepentingan yang dapat merusak kepercayaan terhadap proses demokrasi.

“Jika H. Fathani sudah mematuhi aturan dengan mengajukan pengunduran diri tepat waktu, maka Panwaslih harus menghargai itu. Tapi jika ada bukti pelanggaran, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Keadilan harus menjadi prioritas utama,” ujar seorang warga Lhokseumawe.

Kasus ini menjadi ujian besar bagi Panwaslih. Keputusan mereka akan menentukan bukan hanya masa depan pencalonan H. Fathani, tetapi juga integritas proses Pilkada di Lhokseumawe secara keseluruhan.

Kegagalan memahami dan menerapkan aturan secara objektif dapat menjadi preseden buruk bagi demokrasi di daerah ini.

“Panwaslih bukan hanya pengawas, mereka adalah penjaga integritas demokrasi. Jangan sampai mereka menjadi bagian dari masalah itu sendiri,” tutup Rizki Munandar dengan nada tajam.

Berita Terkait

Hujan Es Terjadi di Desa Cilenger, Warga Diimbau Tetap Waspada
Sebanyak 54 Personel Dimutasi, Polri Tegaskan Komitmen Pembinaan Karier dan Profesionalisme
Hadapi Teror, Ibu Kandung Nizam Ajukan Perlindungan ke LPSK
Serangan Mendadak Israel ke Teheran, Situasi Timur Tengah Memanas
Kuasa Hukum ASTIKA WAHYU AJI, SH., M.PSI.T Bersama LBH Putra Bhayangkara Mengecam Penyembunyian Aset Eksekusi Oleh Termohon HS
Siswa MTs di Pemalang Jalani BAP, Kasus Dugaan Kekerasan Kepala Sekolah Berlanjut
Lagi, Pintu Air Kali Baru Barat Telan Korban Jiwa, Pengelolaan PUPR Dipertanyakan
Rohana Laporkan Masalah Dapodik Anak Ke Subdin Pendidikan 1 Jakarta Pusat, Sekolah Lama Diduga Manahan Data

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 21:00 WIB

Hujan Es Terjadi di Desa Cilenger, Warga Diimbau Tetap Waspada

Minggu, 1 Maret 2026 - 12:42 WIB

Sebanyak 54 Personel Dimutasi, Polri Tegaskan Komitmen Pembinaan Karier dan Profesionalisme

Sabtu, 28 Februari 2026 - 22:07 WIB

Hadapi Teror, Ibu Kandung Nizam Ajukan Perlindungan ke LPSK

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:01 WIB

Serangan Mendadak Israel ke Teheran, Situasi Timur Tengah Memanas

Sabtu, 28 Februari 2026 - 13:51 WIB

Kuasa Hukum ASTIKA WAHYU AJI, SH., M.PSI.T Bersama LBH Putra Bhayangkara Mengecam Penyembunyian Aset Eksekusi Oleh Termohon HS

Berita Terbaru

Breaking News

Hujan Es Terjadi di Desa Cilenger, Warga Diimbau Tetap Waspada

Minggu, 1 Mar 2026 - 21:00 WIB