Pol PP DKI Jakarta Lakukan Penyegelan Konstruksi Papan Reklame

- Jurnalis

Senin, 25 November 2024 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) DKI Jakarta telah melakukan penyegelan dengan PP Line terhadap kontruksi papan reklame yang berada di Jl. Lingkar Luar, Cengkareng, Jakarta Barat tepatnya di samping Ruko Taman Kencana.

Penyegelan itu karena diduga pembangunan reklame itu tidak memiliki izin IPR, TLBBR dan UMBBR. Namun, walaupun telah di police line, pelaku pembangunan masih melakukan pengerjaan secara diam-diam.

Pantauan dilokasi, pengerjaan pembangunan papan reklame itu diperkirakan telah mencapai 80%.

ADVERTISEMENT

Pol PP DKI Jakarta Lakukan Penyegelan Konstruksi Papan Reklame - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdirinya kontruksi papan reklame itu menurut sumber dibekingi oleh oknum Satpol PP, sehingga walaupun tidak mengantongi izin IPR, bangunan itu tetap kokoh berdiri dan dikerjakan.

Baca Juga:  Teuku Akbar Akan Gelar Aksi Demo Berturut-turut Tuntut Keadilan Soal SPBU Geulumbuk

“Apresiasi kepada Kasatpol DKI Jakarta Arifin yang telah melakukan penyegelan terhadap papan reklame itu. Tapi tolong kasih tahu ke pelaku pembangunan agar jangan terus melakukan pengerjaan,” ujar sumber IW (50) seperti dikutip Teropongrakyat.co, Senin (25/11).

IW pun berharap, kepada Pol PP DKI Jakarta, agar melakukan pembongkaran saja, sebab jika tidak ada izin berarti nantinya Ketika ada iklan juga tidak bayar pajak.

“Ya kalau konstruksinya gak ada izin, nanti iklannya juga gak dibayarkan ke pajak daerah, karena salah satu syaratnya tidak terpenuhi,” tandasnya.

Baca Juga:  Sederet Kontroversi KPK, Tak Malu Firli Bahuri Tersangka dan Tersangka OTT Jadi Hiburan Rakyat

Sebelumnya diberitakan, pembangunan kontruksi papan reklame di Jalan Lingkar Luar Cengkareng, Jakarta Barat tidak mengantongi izin dan berdiri di Kawasan zona kendali ketat reklame.

Pembangunan itu juga menurut sumber dibekingi oleh oknum satpol pp, sehingga bisa berdiri dengan kokoh hingga mencapai pengerjaan 80%.

Sebagaimana diketahui, persoalan reklame sudah di atur dalam Pergub DKI No. 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggara Reklame.

Di peraturan gubernur ini pelaksanaan penyelenggaraan reklame diatur termasuk lokasi mana yang bisa dibangun dan lokasi mana yang dilarang.

Berita Terkait

Narkoba Mengancam Pasar Minggu, Aparat Harus Lebih Serius
Dari Cibitung ke Cilincing: 19 Tahun Dedikasi CTP Tollways, Wujudkan Jalan Tol Berstandar Prima dan Efisien
Media Order Bikin Gaduh! Warga Cilincing Tegas: Kami Tetap Jakarta, Spanduk Itu Provokasi
SPBU Diduga Bermain Curang, Konsumen Dirugikan
Anak Emas Donald Trump, Charlie Kirk Tewas Ditembak Saat Jadi Pembicara di Universitas Utah Valley
Momen Foto Kebersamaan Bupati dan Kajari di Tengah Sorotan Konflik Kepentingan Penanganan Kasus Hukum
Oknum Mabes Polri Jadi Bos Mafia Solar di Karawang; Rakyat Dikhianati, Negara Dirampok
Diduga Produksi Tanpa Izin BPOM, Perusahaan Cone Es Cream Bebas Produksi

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 17:11 WIB

Narkoba Mengancam Pasar Minggu, Aparat Harus Lebih Serius

Sabtu, 13 September 2025 - 14:18 WIB

Dari Cibitung ke Cilincing: 19 Tahun Dedikasi CTP Tollways, Wujudkan Jalan Tol Berstandar Prima dan Efisien

Sabtu, 13 September 2025 - 10:37 WIB

Media Order Bikin Gaduh! Warga Cilincing Tegas: Kami Tetap Jakarta, Spanduk Itu Provokasi

Kamis, 11 September 2025 - 15:38 WIB

SPBU Diduga Bermain Curang, Konsumen Dirugikan

Kamis, 11 September 2025 - 13:05 WIB

Anak Emas Donald Trump, Charlie Kirk Tewas Ditembak Saat Jadi Pembicara di Universitas Utah Valley

Berita Terbaru

Otomotif

Wuling BinguoEV Raih Predikat Mobil Listrik Pilihan Keluarga

Sabtu, 13 Sep 2025 - 21:14 WIB

Breaking News

Narkoba Mengancam Pasar Minggu, Aparat Harus Lebih Serius

Sabtu, 13 Sep 2025 - 17:11 WIB