Pol PP DKI Jakarta Lakukan Penyegelan Konstruksi Papan Reklame

- Jurnalis

Senin, 25 November 2024 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) DKI Jakarta telah melakukan penyegelan dengan PP Line terhadap kontruksi papan reklame yang berada di Jl. Lingkar Luar, Cengkareng, Jakarta Barat tepatnya di samping Ruko Taman Kencana.

Penyegelan itu karena diduga pembangunan reklame itu tidak memiliki izin IPR, TLBBR dan UMBBR. Namun, walaupun telah di police line, pelaku pembangunan masih melakukan pengerjaan secara diam-diam.

Pantauan dilokasi, pengerjaan pembangunan papan reklame itu diperkirakan telah mencapai 80%.

Berdirinya kontruksi papan reklame itu menurut sumber dibekingi oleh oknum Satpol PP, sehingga walaupun tidak mengantongi izin IPR, bangunan itu tetap kokoh berdiri dan dikerjakan.

Baca Juga:  Polisi Bongkar Kasus Mafia Tanah Senilai 1,8 T, 1 DPO Atas Nama Tomi Permana Kebal Hukum, Diduga Kuat Polisi Terima Upeti?

“Apresiasi kepada Kasatpol DKI Jakarta Arifin yang telah melakukan penyegelan terhadap papan reklame itu. Tapi tolong kasih tahu ke pelaku pembangunan agar jangan terus melakukan pengerjaan,” ujar sumber IW (50) seperti dikutip Teropongrakyat.co, Senin (25/11).

IW pun berharap, kepada Pol PP DKI Jakarta, agar melakukan pembongkaran saja, sebab jika tidak ada izin berarti nantinya Ketika ada iklan juga tidak bayar pajak.

“Ya kalau konstruksinya gak ada izin, nanti iklannya juga gak dibayarkan ke pajak daerah, karena salah satu syaratnya tidak terpenuhi,” tandasnya.

Baca Juga:  SEKJEN P3N CCI Dr H MISRI HASANTO,M.Kes AKAN TAMPIL SEBAGAI NARASUMBER SEMINAR NASIONAL PARALEGAL

Sebelumnya diberitakan, pembangunan kontruksi papan reklame di Jalan Lingkar Luar Cengkareng, Jakarta Barat tidak mengantongi izin dan berdiri di Kawasan zona kendali ketat reklame.

Pembangunan itu juga menurut sumber dibekingi oleh oknum satpol pp, sehingga bisa berdiri dengan kokoh hingga mencapai pengerjaan 80%.

Sebagaimana diketahui, persoalan reklame sudah di atur dalam Pergub DKI No. 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggara Reklame.

Di peraturan gubernur ini pelaksanaan penyelenggaraan reklame diatur termasuk lokasi mana yang bisa dibangun dan lokasi mana yang dilarang.

Berita Terkait

15 Tahun Menanti Pelebaran Jalan, Warga Marunda Pulo Pertanyakan Komitmen Pemprov DKI
BPI KPNPA RI APRESIASI KEJAGUNG TETAPKAN 3 TERSANGKA KASUS MANIPULASI EKSPOR LOGAM TANAH JARANG*
Pengelola Teras Nona Manis Beri Penjelasan Terkait Keributan yang Viral
Sidang Lapangan Sengketa Lahan Sherwood Berjalan Lancar, Penggugat Klaim Tidak Ada Bantahan Batas Objek, PN Jakarta Utara Diharapkan Tegakkan Kepastian Hukum
Perkuat Pelayanan Umat, Gus Yusrul Hana Pastikan 2 Ambulans LKNU Jakarta Pusat Selalu Prima
LP Diduga Mandek 8 Bulan, Keluarga Korban Amankan Sendiri Terduga Pelaku ke Polres Metro Bekasi Kota
Meninggal Saat Menjalani Perawatan, Polresta Tangerang Beberkan Riwayat Penanganan Medis Tahanan
Sidang Lapangan Sengketa Lahan Sherwood Kembali Tertunda, Ahli Waris Pertanyakan Kepastian Hukum

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:09 WIB

15 Tahun Menanti Pelebaran Jalan, Warga Marunda Pulo Pertanyakan Komitmen Pemprov DKI

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:20 WIB

BPI KPNPA RI APRESIASI KEJAGUNG TETAPKAN 3 TERSANGKA KASUS MANIPULASI EKSPOR LOGAM TANAH JARANG*

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:16 WIB

Pengelola Teras Nona Manis Beri Penjelasan Terkait Keributan yang Viral

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:08 WIB

Sidang Lapangan Sengketa Lahan Sherwood Berjalan Lancar, Penggugat Klaim Tidak Ada Bantahan Batas Objek, PN Jakarta Utara Diharapkan Tegakkan Kepastian Hukum

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:21 WIB

Perkuat Pelayanan Umat, Gus Yusrul Hana Pastikan 2 Ambulans LKNU Jakarta Pusat Selalu Prima

Berita Terbaru