Sinergitas percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf dengan Kemenag Jakarta Utara, Sontang: Kami targetkan penyelesaian 100 persen

- Jurnalis

Kamis, 21 November 2024 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Teropongrakyat.co – Percepatan sertipikasi tanah wakaf merupakan salah program 100 hari kerja Menteri ATR/Kepala BPN. Program ini merupakan bentuk pengamanan aset wakaf yang dilakukan oleh Kementerian Agama RI berkerjasama dengan BPN dan pihak-pihak terkait dalam rangka memfasilitasi percepatan sertipikasi tanah wakaf.

Kakankemenag Kota Jakarta Utara, Mawardi bersama Plt. Kasubbag TU/Kasi Zakat Wakaf Mursidih serius mengupayakan program tersebut dengan menjalin koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara pada Rabu, (20/11/2024).

Kepala BPN Jakarta Utara, Sontang Manurung menerima data usulan sertipikasi wakaf tahun 2024 di lingkungan Kantor Kemenag Kota Jakarta Utara. Diketahui ada 198 Masjid dan Mushola yang ditargetkan oleh Kantor Pertanahan siap diukur dan disertipikasi minggu depan.

Baca Juga:  Tetap Kuat Menyambut 2026: Di Tengah Badai Bencana, Indonesia Tak Boleh Tumbang

“Kami membawa data usulan sertipikasi tahun 2024. Sementara ini ada 198 dan kemungkinan akan bertambah lagi,” terang Mawardi.

Sementara itu, Sontang Manurung menyambut baik koordinasi dan sinergitas yang dilakukan oleh Kankemenag terkait upaya percepatan sertipikasi tanah wakaf ini. Jakarta Utara disebut olehnya adalah kota yang sangat luas dan lengkap yang masih banyak tanah wakafnya untuk disertipikasi segera.

Baca Juga:  PT EPH Tetap Mangkir Dalam Melakukan Kewajibannya

“Supaya bisa direalisasikan pada minggu depan dengan target penyelesaian 100 persen,” pungkas Sontang.

Berikut adalah beberapa hal yang perlu diketahui mengenai tanah wakaf antara lain; Sertipikasi tanah wakaf adalah batas akhir dari proses pendaftaran Harta Benda Wakaf (AIW), sertipikasi tanah wakaf penting untuk dimiliki agar menghindari sengketa, tanah wakaf yang sudah diwakafkan tidak boleh dibatalkan atau dialihkan atau dijadikan jaminan hutang dan sebagainya.

Berita Terkait

IIW Indonesia 2026 Hadir Lagi, Jadi Tempat Kumpul Teknologi dan Pelaku Industri Dunia
TNI AL Gagalkan Dugaan Penyelundupan Mineral Radioaktif di Batam
Dugaan Intimidasi Warnai Pemeriksaan Karyawan PT Volta Indonesia Semesta di Semarang
Warga Gaza Tetap Laksanakan Salat Idul Adha di Tengah Reruntuhan, Tanpa Kurban Akibat Konflik
Cahaya Manthovani Bawa Warna Baru di Industri Event Indonesia
Rahmad Sukendar: Kenaikan Tunjangan Anggota Polri Lebih Mendesak dari Perpanjangan Usia Pensiun
Apel Pengamanan Malam Takbir Idul Adha di Bantur, TNI-Polri dan Elemen Masyarakat Siaga Jaga Kondusivitas
PT Brantas Abipraya Salurkan Hewan Qurban untuk Warga RW 012 Marunda Lewat Program TJSL

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:36 WIB

IIW Indonesia 2026 Hadir Lagi, Jadi Tempat Kumpul Teknologi dan Pelaku Industri Dunia

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:48 WIB

TNI AL Gagalkan Dugaan Penyelundupan Mineral Radioaktif di Batam

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:58 WIB

Dugaan Intimidasi Warnai Pemeriksaan Karyawan PT Volta Indonesia Semesta di Semarang

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:13 WIB

Warga Gaza Tetap Laksanakan Salat Idul Adha di Tengah Reruntuhan, Tanpa Kurban Akibat Konflik

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:33 WIB

Cahaya Manthovani Bawa Warna Baru di Industri Event Indonesia

Berita Terbaru

Breaking News

TNI AL Gagalkan Dugaan Penyelundupan Mineral Radioaktif di Batam

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:48 WIB