BPOM RI Mimpi Basah. Obat Keras HCI Menggurita Di Bekasi

- Jurnalis

Selasa, 29 Oktober 2024 - 00:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, teropongrakyat.co – Budi Gunadi Sadikin kembali ditunjuk sebagai Menteri Kesehatan dalam Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto. Dengan masa jabatan 2024 hingga 2029.

Beberapa pekerjaan rumah Kementerian Kesehatan kini telah menanti. Salah satunya membongkar Jaringan peredaran obat ilegal, seperti obat keras terbatas (K). Maraknya peredaran obat keras golongan HCI ini tak luput Dari peran BPOM RI. Dan pihak Kepolisian dalam memberangus jaringan obat keras tanpa Nomor Izin Edar BPOM RI.

Di Bekasi misalnya. Praktik perdagangan obat keras terbatas (K) dikategorikan cukup menggurita. Kartel pengedar obat keras di Bekasi Kota terlihat jelas luput dari jerat hukum. Atau memang peredaran obat keras dijadikan lahan basah untuk meraup keuntungan semata bagi oknum tidak bertanggung jawab.

ADVERTISEMENT

BPOM RI Mimpi Basah. Obat Keras HCI Menggurita Di Bekasi - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil survei teropongrakyat.co menunjukan tingkat pengedar pil koplo di Bekasi Kota cukup mengkhawatirkan. Berikut toko penjual pil koplo yang berhasil di himpun teropongrakyat.co di wilayah Hukum Polres Metro Bekasi Kota.

1. Jl. Cipendawa Lama No. 26, Bojong Menteng, Rawalumbu.

Baca Juga:  Kementerian ESDM Gandeng Bareskrim Bongkar Tambang Ilegal Bijih Emas, Satu WNA Cina Ditangkap.

2. Jl. Kimangun Sarkoro No. 3A, RT. 002, RW. 006, Bekasi Jaya, Bekasi Timur.

3. Jl. Pangeran Jayakarta No. 30, RT. 003, RW. 006, Harapan Mulya, Medan Satria, Kota Bekasi. (Tak jauh dari Polres Metro Bekasi Kota)

4. Jalan Pengasinan, Rawalumbu, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

5. Jl. Perumahan Graha Mutiara No. 12, RT. 004, RW. 003, Pengasinan, Rawalumbu.

6. Jl. Caringin Raya RT. 001, RW. 008, Bojong Menteng, Rawalumbu.

7. Jl. Cipendawa Baru RT. 007 RW. 004, Bojong Menteng, Rawalumbu.

8. Jl. Mustika Sari RT. 002 RW. 003, Bantar Gebang, Bekasi.

9. Jl. Pondok Hijau Permai No. 13 Blok. B, Pengasinan, Rawalumbu.

10. Jl. Agus Salim No. 48 RT. 01 RW. 05, Bekasi Jaya, Bekasi Timur

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989. Obat keras daftar G, penggunanya harus diresepkan dokter. Namun di Bekasi Kota obat keras seperti Tramadol, Heyximer, Aprazolam, Camlet marak diperjualkan dengan bebas kepada semua kalangan.

Baca Juga:  Kanit Binmas Polsek Jati Asih Berikan Pengarahan dan Sosialisasi kepada Forum Anak Kecamatan Jatiasih.

Tindakan memproduksi dan mendistribusikan produk ilegal melanggar pasal 196 dan/atau pasal 197 Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah.

Sementara itu, narkotika adalah zat atau obat yang terbuat dari tanaman, bahan sintetis, atau semisintetis untuk menghilangkan rasa nyeri atau menurunkan kesadaran. Codeine, morfin, tramadol, dan diazepam merupakan beberapa contoh obat golongan ini. Namun dipasar obat keras tersebut bisa dipastikan palsu. Seperti Tramadol yang jelas berbeda pada kemasan yang terlihat polos. Alias obat palsu dan tidak memiliki Nomor Edar.

Menanggapi peredaran pil koplo. Darsuli SH, yang juga sebagai pengamat kebijakan publik angkat bicara. “Tentunya keterlibatan pihak Kepolisian harus dapat mempersempit ruang gerak pengedar pil koplo. Mengingat obat tersebut di jual di toko toko kosmetik. Atau mungkin peredaran pil koplo tersebut di jadikan peluang untuk meraup keuntungan,” jelasnya kepada teropongrakyat.co, senin (28/10).

*(Red)

Berita Terkait

120 Personel Gabungan Dikerahkan dalam Operasi Penertiban PMKS di Kemayoran
Jaga Perdamaian dan Stabilitas Konflik di Afrika Tengah, Prajurit Kontingen Indonesia Terima Penghargaan Dunia
Kapolres Kepulauan Seribu Gelar Ngopi Kamtibmas di Pulau Kelapa, Ajak Warga Dukung Program Jaga Jakarta
Polsek Koja Perkuat Antisipasi Demo Lewat Program ‘Masyarakat Pojok’ dan Sinergi Forkopimcam
Semangat Kemerdekaan Membara: Indonesia Bersatu Menuntut Keadilan di Tengah Sorotan Dunia
Polsek Kepulauan Seribu Selatan Gelar Karnaval Semarak Kemerdekaan RI ke-80 di Pulau Tidung
Wujud Nyata, MINUSCA Berkontribusi Berikan Dukungan kepada Pemerintah Afrika Tengah
Ksatria  Mayangkara Gelar Uji Ketangkasan Jasmani Militer

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 07:31 WIB

120 Personel Gabungan Dikerahkan dalam Operasi Penertiban PMKS di Kemayoran

Senin, 8 September 2025 - 22:17 WIB

Jaga Perdamaian dan Stabilitas Konflik di Afrika Tengah, Prajurit Kontingen Indonesia Terima Penghargaan Dunia

Rabu, 3 September 2025 - 11:44 WIB

Kapolres Kepulauan Seribu Gelar Ngopi Kamtibmas di Pulau Kelapa, Ajak Warga Dukung Program Jaga Jakarta

Selasa, 2 September 2025 - 09:40 WIB

Polsek Koja Perkuat Antisipasi Demo Lewat Program ‘Masyarakat Pojok’ dan Sinergi Forkopimcam

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 14:51 WIB

Semangat Kemerdekaan Membara: Indonesia Bersatu Menuntut Keadilan di Tengah Sorotan Dunia

Berita Terbaru

Otomotif

Wuling BinguoEV Raih Predikat Mobil Listrik Pilihan Keluarga

Sabtu, 13 Sep 2025 - 21:14 WIB

Breaking News

Narkoba Mengancam Pasar Minggu, Aparat Harus Lebih Serius

Sabtu, 13 Sep 2025 - 17:11 WIB