Semarang, teropongrakyat.co – Polemik terkait penggunaan anggaran publik kembali mencuat di Kota Semarang. Menjelang tutup tahun anggaran 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang diduga menggelontorkan dana lebih dari Rp3 miliar untuk program wisata religi, yang melibatkan tokoh Ormas dan LSM.
Kegiatan itu banyak yang menilai tidak memiliki urgensi serta berpotensi menjadi celah pemborosan dan penyimpangan anggaran. Informasi yang dihimpun menunjukkan, bahwa sebanyak 105 peserta diberangkatkan dengan biaya Rp30–35 juta per orang. Nilai ini jauh di atas standar paket perjalanan wisata religi umum, sehingga memunculkan dugaan mark-up anggaran.
Kecurigaan publik kian menguat setelah diketahui, bahwa biro perjalanan yang digunakan untuk pemberangkatan diduga salah satunya beralamat di Ruko Pandanaran Hills, Jalan Kompol R. Soekanto No. 33 Blok AA, Mangunharjo, Tembalang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertanyaannya, apakah biro tersebut dipilih melalui proses tender terbuka, penunjukan langsung atau mekanisme lain yang sesuai regulasi. Minimnya transparansi tersebut, membuka potensi pengkondisian penyedia, bahkan konflik kepentingan.
Sejumlah aktivis antikorupsi menilai, pola anggaran seperti ini pernah terjadi di sejumlah daerah lain, di mana kegiatan bertajuk “pemberdayaan masyarakat” sejatinya berubah menjadi fasilitas wisata bagi kelompok tertentu, menggunakan uang publik.
Tiga titik rawan penyimpangan yang menjadi sorotan pegiat anti korupsi di Kota Semarang, tertuju pada potensi mark-up biaya perjalanan, mengingat paket wisata religi serupa biasanya berada pada kisaran yang lebih rendah dari Rp30 juta. Kemudian pengadaan biro perjalanan yang tidak transparan, tanpa publikasi dokumen kontrak dan harga satuan.
Titik rawan penyimpangan terakhir adalah indikasi kepentingan politik balas budi, karena peserta berasal dari jejaring Ormas–LSM yang sering dilibatkan dalam mobilisasi massa, yang dinilai telah membantu kemenangan pemimpin Kota Semarang dalam Pilkada tahun lalu.
Desakan agar dilakukan audit investigatif datang dari pegiat lembaga swadaya masyarakat Kota Semarang. Mereka meminta Inspektorat Kota Semarang, APIP, hingga BPK untuk turun langsung memeriksa dokumen anggaran, daftar peserta, rincian biaya perjalanan, serta kontrak kerja sama dengan biro perjalanan.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng P, tidak merespons upaya klarifikasi wartawan terkait besaran anggaran dan mekanisme pengadaan. Sikap diam ini dianggap tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik, yang wajib dipenuhi penyelenggara negara.
Penulis : Naim
























































