Wartawan Bukan Pengemis Silaturahmi Tetapi Pemburu Informasi Oleh: AKPERSI

- Jurnalis

Sabtu, 26 April 2025 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teropongrakyat.co || Wartawan sejati bukan pengemis silaturahmi. Mereka adalah pemburu informasi—penjaga akal sehat publik yang mengemban tanggung jawab mulia: menggali fakta dan menyajikan kebenaran. Esensi kerja jurnalistik bukan basa-basi seremonial, melainkan upaya investigatif yang berlandaskan integritas, akurasi, dan keberanian.

Namun kini, semangat itu mulai meredup. Di tengah derasnya arus rilis instansi dan agenda seremonial, sebagian wartawan justru memilih zona nyaman: menunggu informasi datang ketimbang turun ke lapangan. Ini bukan sekadar kemunduran, tapi sinyal bahaya bahwa nilai profesi sedang mengalami degradasi.

Silaturahmi dengan pejabat, seperti coffee morning atau pertemuan informal, memang bisa membuka ruang komunikasi. Tapi harus digarisbawahi: wartawan bukan pihak yang harus mengemis undangan atau perhatian. Profesi ini tidak dijalankan atas dasar belas kasih, melainkan atas dasar tanggung jawab kepada publik.

Baca Juga:  Berbagi Kebahagiaan Bersama Warga Kampung Eromaga, Papua

Jurnalistik: Antara Ilmu, Praktik, dan Etika

Jurnalistik bukan sekadar rutinitas menulis berita. Ia adalah proses yang mencakup pencarian, pengolahan, penulisan, penyuntingan, hingga penyebaran informasi melalui berbagai platform—cetak, elektronik, hingga digital. Di balik tiap berita yang tersaji, terdapat etika dan tanggung jawab yang besar.

Wartawan bukan hanya pengumpul fakta, tetapi juga pemilah informasi yang harus menyaring mana yang layak dipublikasikan demi kepentingan publik. Di sinilah pentingnya pemahaman bahwa jurnalistik bukan sekadar profesi teknis, tapi juga profesi etik dan intelektual.

Relasi Bukan Alat Tukar

Wartawan senior tentu memahami bahwa menjalin relasi baik dengan narasumber itu penting. Tapi relasi tidak boleh menggerus independensi. Ketika silaturahmi tak terwujud, bukan berarti kerja jurnalistik berhenti. Seorang jurnalis tetap harus turun ke lapangan, menggali, mengonfirmasi, dan memverifikasi.

Baca Juga:  Tim TP3 Jaktim gagalkan aksi tawuran dan amankan belasan orang berikut senjata tajam

Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 memberikan kemerdekaan penuh bagi insan pers untuk bekerja secara profesional. Di sisi lain, Kode Etik Jurnalistik menuntut keberimbangan, akurasi, dan verifikasi. Ini bukan formalitas, melainkan pondasi moral yang membedakan wartawan sejati dari penyalur informasi biasa.

Menjawab Tantangan Zaman

Ketika wartawan kehilangan semangat reportase dan hasrat investigatif, lalu siapa yang akan menyuarakan suara publik? Siapa yang akan memverifikasi kekuasaan? Siapa yang akan menghadirkan kebenaran di tengah kabut informasi?

Wartawan sejati tak menunggu undangan, tak berhenti saat tak disambut, dan tak bungkam meski tak disukai. Karena kebenaran tidak menunggu rilis. Ia menanti untuk ditemukan—oleh mereka yang masih setia mencari.

Penulis : Arman

Berita Terkait

Aksi Brutal di Gununghalu, Wartawan Jadi Korban Penganiayaan dan Ancaman Golok
Nikel 150 MT Dipersoalkan, Kerugian Rp151 Miliar, 11 Pihak Terancam Digugat
Pernah Menang Sebagian di Pengadilan, Sengketa Lahan Makawi vs Summarecon Masih Berlanjut
Korban Penipuan Tanah di Bogor Kecewa, Laporan Tak Kunjung Berkembang
Yusuf Hamka Menang Gugatan, Hary Tanoesoedibjo Wajib Bayar Ganti Rugi USD 28 Juta dan Rp50 Miliar
Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur, Minta Yoyok Kusnodo Lanjutkan Kepemimpinan
Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur
Ahli Waris Tolak Dugaan Pemaksaan Perubahan Nama oleh Dukcapil Jepara, Lapor Ombudsman

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 10:24 WIB

Aksi Brutal di Gununghalu, Wartawan Jadi Korban Penganiayaan dan Ancaman Golok

Jumat, 24 April 2026 - 23:19 WIB

Nikel 150 MT Dipersoalkan, Kerugian Rp151 Miliar, 11 Pihak Terancam Digugat

Jumat, 24 April 2026 - 23:07 WIB

Pernah Menang Sebagian di Pengadilan, Sengketa Lahan Makawi vs Summarecon Masih Berlanjut

Jumat, 24 April 2026 - 10:46 WIB

Yusuf Hamka Menang Gugatan, Hary Tanoesoedibjo Wajib Bayar Ganti Rugi USD 28 Juta dan Rp50 Miliar

Kamis, 23 April 2026 - 22:33 WIB

Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur, Minta Yoyok Kusnodo Lanjutkan Kepemimpinan

Berita Terbaru