Jakarta – TeropongRakyat.co || Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi buka suara terkait aksi demo driver ojek online pada Kamis (29/8/2024) kemarin di kawasan Patung Kuda, Jakarta. Salah satunya menyinggung soal revisi aturan Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2012.
Dalam aksi demo, para driver ojol meminta adanya revisi atau penambahan pasal soal tarif pengantaran makanan dan paket. Selama ini mekanisme tarif diserahkan kepada pasar bukan pada pemerintah. Hal tersebut berbeda dengan pengantaran orang atau ride. Pemerintah sudah menetapkan tarif bawah dan tarif atas.
Terkait permintaan tersebut, Budi Arie menyatakan aturan tersebut bisa direvisi untuk kepentingan masyarakat. Namun untuk sekarang masih dalam tahap harmonisasi. “(Bisa, semua untuk kepentingan masyarakat bisa dilakukan),” kata Budi dilansir CNBC Indonesia, Sabtu (31/08).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Lagi harmonisasi secepatnya,” Budi menambahkan.
Dalam aksi kemarin, perwakilan Koalisi Ojol Nasional (KON) bertemu dengan pihak Kementerian Kominfo. Salah satunya dengan Wakil Menteri Angga Raka Prabowo.
Angga menjelaskan telah menampung aspirasi pihak ojol. Segera akan melakukan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk dengan aplikator. “Jadi aspirasi bapak-bapak semua hari ini kami tampung dan kami komunikasikan dan perjuangkan. Komitmen kami akan coba komunikasikan ke kementerian dan lembaga dan pemerintah daerah setempat,” jelas Angga dalam keterangan resmi seperti dikutip dari laman Kominfo, Sabtu (31/08).
Berikut 6 tuntutan yang disampaikan dalam aksi demo kemarin, Koalisi Ojol Nasional memiliki setidaknya enam tuntutan untuk aksi siang itu:
1. Revisi dan penambahan Pasal Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial untuk mitra ojek online dan kurir online di Indonesia.
2. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) wajib mengevaluasi dan memonitoring (mengawasi) segala bentuk kegiatan bisnis dan program aplikator yang dianggap mengandung unsur ketidakadilan terhadap mitra pengemudi ojek online dan kurir online di Indonesia.
3. Hapus program “layanan tarif hemat” untuk pengantaran barang dan makanan pada semua aplikator yang dinilai tidak manusiawi dan memberikan rasa ketidakadilan terhadap mitra pengemudi ojek online dan kurir online.
4. Penyeragaman tarif layanan pengantaran barang dan makanan di semua aplikator.
5. Tolak promosi aplikator yang dibebankan kepada pendapatan mitra driver.
6. Legalkan ojek online di Indonesia dengan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) di beberapa kementerian terkait yang membawahi ojek online sebagai angkutan sewa khusus.
Perlu diketahui Dokumen yang berisi enam point tuntutan dalam demo ojol tersebut telah ditandatangani oleh Dewan Presidium Pusat KON, Andi Kristiyanto.