Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya

- Jurnalis

Jumat, 5 September 2025 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co – Unggahan bertuliskan “17+8 Tuntutan Rakyat” ramai digaungkan warganet lewat media sosial. Istilah ini muncul setelah gelombang aksi demonstrasi di berbagai daerah yang dipicu kekecewaan publik terhadap DPR, pemerintah, dan aparat. Jumat, (05/09/2025).

Salah satu pemicu utama adalah protes kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR di tengah kenaikan pajak serta isu efisiensi anggaran. Bahkan, muncul pula desakan pembubaran DPR. Situasi semakin panas setelah Wakil Ketua Komisi III DPR RI periode 2019–2024, Ahmad Sahroni, menyebut para pendemo sebagai “orang paling bodoh di dunia”.

Kericuhan demonstrasi juga menelan korban jiwa. Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, tewas setelah dilindas kendaraan taktis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025 malam. Tragedi ini memicu gelombang aksi lebih besar hingga meluas ke berbagai daerah.

Sejak itu, warganet menggemakan “17+8 Tuntutan Rakyat” sebagai simbol perjuangan bersama. Angka 17+8 sendiri merujuk pada tanggal 17 Agustus, hari kemerdekaan Indonesia.

Asal-Usul “17+8 Tuntutan Rakyat”

Tuntutan ini dirumuskan setelah diskusi online sejumlah figur publik dan pemengaruh seperti Jerome Polin, Cheryl Marcella, Salsa Erwina Hutagalung, Andovi Dalopez, Abigail Limuria, Fathia Izzati Malaka, dan Andhyta F Utami. Mereka menghimpun suara masyarakat dari berbagai sumber, antara lain:

  • Aspirasi 211 organisasi masyarakat sipil yang digalang YLBHI.
  • Siaran pers Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK).
  • Pernyataan sikap Ikatan Mahasiswa Magister Kenotariatan UI.
  • Center for Environmental Law & Climate Justice UI.
  • Tuntutan demo buruh 28 Agustus 2025.
  • 12 Tuntutan Reformasi Transparansi & Keadilan dari petisi Change.org.
Baca Juga:  Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan KPK dalam Kasus Suap Harun Masiku

Hasilnya, lahirlah “17+8 Tuntutan Rakyat” yang terbagi dua:

  • 17 Tuntutan Jangka Pendek (harus diselesaikan dalam 1 minggu, batas 5 September 2025).
  • 8 Tuntutan Jangka Panjang (dengan target 1 tahun, batas 31 Agustus 2026).

17 Tuntutan Jangka Pendek

Ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, DPR, ketua umum parpol, Polri, TNI, dan kementerian ekonomi. Isinya antara lain:

  1. Tarik TNI dari pengamanan sipil.
  2. Bentuk tim investigasi independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, dan korban kekerasan aparat.
  3. Bekukan kenaikan gaji/tunjangan DPR dan batalkan fasilitas baru.
  4. Publikasikan transparansi anggaran DPR.
  5. Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota bermasalah.
  6. Pecat kader DPR yang melanggar etika.
  7. Umumkan komitmen parpol berpihak pada rakyat.
  8. Libatkan kader dalam ruang dialog publik.
  9. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan.
  10. Hentikan kekerasan aparat kepolisian.
  11. Proses hukum anggota polisi yang melanggar HAM.
  12. TNI kembali ke barak.
  13. Tegakkan disiplin internal TNI.
  14. Pastikan TNI tidak masuk ke ranah sipil.
  15. Pastikan upah layak bagi pekerja di semua sektor.
  16. Cegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak.
  17. Buka dialog dengan serikat buruh.
Baca Juga:  Satuan Pengaman BRI KC Tangerang Ahmad Yani Gelar Pelatihan Rutin untuk Tingkatkan Ketangguhan dan Pelayanan

8 Tuntutan Jangka Panjang

Dengan batas waktu 31 Agustus 2026, rakyat menuntut:

  1. Reformasi DPR besar-besaran (audit independen, tolak mantan koruptor, hapus hak istimewa).
  2. Reformasi partai politik dan pengawasan eksekutif.
  3. Reformasi perpajakan yang adil, batalkan kenaikan pajak yang memberatkan.
  4. Sahkan RUU Perampasan Aset Koruptor, perkuat KPK.
  5. Reformasi kepolisian agar profesional dan humanis.
  6. TNI kembali ke barak tanpa pengecualian, cabut keterlibatan di proyek sipil.
  7. Perkuat Komnas HAM, Ombudsman, dan Kompolnas.
  8. Evaluasi kebijakan ekonomi & ketenagakerjaan, termasuk UU Ciptakerja dan proyek strategis nasional.

“17+8 Tuntutan Rakyat” kini menjadi simbol perlawanan rakyat terhadap ketidakadilan, penyalahgunaan kekuasaan, dan krisis demokrasi. Publik menunggu respons nyata pemerintah, DPR, serta institusi terkait sebelum tenggat waktu yang ditentukan.

Berita Terkait

Keabsahan RUPSLB PT Indoneka Lancar Jaya Dipersoalkan, Founder Soroti Dugaan Pemalsuan dan Risiko Kerugian Perusahaan
Tak Terima Putusan yang Merugikan! Kuasa Hukum Prianto Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI, Libatkan Kades & Dua Menteri
Diduga Belum Kantongi NPPBKC, GB Star Resto & Cafe Jual Cocktail dan Bir
Warga Jakut Masih Tercatat Desil 5-6, Dewan Kota Jakarta Utara dan Tokoh Masyarakat Dorong Perbaikan Data Bansos
ABK Tongkang Jatuh ke Laut Marunda Ditemukan Tewas Setelah Tiga Hari Pencarian
Dugaan Temuan Solar dalam Jumlah Banyak di Telukjambe Timur, APH Diminta Segera Lakukan Pemeriksaan
Perjuangan Yasmin Melawan Autoimun Langka, Kepedulian Warga dan Pemkot Jakarta Utara Mulai Ringankan Beban Pengobatan
Bekas Galian PAM di Jalan Malaka 3 Rorotan Disorot, Jalan Beton Ditambal Seadanya, BPK Diminta Audit

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 17:49 WIB

Keabsahan RUPSLB PT Indoneka Lancar Jaya Dipersoalkan, Founder Soroti Dugaan Pemalsuan dan Risiko Kerugian Perusahaan

Kamis, 10 September 2026 - 11:24 WIB

Tak Terima Putusan yang Merugikan! Kuasa Hukum Prianto Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI, Libatkan Kades & Dua Menteri

Rabu, 9 September 2026 - 16:43 WIB

Diduga Belum Kantongi NPPBKC, GB Star Resto & Cafe Jual Cocktail dan Bir

Selasa, 8 September 2026 - 19:30 WIB

Warga Jakut Masih Tercatat Desil 5-6, Dewan Kota Jakarta Utara dan Tokoh Masyarakat Dorong Perbaikan Data Bansos

Selasa, 8 September 2026 - 18:39 WIB

ABK Tongkang Jatuh ke Laut Marunda Ditemukan Tewas Setelah Tiga Hari Pencarian

Berita Terbaru

Pemerintahan

Oven Korslet, Home Industri Tusuk Sate di Turen Terbakar

Jumat, 11 Sep 2026 - 07:15 WIB

TNI – Polri

Manuver Pertempuran Darat Memperkuat Interoperabilitas di SGS 2026

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:55 WIB

TNI – Polri

CYBEREX SGS 2026 Tingkatkan Kesiapan Siber Melalui Technical Review

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:35 WIB