Terkait Biaya Haji Reguler 2025 dan Batas Waktu Pelunasannya, Begini Kata Kemenag?

- Jurnalis

Rabu, 16 April 2025 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, – TeropongRakyat.co || Haji reguler merupakan program ibadah haji yang diselenggarakan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag). Dilansir laman Kemenag, Rabu (16/04). Di tahun ini Indonesia mendapat 221.000 kuota haji. Jumlah tersebut terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 untuk kuota jemaah haji khusus.

Terkait Rapat Kerja (Raker) Kementerian Agama RI bersama Komisi VIII DPR RI telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Biaya haji tahun 2025, turun jika dibandingkan dengan biaya tahun sebelumnya. Lalu, berapa biaya haji reguler tahun 2025?

Biaya Haji 2025 Reguler

ADVERTISEMENT

Terkait Biaya Haji Reguler 2025 dan Batas Waktu Pelunasannya, Begini Kata Kemenag? - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengacu pada kesepakatan raker Kemenag dan Komisi VIII DPR, BPIH 1446 H/2025 M, biaya haji 2025 reguler berkisar Rp 89.410.258,79. “Rerata BPIH tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp 89.410.258,79. Biaya ini turun dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp 93.410.286,00,” ujar Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, seperti dikutip dari laman Kemenag, Rabu (16/04).

Baca Juga:  Kuliah Umum Perbatasan Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan Hadirkan Narasumber Dari Kejaksaan Agung RI, Dr. Fri Hartono,S.H. M.H.

Patut diketahui BPIH sendiri terdiri dari 2 komponen, yakni komponen yang dibayar langsung oleh jemaah haji atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Kedua, komponen nilai manfaat yang bersumber dari hasil optimalisasi dana setoran awal jemaah haji.

Berikut rincian biaya BPIH 2025 yang terdiri dari:

Rp 55.431.750,78 dibayar oleh calon jemaah sebagai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Rp 33.978.508,01 yang ditanggung dari nilai manfaat dana haji.
Jadi, calon jemaah haji reguler 2025 perlu mempersiapkan dana pelunasan sekitar Rp 30 jutaan. Pelunasan biasanya dilakukan beberapa bulan sebelum keberangkatan.

Batas Waktu Terakhir Pelunasan Haji Reguler 2025

Tahap II Bipih 1446 H berakhir pada 17 April 2025. Dilansir Kemenag per 12 April 2025, tercatat sudah ada 203.088 jemaah reguler yang melunasi biaya haji.

Baca Juga:  Lomba Penataan Lingkungan: Dari Rawa Badak Selatan Untuk Indonesia Yang Lebih Hijau 

Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama telah menerbitkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 H. Jemaah haji Indonesia dijadwalkan akan mulai masuk asrama haji pada 1 Mei 2025. Selang sehari berikutnya, jemaah haji reguler akan mulai diberangkatkan ke Tanah Suci dari embarkasi masing-masing secara bertahap.

 

Penulis : Lie

Editor : Romli S.IP

Sumber Berita: https://Kemenag.go.id

Berita Terkait

Lereng Gunung Kawi X TRI Adventure, Bupati Malang Dorong Sport Tourism Terpadu dan Pemberdayaan Desa
Polsek Tanjung Priok Gelar Apel Potmas Sabtu Pagi, Dipimpin Langsung Kapolsek Kompol R. Sigit Kumono, S.H.
Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan Wedding Organizer Ayu Puspita, Kerugian Tembus Rp 11,5 Miliar
Rudianto Lallo Tolak Usulan Presiden Tunjuk Kapolri Tanpa Persetujuan DPR
Pakar Hukum Tata Negara Nilai Penugasan Anggota Polri di Jabatan Sipil Masih Sejalan dengan UU Polri dan Konstitusi
Komnas PA Kabupaten Malang Gelar Diklat Relawan Perlindungan Anak di Pakisaji
Inovasi SABER ATS Kabupaten Malang Raih Penghargaan Top 45 Kovablik Jawa Timur 2025
Konsultasi dan Supervisi Konstruksi Jadi Fokus Kerjasama API dan Maerakaca Graha Kencana

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 22:16 WIB

Lereng Gunung Kawi X TRI Adventure, Bupati Malang Dorong Sport Tourism Terpadu dan Pemberdayaan Desa

Sabtu, 13 Desember 2025 - 20:26 WIB

Polsek Tanjung Priok Gelar Apel Potmas Sabtu Pagi, Dipimpin Langsung Kapolsek Kompol R. Sigit Kumono, S.H.

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:11 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan Wedding Organizer Ayu Puspita, Kerugian Tembus Rp 11,5 Miliar

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:06 WIB

Rudianto Lallo Tolak Usulan Presiden Tunjuk Kapolri Tanpa Persetujuan DPR

Sabtu, 13 Desember 2025 - 13:51 WIB

Komnas PA Kabupaten Malang Gelar Diklat Relawan Perlindungan Anak di Pakisaji

Berita Terbaru