Tambahrejo Adakan Musdes Lelang Bondo Deso, Hasilkan 73 Juta Jadi PADes

- Jurnalis

Rabu, 24 Juli 2024 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blora, teropongrakyat.co – Desa Tambahrejo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora pada Hari Rabu (24/7/2024) mengadakan Musyawarah Desa (Musdes) untuk melakukan lelang Bondo Deso dan Bengkok yang tidak terpakai.

Kepala Desa (Kades) Tempurejo, Kanti Rahayu mengatakan bahwa Musdes ini untuk melakukan lelang bondo deso dan lelang bengkok yang tidak digunakan, yakni lelang milik Kadus Bakalan dan Kaur perencanaan yang telah memasuki masa pensiun.

Kanti mengharapkan agar tata tertib pelelangan harus ditaati bersama dan tidak bisa diganggu gugat, karena sudah menjadi keputusan pemerintah desa Tempurejo.

“Jangan sampai pro dan kontra dengan teman sendiri, tidak perlu unggul-unggulan harga, dibuat senyaman mungkin,” ujar Kanti.

Perwakilan BPD Tempurejo, Bimbo, mengungkapkan bahwa yang dilelang ada 27 titik. Pihaknya mengharapkan agar masyarakat Desa Tempurejo bisa memanfaatkan lahan bondo deso dan bengkok perangkat desa yang kosong untuk kesejahteraan warga desa.

Baca Juga:  Menciptaka Kampung Wisata Di Desa Tunjungan

“Kalau bisa lahan itu digunakan sendiri jangan dipindahkantangankan dan jangan sampai jatuh ke warga desa lain,” harap Bimbo.

Karena, menurutnya, sekarang ini banyak pelancong-pelancong melon dari desa lain yang memburu lahan untuk ditanami melon dan mau dengan harga tinggi.

“Jangan sampai yang menikmati keuntungan warga lain,” tandasnya.

Kasi Pembangunan, Jati, mewakili Camat Blora, Hadi Parseno, SE mengharapkan agar dengan lelang ini, tanah garapan bisa menjadi tambahan income bagi masyarakat Tempurejo dan membawa manfaat bagi semuanya.

Baca Juga:  Diduga Abaikan Aturan, Beralih dari Badan Usaha Milik Daerah "BUMD" Ke Pihak Asosiasi

“Tidak perlu duwur-duwuran rego,” ungkap Jati.

Darmaji, ketua panitia lelang membacakan tata tertib lelang, antara lain yang berhak mengikuti lelang adalah warga desa Tempurejo yang hadir dan berada di dalam ruangan lelang.

Dalam tata tertib ada disebutkan secara spesifik bahwa ada larangan lahan untuk dialihsewakan untuk ditanami melon oleh warga daerah lain. Sanksinya, pemenang dibatalkan, lahan akan dicabut dan uang pembayaran tidak dapat ditarik kembali.

Lelangpun akhirnya dilaksanakan dengan tertib dan lancar. Hanya sekitar 1 jam, 27 titik petak lahan yang dilelang telah mendapatkan pemenangnya.

Hasil lelang mendapatkan uang sebanyak 73.100.000, yang kemudian dimasukkan ke dalam PADes.

(HAR)

Berita Terkait

Audit Pembangunan Desa Margosari, DPUPR dan Inspektorat Kendal Pastikan Dana Desa Sesuai Standar Teknis
Dugaan Pembuangan Limbah Tinja dan Limbah Pabrik Cemari Sungai Dongko, DLH Demak Disorot
Jalanan Ekstrem Tak Hentikan Langkah Tim PMI Jakarta Utara Operasikan Layanan di Kecamatan Pining Gayo Lues
Warga Barukan Soroti Status Tanah Kas Desa dan Proyek Gedung Serba Guna
Alih Fungsi Lahan Pertanian di Sendangsikucing Dipertanyakan, Klarifikasi Sekdes Berbeda dengan Kades
Jalan Tarumajaya Raya Dibiarkan Tergenang, Warga Turun Tangan Tambal Lubang, Pemerintah Bekasi ke Mana?
PCM Mranggen Gelar Jalan Sehat Semarak Milad ke-113 Muhammadiyah
Ops Miras Sat Res Narkoba Sisir Wilayah Kota Cirebon

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 00:28 WIB

Audit Pembangunan Desa Margosari, DPUPR dan Inspektorat Kendal Pastikan Dana Desa Sesuai Standar Teknis

Sabtu, 17 Januari 2026 - 16:26 WIB

Dugaan Pembuangan Limbah Tinja dan Limbah Pabrik Cemari Sungai Dongko, DLH Demak Disorot

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:53 WIB

Jalanan Ekstrem Tak Hentikan Langkah Tim PMI Jakarta Utara Operasikan Layanan di Kecamatan Pining Gayo Lues

Kamis, 8 Januari 2026 - 13:03 WIB

Warga Barukan Soroti Status Tanah Kas Desa dan Proyek Gedung Serba Guna

Kamis, 1 Januari 2026 - 12:36 WIB

Alih Fungsi Lahan Pertanian di Sendangsikucing Dipertanyakan, Klarifikasi Sekdes Berbeda dengan Kades

Berita Terbaru