Status Pengunduran Diri H. Fathani Masih Menggantung, Pelapor: Masih Status Quo

- Jurnalis

Rabu, 27 November 2024 - 00:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe, Teropongrakyat.co – Wahyu Saputra, pengacara sekaligus pelapor dalam kasus dugaan pelanggaran pencalonan H. Fathani, menilai bahwa status pengunduran diri H. Fathani sebagai Komisaris PT Bina Usaha Aceh Utara masih belum jelas. Hingga kini, belum ada keputusan resmi terkait pemberhentian tersebut, meskipun surat pengunduran diri telah diajukan.

Pelapor menegaskan bahwa status hukum H. Fathani memicu keraguan, terutama karena ia diduga masih aktif menjabat sebagai komisaris BUMD saat mendaftar sebagai calon Wali Kota Lhokseumawe.

“Yang utama adalah status resmi pemberhentiannya. Pengajuan surat pengunduran diri saja tidak cukup. Hingga saat ini, proses pemberhentiannya belum selesai, sehingga statusnya tetap menjadi masalah hukum,” ujar Wahyu.

Ia mendesak Panwaslih Lhokseumawe agar tegas menegakkan aturan. Berdasarkan Undang-Undang tentang Pilkada, seorang calon kepala daerah tidak diperbolehkan merangkap jabatan di BUMN atau BUMD.

“Kami minta Panwaslih memastikan bahwa aturan ditegakkan. Jika terbukti H. Fathani masih tercatat sebagai Komisaris saat mendaftar, itu pelanggaran yang harus diproses,” tegasnya.

Panwaslih Lhokseumawe sebelumnya menyatakan laporan terkait H. Fathani memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke tahap investigasi mendalam. Pelapor berharap Panwaslih mempercepat proses agar kejelasan hukum segera tercapai.

Baca Juga:  Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Timur mengembalikan Dana Bawaslu kepada Pemerintah Kabupaten OKU Timur

“Kami percaya Panwaslih profesional, tetapi tidak boleh ada kompromi dalam menegakkan aturan demi menjaga integritas Pilkada Lhokseumawe,” tambah Wahyu.

Pelapor menekankan pentingnya kejelasan hukum dalam kasus ini, tidak hanya untuk satu kandidat tetapi juga demi keadilan bagi semua peserta Pilkada.

“Ini soal menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Pilkada yang bersih dan jujur,” pungkas Wahyu.

Penulis : Risky Syaifulloh

Berita Terkait

RnB Law Firm Berikan Bansos di Desa Pesaban Karangasem Bali
Galaherang, Desa di Kuningan Dengan Sejarah Mataram dan Pesona Alam yang Memikat
Mushola Baru Jadi Simbol Persatuan Keluarga Besar Almarhum H. Somaatmaja di Lebaran 1446 H
Mushola Maulidina di Kuningan Resmi Dibuka, Perkuat Ukhuwah Islamiyah dan Sambut Idul Fitri
dr. Sheila Kembali Pimpin TP PKK, Posyandu, dan Dekranasda OKU Timur Periode 2025-2030
BLT DD Tahap I Desa Mulya Jaya Cair, Camat Semendawai Timur Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran
Santunan Duka: Kebijakan Mantan Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu Berakhir pada Maret 2025
Diduga Abaikan Aturan, Beralih dari Badan Usaha Milik Daerah “BUMD” Ke Pihak Asosiasi

Berita Terkait

Sabtu, 17 Mei 2025 - 17:11 WIB

RnB Law Firm Berikan Bansos di Desa Pesaban Karangasem Bali

Kamis, 3 April 2025 - 20:44 WIB

Galaherang, Desa di Kuningan Dengan Sejarah Mataram dan Pesona Alam yang Memikat

Kamis, 3 April 2025 - 09:24 WIB

Mushola Baru Jadi Simbol Persatuan Keluarga Besar Almarhum H. Somaatmaja di Lebaran 1446 H

Rabu, 2 April 2025 - 14:58 WIB

Mushola Maulidina di Kuningan Resmi Dibuka, Perkuat Ukhuwah Islamiyah dan Sambut Idul Fitri

Selasa, 11 Maret 2025 - 13:10 WIB

dr. Sheila Kembali Pimpin TP PKK, Posyandu, dan Dekranasda OKU Timur Periode 2025-2030

Berita Terbaru