Soeharto Resmi Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Prabowo Serahkan Langsung kepada Keluarga

- Jurnalis

Senin, 10 November 2025 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co | 10 November 2025 — Prosesi penganugerahan gelar Pahlawan Nasional digelar bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan Nasional, Senin (10/11/2025). Dalam upacara resmi tersebut, Presiden Prabowo Subianto menyerahkan secara simbolis gelar Pahlawan Nasional kepada keluarga almarhum Presiden ke-2 RI, Soeharto.

Putri Soeharto, Titiek Soeharto, hadir mewakili keluarga dan menerima keputusan resmi pemerintah yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional. Penyerahan simbolis dilakukan oleh Presiden Prabowo kepada Bambang Trihatmodjo, putra ketiga Soeharto.

Baca Juga:  Polres Metro Jakarta Pusat Nobar Semifinal Piala Asia U-23 Indonesia vs Uzbekistan

Soeharto dikenal sebagai Presiden yang memimpin Indonesia selama 32 tahun, sejak keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966 hingga berakhirnya masa jabatannya pada 1998 saat reformasi bergulir.

Dalam penganugerahan tahun ini, Soeharto ditetapkan sebagai salah satu dari sepuluh tokoh penerima gelar Pahlawan Nasional 2025. Beberapa nama lain yang turut dianugerahi gelar serupa antara lain Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur), tokoh Nahdlatul Ulama Muhammad Kholil, serta aktivis buruh era Orde Baru, Marsinah.

Baca Juga:  Demo 29 Agustus 2025, Sorotan Dunia, dan Kehilangan Nyawa Rakyat Kecil

Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional menuai beragam tanggapan dari publik. Sebagian pihak menilai penghargaan ini layak diberikan atas jasa besarnya dalam pembangunan nasional dan stabilitas ekonomi. Namun, tak sedikit pula yang menolak, mengingat masih adanya catatan kelam terkait dugaan pelanggaran HAM berat, praktik otoritarianisme, serta maraknya korupsi, kolusi, dan nepotisme pada masa pemerintahannya.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk penghargaan atas kontribusi Soeharto dalam sejarah panjang perjalanan bangsa Indonesia.

Penulis : Teguh donie

Berita Terkait

Sidang Perdana Gugatan Wartawan terhadap Kepala Desa Datar Ditunda, Tergugat Tidak Hadir
APJII Dorong Stabilitas Jaringan Internet Di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2026
Dari Jakarta Utara Hingga Gaza: Zakat Kolektif IPC TPK Tembus Rp200 Juta
Hemat Hingga 44%! Tarif Tol JTCC Bekasi Dipangkas Sambut Idul Fitri 1447 H
Iran Memanas! Mojtaba Khamenei Resmi Jadi Pemimpin Tertinggi Usai Ayahnya Tewas dalam Serangan
Bocah 13 Tahun Diduga Tenggelam di Kubangan Bekas Tambang Galian C di Pasuruan
Karut Marut Truk Kontainer di Tanjung Priok: Macet, Kecelakaan, dan Pertanyaan Besar Soal Tanggung Jawab
Kepergian Vidi Aldiano Tinggalkan Duka Mendalam, Rumah Duka Dipenuhi Pelayat

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:14 WIB

Sidang Perdana Gugatan Wartawan terhadap Kepala Desa Datar Ditunda, Tergugat Tidak Hadir

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:58 WIB

APJII Dorong Stabilitas Jaringan Internet Di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2026

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:04 WIB

Hemat Hingga 44%! Tarif Tol JTCC Bekasi Dipangkas Sambut Idul Fitri 1447 H

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:11 WIB

Iran Memanas! Mojtaba Khamenei Resmi Jadi Pemimpin Tertinggi Usai Ayahnya Tewas dalam Serangan

Selasa, 10 Maret 2026 - 02:10 WIB

Bocah 13 Tahun Diduga Tenggelam di Kubangan Bekas Tambang Galian C di Pasuruan

Berita Terbaru